Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Pal 1.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2.THOMAS, S.H.
3.YUSUF SUMALONG, S.H.
4.IDIL, S.H., M.H.
HERVIN Alias PINTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 678 /P.2.10/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HERVIN ALIAS PINTO, pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025  sekira pukul 22.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di depan pekarangan rumah saksi korban SUTIATI MERINGGI  di Jalan Lagarutu Lorong Torulemba No.23, Kelurahan Tallise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 21.40 Wita terdakwa pulang kerja sebagai tukang parkir di Es Teller Mahkota di jalan Sisingamangaraja, Kota Palu, dan terdakwa berjalan kaki ingin pulang ke rumahnya, sesampainya Jalan Lagarutu Lorong Torulemba No 23, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu tepatnya dirumah saksi korban Sutiati Meringgi terdakwa  melihat ada 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Vario warna merah dengan identitas nomor rangka MH1JFJ117EK379875, nomor mesin JFJ1E-1380063 dan Nomor Polisi DN 3845 NN terparkir di teras rumah saksi Sutiati Meringgi dan saat itu terdakwa langsung muncul niatnya untuk mengambil motor tersebut selanjutnya terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah melewati pagar rumah yang dalam keadaan tidak tertutup kemudian terdakwa langsung mengecek sepeda motor tersebut apakah dalam keadaan terkunci setir atau tidak, dan pada saat itu sepeda motor dalam kedaan tidak terkunci setir kemudian terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari rumah saksi korban Suiti Meringgi ke jembatan yang berada di Jalan Setia Budi kota Palu dan terdakwa menyembunyikan sepeda motor tersebut di bawah jembatan, selajutnya terdakwa pergi kerumahnya di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk beristirahat, kemudian keesokan harinya Minggu 19 Oktober 2025 sekira  pukul 11.30 Wita terdakwa mengecek sepeda motor yang terdakwa sembunyikan di kolong jembatan di Jalan Setian Budi kemudian terdakwa membawa kendaraan tersebut dengan cara di dorong ke rumah terdakwa setelah sampai rumah motor tersebut langsung dibongkar oleh terdakwa dengan cara membuka dop-dop depan motor dan menyambungkan kabel kontak dari sepeda mortor tersebut, setelah hidup sepeda motor tersebut digunakan terdakwa sehari hari dan terdakwa simpan di rumahnya. Pada saat saksi Kizhaya Basten Abubakar cucu dari Suiti Meringgi mengetahui motornya sudah tidak ada di depan rumahnya kemudian melaporkan kejadian kehilangan ke Polres Kota Palu sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/1480/X2025/SPKT/Polresta/Polda Sulteng tanggal 31 Okober 2025.
  • Setelah Tim Unit Resmob Polda Sulteng menerima informasi akhirnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 Tim Unit Resmob Polda Sulteng melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana  pencurian 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda  Vario warna merah dengan identitas nomor rangka : MH1JFJ117EK379875, nomor mesin JFJ1E-1380063 dan Nopol DN 3845 NN yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Lagarutu Lorong Torulemba Nomor 23, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dan berdasarkan hasil penyelidikan  Tim Resmob Polda Sulteng di ketahui kalau terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Vario warna merah milik saksi Suiti Meringgi setelah itu terdakwa bersama barang bukti diamankan di Polda Sulteng untuk proses hukum selanjutnya.
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi Sutiati Meringgi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.16.000.000.- (enam belas juta rupiah)

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat  (1) ke-(3) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya