Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Pal STEVEN YOHANES KAMBEY 1.Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PALU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2025/PN Pal
Pemohon
NoNama
1STEVEN YOHANES KAMBEY
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
2KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
3KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PALU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.  Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan Termohon I telah keliru melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon;

3.  Menyatakan Termohon II telah keliru melakukan penahanan dan penuntutan terhadap pemohon;

4.  Menyatakan Termohon I dan Termohon II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5.  Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III mengganti kerugian materiil yang dialami pemohon  sebesar Rp. 947.600.000,- (Sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) atau sejumlah tertentu sebagaimana kebijaksanaan yang mulia hakim dan atau sesuai ketentuan yang ada;

6.  Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III mengganti kerugian immateriil yang dialami pemohon  sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah);

7.Membebankan biaya perkara kepada Termohon;

Atau

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya