Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2025/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.Abdullah,S.H.
MUHAMAD FACHRI Alias FAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-734/P.2.10/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2Abdullah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FACHRI Alias FAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa MUHAMAD FACHRI Alias FAHRI Bersama-sama kakak ipar terdakwa yaitu Lk. YUNAN ALDO (DPO) pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di lokasi tambang galian di CV. Loli Jaya dijalan Malonda Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat terdakwa bersama Lk. YUNAN ALDO duduk-duduk dipinggir jalan di jalan Malonda lalu merencanakan dan sepakat akan melakukan pencurian kemudian dengan berjalan kaki menuju ke lokasi tambang galian C milik sakis korban JHONI MARKUS. Dan setelah sampai di lokasi tambang galian C milik sakis korban JHONI MARKUS, terdakwa dan Lk. YUNAN ALDO melihat Mesin Diesel merk IN-DA model S 185 warna merah yang sudah terlepas dari duduk mesin lalu terdakwa dan Lk. YUNAN ALDO pergi untuk menawarkan mesin tersebut ke saksi MOHAMAD SILAHUDIN Alias UDIN pemilik bengkel pres ban dan setelah sepakat harga sebesar Rp. 2.450.000,-(dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa, bersama saksi MOHAMAD SILAHUDIN Alias UDIN kembali pergi dengan menggunakan mobil milik saksi ARDIN menuju ke lokasi galian C milik saksi JHONI MARKUS  untuk mengambil mesin tersebut. Dan selanjutnya terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil Mesin Diesel merk IN-DA model S 185 warna merah lalu mesin diesel tersebut dibawah terdakwa dan saksi MUHAMAD SILAHUDIN Alias UDIN ke bengkel pres ban milik saksi MUHAMAD SILAHUDIN Alias UDIN lalu terdakwa dijemput oleh Lk. YUNAN ALDO. Akibat perbuatan terdakwa dan Lk. YUNAN ALDO tersebut saksi korban JHONI MARKUS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya