Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2025/PN Pal Dr. Bakri Hasanuddin, SE.,M.Si. 1.Nurhaya
2.Abd. Karim Sikki
3.Dahlia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Bakri Hasanuddin, SE.,M.Si.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. FAJRIN, S.HDr. Bakri Hasanuddin, SE.,M.Si.
Tergugat
NoNama
1Nurhaya
2Abd. Karim Sikki
3Dahlia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Tondo
2Camat Mantikulore
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Penyerahan Nomor 347/PT/2006 tanggal 11 Desember 2006, dan Surat Penyerahan Nomor 345/PT/2006 tanggal 11 Desember 2006 atas nama PENGGUGAT yang diterbitkan oleh Camat/Kepala Wilayah Kecamatan Palu Timur (sekarang kecamatan Mantikulore) adalah SAH, Berkekuatan Hukum dan Mengikat;
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik SAH atas tanah pekarangan / sawah seluas -+ 6.625 m2, yang terletak di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore (dahulu Kecamatan Palu Timur), Kota Palu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan perumahan/komplek, Santi Yunus, dan Zulkarnain
- Timur : Tanahnya Anton;
- Selatan : Kuala kering
- Barat : Jalan dan Santi Yunus;
4. Menyatakan serangkaian perbuatan/tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III serta TURUT TERGUGAT I maupun TURUT TERGUGAT II tersebut yang menghalang-halangi PENGGUGAT untuk merealisasikan membangun perumahan / tempat tinggal di atas lokasi areal tanah pekarangan/ sawah milik PENGGUGAT seluas -+ 6.625 m2 (enam ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi), serta upaya-upaya mengklaim dan/atau mengambil alih hak kepemilikan atas tanah milik PENGGUGAT maupun dengan cara jual beli diatas objek tanah milik PENGGUGAT tersebut, serta dengan diterbitkannya surat penyerahan ganda dan/atau saling tumpang tindih adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Surat Penyerahan Nomor: 358 / MK / 2014, tertanggal 11 April 2014, tanah seluas ± 5000 M2 (lima ribu meter persegi) terletak di kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu atas nama TERGUGAT, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II adalah “Tidak Sah” dan “Tidak Berkekuatan Hukum”:
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk menolak dan tidak memproses permohonan penerbitan SK Hak dan Sertifikat Tanah atas nama NURHAYA (TERGUGAT I) di atas lokasi areal tanah pekarangan/sawah milik PENGGUGAT;
7. Menghukum Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat dari adanya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak