INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 213/Pdt.G/2025/PN Pal | PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero), Tbk., KANTOR CABANG PALU | AGUS SHOFYAN TAURY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 213/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | DALAM PROVISI
Melarang TERGUGAT untuk mengasingkan, menjual baik sebagian atau keseluruhan, menghibahkan atau menukarkan barang, menyewakan kepada pihak ketiga atau pihak lainnya baik sebagian atau keseluruhan jaminan kredit milik TERGUGAT sebab telah menjadi jaminan pelunasan kredit kepada PENGGUGAT yaitu :
1. Tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Boyaoge Residence Blok A No. 18, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah alas hak berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01227/Boyaoge tanggal 28 Februari 2013, Surat Ukur No.00881/Boyaoge/2013 tanggal 28 Januari 2013, Luas 134 M2 atas nama Agus Shofyan Taury, atas jaminan tersebut telah terpasang Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 03416/2014 tanggal 10 November 2014.
2. Tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Boyaoge Residence Blok A No. 19, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah alas hak berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01273/Boyaoge tanggal 04 Maret 2013, Surat Ukur No. 00845/Boyaoge/2013 tanggal 28 Januari 2013, Luas 134 m2, atas nama Agus Shofyan Taury, atas jaminan tersebut telah terpasang Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 00485/2015 tanggal 09 Maret 2015.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga atas :
a. Perjanjian Kredit No. 0002520130730000001 tanggal 02 Agustus 2013, dilegalisasi dihadapan Farid.,S.H Notaris di Kota Palu, berikut akta-akta accesoirnya untuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang terletak di “Perumahan Boyaoge Residence” Blok A No.18, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
b. Perjanjian Kredit No. 0002520130730000002 tanggal 02 Agustus 2013, dilegalisasi dihadapan Farid.,S.H Notaris di Kota Palu, berikut akta-akta accesoirnya untuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang terletak di “Perumahan Boyaoge Residence” Blok A No.19, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah;
3. Menyatakan sah dan berharga atas seluruh Surat Peringatan PENGGUGAT kepada TERGUGAT untuk melakukan pembayaran kewajiban kredit.
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan Kreditur beritikad baik dan TERGUGAT merupakan Debitur tidak beritikad baik .
5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban dan/atau ganti rugi akibat perbuatan wanprestasi kepada PENGGUGAT berupa :
a. Kerugian materil terhitung pertanggal 09 Oktober 2025 atas kedua fasilitas kredit TERGUGAT total sebesar Rp.2.078.184.898,- (Dua Milyar Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Atas Perjanjian Kredit No. 0002520130730000001 tanggal 02 Agustus 2013 (Blok A No.18)
Nomor rekening Kredit 00025-01-05-0000035-3.
Sisa Pokok : Rp 324.165.450,-
Tunggakan Bunga : Rp 312.328.860,-
Tunggakan Denda : Rp 231.478.613,-
Total : Rp 867.972.923,-
- Atas Perjanjian Kredit No. 0002520130730000002 tanggal 02 Agustus 2013 (Blok A No.19)
Nomor rekening Kredit 00025-01-05-0000035-3.
Sisa Pokok : Rp 451.867.200,-
Tunggakan Bunga : Rp 435.567.983,-
Tunggakan Denda : Rp 322.776.792,-
Total : Rp 1.210.211.975,-
b. Kerugian immateril berupa rusaknya reputasi dan nama baik PENGGUGAT akibat permasalahan ini yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan jaminan milik TERGUGAT melalui mekanisme lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan / atau mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
8. Menyatakan sah dan berharga :
a. Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Untuk Menjual No.11 tanggal 02 Agustus 2013 atas Kredit dengan nomor Perjanjian Kredit 0002520130730000001 tanggal 02 Agustus 2013 (Rumah Blok A No.18).
b. Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Untuk Menjual No.13 tanggal 02 Agustus 2013 atas Kredit dengan nomor Perjanjian Kredit No. 0002520130730000002 tanggal 02 Agustus 2013 (Rumah Blok A No.19).
Selanjutnya atas kesepakatan tersebut, PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan jaminan milik TERGUGAT berdasarkan Kuasa Menjual sesuai harga yang ditentukan penilai/appraisal independent yang mana hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk pelunasan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
a. Tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Boyaoge Residence Blok A No. 18, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah alas hak berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01227/Boyaoge tanggal 28 Februari 2013, Surat Ukur No.00881/Boyaoge/2013 tanggal 28 Januari 2013, Luas 134 M2 atas nama Agus Shofyan Taury.
b. Tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Boyaoge Residence Blok A No. 19, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah alas hak berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01273/Boyaoge tanggal 04 Maret 2013, Surat Ukur No. 00845/Boyaoge/2013 tanggal 28 Januari 2013, Luas 134 M2, atas nama Agus Shofyan Taury.
10. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek jaminan untuk mengosongkan dengan biaya sendiri berupa :
a. Tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Boyaoge Residence Blok A No. 18, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah alas hak berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01227/Boyaoge tanggal 28 Februari 2013, Surat Ukur No.00881/Boyaoge/2013 tanggal 28 Januari 2013, Luas 134 M2 atas nama Agus Shofyan Taury.
b. Tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Boyaoge Residence Blok A No. 19, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah alas hak berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01273/Boyaoge tanggal 04 Maret 2013, Surat Ukur No. 00845/Boyaoge/2013 tanggal 28 Januari 2013, Luas 134 m2, atas nama Agus Shofyan Taury.
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorraad) walaupun terdapat bantahan, banding, atau kasasi dari TERGUGAT.
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
