Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
174/Pid.Sus/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | AGUNG DWI WARDANA Bin ARBI Alias JUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 174/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1452/P.2.10/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu -------- Bahwa terdakwa AGUNG DWI WARDANA Bin ARBI Alias JUN pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Dharma Putra Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, Jenis Sabu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari senin tanggal 7 April 2025 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa yang dihubungi oleh lelaki AGUS PONGGA (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu yang akan diantar oleh seorang lelaki yang terdakwa tidak kenal di Jalan Jati Lrg. Siranindi Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota tepatnya depan sekolah Al-khairat Tavanjuka. Kemudian pada saat terdakwa sudah berada ditempat tersebut datang seorang lelaki yang tidak terdakwa kenal memberikan 1 (satu) buah kantongan kain warna hitam yang kemudian terdakwa membawa kantongan tersebut pulang ke rumah terdakwa. Selanjutnya setelah berada dirumah terdakwa, menghubungi lelaki AGUS PONGGA (DPO), lalu lelaki AGUS PONGGA (DPO) menyuruh terdakwa untuk membuka kantong tersebut yang didalamnya terdapat 1 (satu) dos teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong. Selanjutnya lelaki AGUS PONGGA (DPO) menyuruh terdakwa untuk menimbang kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut lalu membagi menjadi 14 (empat belas) paket dengan berat yang berbeda-beda. selanjutnya pada tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 18.00 wita terdakwa Kembali dihubungi lelaki AGUS PONGGA (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut di pinggir Jalan di depan SD Tavanjuka dengan imbalan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) jika narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual. Kemudian sekitar pukul 20.00 wita terdakwa dihubungi Kembali lelaki AGUS PONGGA (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) paket di pinggir jalan di Depan kantor Lurah Tavanjuka. Selanjutnya pada tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa dihubungi lelaki AGUS PONGGA (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) paket kepada seorang perempuan bernama yang terdakwa tidak kenal di daerah Huntap Tatanga., sehingga paket narkotika yang masih tersisa berada ditangan terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) paket yang terdakwa masukkan kedalam tas kantong kain berwarna hitam dan dibungkus lagi dengan kantong kain berwarna putih kemudian terdakwa simpan di lantai belakang karpet yang tergulung didalam rumah terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 16.30 wita saat terdakwa sedang duduk diteras rumah terdakwa tiba-tiba datang anggota satresnarkoba yaitu saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi RECHI RAMONA DURU (dalam berkas perkara terpisah) dan mendapatkan informasi bahwa saksi RECHI RAMONA DURU (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan paket sabu dari terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan penggeledahan rumah sehingga ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip les didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 728 Gram, 2 (dua) buah kantong kain, 1 (satu) bungkus plastic kosong, 2 (dua) buah sendok plastic, 2 (dua) unit timbangan digital, dan 1 (satu) buah dompet coklat, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ----------------------- --------- Bahwa berdasarkan berita acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada hari Senin tanggal 28 bulan April 2025 pukul 10.00 Wita benar 10 (sepuluh) didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 728 Gram telah disisihkan sebanyak berat bruto 10,3908 Gram untuk dilakukan uji Laboratoris/ Pembuktian dan sisanya dengan berat bruto 703,8075 Gram telah dimusanakan.------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa 10 (sepuluh) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 10,3908 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0095 tertanggal 22 April 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1150 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-------------------------------------------------------------------- -----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa AGUNG DWI WARDANA Bin ARBI Alias JUN pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Dharma Putra Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, jenis sabu perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut : -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari senin tanggal 7 April 2025 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa yang dihubungi oleh lelaki AGUS PONGGA (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu yang akan diantar oleh seorang lelaki yang terdakwa tidak kenal di Jalan Jati Lrg. Siranindi Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota tepatnya depan sekolah Al-khairat Tavanjuka. Kemudian setelah terdakwa menemui lelaki yang tidak dikenal tersebut dan telah menerima 1 (satu) buah kantongan kain warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu lalu terdakwa membawa pulang ke rumahnya untuk menunggu arahan selanjutnya dari lelaki AGUS PONGGA (DPO), kemudian lelaki AGUS PONGGA (DPO) Kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membuka tas kantong hitam tersebut dan setelah dibuka didalam berisi 1 (satu) buah dos teh cina yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong. Selanjutnya lelaki AGUS PONGGA (DPO) menyuruh terdakwa untuk menimbang kembali narkotika jenis sabu tersebut dan membagi menjadi 14 (empat belas) paket dengan berat yang berbeda-beda untuk diberikan kepada orang yang terdakwa tidak kenal dengan imbalan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). kemudian lelaki AGUS PONGGA (DPO) memerintahkan terdakwa untuk memberikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang berbeda-beda di tempat yang berbeda-beda yang terdakwa tidak kenal. Kemudian sisa narkotika jenis sabu yang berada ditangan terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) paket yang terdakwa masukkan kedalam tas kantong kain warna hitam dan dibungkus lagi dengan kantong kain berwarna putih kemudian terdakwa simpan di lantai belakang karpet yang tergulung didalam rumah terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 16.30 wita saat terdakwa sedang duduk diteras rumah terdakwa tiba-tiba datang anggota satresnarkoba yaitu saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi RECHI RAMONA DURU (dalam berkas perkara terpisah) dan mendapatkan informasi bahwa saksi RECHI RAMONA DURU (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan paket sabu dari terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi THIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan penggeledahan rumah sehingga ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip les didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 728 Gram, 2 (dua) buah kantong kain, 1 (satu) bungkus plastic kosong, 2 (dua) buah sendok plastic, 2 (dua) unit timbangan digital, dan 1 (satu) buah dompet coklat, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------- --------- Bahwa berdasarkan berita acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada hari Senin tanggal 28 bulan April 2025 pukul 10.00 Wita benar 10 (sepuluh) didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 728 Gram telah disisihkan sebanyak berat bruto 10,3908 Gram untuk dilakukan uji Laboratoris/ Pembuktian dan sisanya dengan berat bruto 703,8075 Gram telah dimusanakan.--------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa 10 (sepuluh) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 10,3908 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0095 tertanggal 22 April 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1150 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--------- ------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |