Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.Endang Dwi Astuti, S,H.
2.Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1076A/P.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Endang Dwi Astuti, S,H.
2Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

----------Bahwa Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID bersama-sama dengan saksi   FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Papa Lonto Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, Setiap Orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, yaitu netto 28,1335 (dua puluh delapan koma satu tiga tiga lima gram, berdasarkan surat penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 36/Pid.B-Sita/2025/PN Pal tanggal 30 Januari 2025, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID, dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID bersama-sama dengan saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI (diajukan dalam berkas perkara terpisah), setelah memastikan kebenaran informasi tersebut petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan sehingga dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 23.30 wita bertempat di Jalan Tanggul Selatan Nomor 5 A Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID terlebih dahulu sehingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat Nettp 28,1335 gram, 2 (dua) paket plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) unit motor merk HONDA GENIO warna hijau. Kemudian terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa dengan adanya pengembangan perkara terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI oleh petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 06.30 wita bertempat di Jalan Papa Lonto Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Kota Palu bersama barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, 3 (tiga) pack plastic klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kantong plastik bening, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet dan 1 (satu) buah dompet warna hitam;
  • Bahwa berawal ketika saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI menemui seseorang bernama RIKO (dalam daftar pencarian orang) yang berada di Kayumalue Tabeo untuk mengambil sabu. Selanjutnya saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI bertemu RIKO menanyakan ketersedian sabu dan sabu milik RIKO tersedia sebanyak 1 (satu) ball dimana RIKO menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI dan jika sabu telah terjual seluruhnya maka uang hasil penjualan diserahkan kepada RIKO. Setelah sabu diterima oleh saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI dan tiba di rumah, terlihat Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID telah menunggu saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI untuk mengambil sabu dimana saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI terlebih dahulu membagi 1 (satu) ball sabu yang diterimanya dari RIKO menjadi 6 (enam) bagian yaitu 1 (satu) paket sabu dengan berat kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram dan 5 (lima) paket sabu dengan berat 3 (tiga) gram yang dibungkus dengan plastik bening selanjutnya saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram kepada Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID. Setelah Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID menerima sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID pulang ke rumah sesampainya Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID di rumah lalu sabu yang diambil dari saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI dibagi menjadi 2 (dua) paket dengan menggunakan timbangan digital kemudian dibagi lagi menjadi 3 (tiga) paket sabu yang disimpan dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam bersama 1 (satu) unit Timbangan Digital dan 2 (dua) pack plastik bening Transparan. Selanjutnya Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID menyimpan bungkusan plastik warna Hitam yang berisikan 3 (tiga) paket sabu di dalan dibagasi motor Honda Genio warna Hijau yang terparkir di halaman rumah Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID;             
  • Bahwa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram adalah milik RIKO yang akan dijual oleh Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID kepada pembeli;
  • Bahwa keuntungan menjual sabu yang didapatkan oleh Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID adalah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap gramnya;
  • Bahwa Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID telah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu milik RIKO melalui saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI, yaitu :
  1. Pertama pada tanggal 02 Januari 2025, sabu diterima oleh Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID sebanyak 1 (satu) paket kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram, sabu tersebut telah terjual seluruhnya.
  2. Kedua pada tanggal 18 Januari 2025, sabu diterima oleh Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID sebanyak 1 (satu) paket kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram, namun sabu belum sempat terjual dikarenakan Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah.
  • Bahwa narkotika jenis shabu dengan berat netto 28,1335 (dua puluh delapan koma satu tiga tiga lima gram, yang disita dari Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARIDbewr, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1337 (nol koma satu tiga tiga tujuh) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 24.103.11.16.05.0262.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.5B.01.25.21 tanggal 21 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Positif METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.   

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

----------Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID bersama-sama dengan saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Papa Lonto Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, Setiap Orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, yaitu netto 28,1335 (dua puluh delapan koma satu tiga tiga lima gram, berdasarkan surat penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 36/Pid.B-Sita/2025/PN Pal tanggal 30 Januari 2025, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID, dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa berawal saat petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID bersama-sama dengan saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI (diajukan dalam berkas perkara terpisah), setelah memastikan kebenaran informasi tersebut petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan sehingga dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 23.30 wita bertempat di Jalan Tanggul Selatan Nomor 5 A Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID terlebih dahulu sehingga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat Nettp 28,1335 gram, 2 (dua) paket plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) unit motor merk HONDA GENIO warna hijau. Kemudian terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa dengan adanya pengembangan perkara terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI oleh petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 06.30 wita bertempat di Jalan Papa Lonto Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Kota Palu bersama barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, 3 (tiga) pack plastic klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kantong plastik bening, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet dan 1 (satu) buah dompet warna hitam;
  • Bahwa berawal ketika saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI menemui seseorang bernama RIKO (dalam daftar pencarian orang) yang berada di Kayumalue Tabeo untuk mengambil sabu. Selanjutnya saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI bertemu RIKO menanyakan ketersedian sabu dan sabu milik RIKO tersedia sebanyak 1 (satu) ball dimana RIKO menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI dan jika sabu telah terjual seluruhnya maka uang hasil penjualan diserahkan kepada RIKO. Setelah sabu diterima oleh saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI dan tiba di rumah, terlihat Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID telah menunggu saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI untuk mengambil sabu dimana saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI terlebih dahulu membagi 1 (satu) ball sabu yang diterimanya dari RIKO menjadi 6 (enam) bagian yaitu 1 (satu) paket sabu dengan berat kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram dan 5 (lima) paket sabu dengan berat 3 (tiga) gram yang dibungkus dengan plastik bening selanjutnya saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram kepada Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID. Setelah Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID menerima sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID pulang ke rumah sesampainya Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID di rumah lalu sabu yang diambil dari saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI dibagi menjadi 2 (dua) paket dengan menggunakan timbangan digital kemudian dibagi lagi menjadi 3 (tiga) paket sabu yang disimpan dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam bersama 1 (satu) unit Timbangan Digital dan 2 (dua) pack plastik bening Transparan. Selanjutnya Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID menyimpan bungkusan plastik warna Hitam yang berisikan 3 (tiga) paket sabu di dalan dibagasi motor Honda Genio warna Hijau yang terparkir di halaman rumah Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID;            
  • Bahwa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram yang disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID adalah milik RIKO;
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID dari menguasai sabu tersebut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap gramnya;
  • Bahwa Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID telah 2 (dua) kali menerima narkotika jenis shabu milik RIKO melalui saksi FERDI LAMPELULU BIN JONI LAMPELULU alias FERDI, yaitu :
  1. Pertama pada tanggal 02 Januari 2025, sabu diterima oleh Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID sebanyak 1 (satu) paket kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram, sabu tersebut telah terjual seluruhnya.
  2. Kedua pada tanggal 18 Januari 2025, sabu diterima oleh Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID sebanyak 1 (satu) paket kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram, namun sabu belum sempat terjual dikarenakan Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah.
  • Bahwa narkotika jenis shabu dengan berat netto 28,1335 (dua puluh delapan koma satu tiga tiga lima gram, yang disita dari Terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARIDbewr, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1337 (nol koma satu tiga tiga tujuh) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 24.103.11.16.05.0262.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.5B.01.25.21 tanggal 21 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Positif METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa tindakan terdakwa MOH. FARID BIN ANWAR Alias FARID tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya