Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ADI PRIANTO, SH | ALFRETS E. TODAMA | 2 | ADI PRIANTO, SH | AMBO AJENG | 3 | ADI PRIANTO, SH | MUH. AZARI | 4 | ADI PRIANTO, SH | MULTY NURHAYA | 5 | ADI PRIANTO, SH | SUMANTO | 6 | ADI PRIANTO, SH | 6. MANAHAN FEBRIANTO H. PURBA | 7 | Moh. Fahri, S.H | ALFRETS E. TODAMA | 8 | Moh. Fahri, S.H | AMBO AJENG | 9 | Moh. Fahri, S.H | MUH. AZARI | 10 | Moh. Fahri, S.H | MULTY NURHAYA | 11 | Moh. Fahri, S.H | SUMANTO | 12 | Moh. Fahri, S.H | 6. MANAHAN FEBRIANTO H. PURBA | 13 | Idris Lampedu.SH | ALFRETS E. TODAMA | 14 | Idris Lampedu.SH | AMBO AJENG | 15 | Idris Lampedu.SH | MUH. AZARI | 16 | Idris Lampedu.SH | MULTY NURHAYA | 17 | Idris Lampedu.SH | SUMANTO | 18 | Idris Lampedu.SH | 6. MANAHAN FEBRIANTO H. PURBA |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Pekerja Tetap;
- Menyatakan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
- Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon bagi Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- ALFRETS E. TODAMA masa kerja 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan:
- Uang Pesangon sebesar Rp 5.000.000 x 7 bulan Upah = Rp. 35.000.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja sebesar Rp. 5.000.000,- x 3 bulan upah = Rp 15.000.000,-
Jumlah Keseluruhan Rp Rp. 50.000.000,-
Terbilang: lima puluh juta rupiah
- AMBO AJENG masa kerja 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan:
- Uang Pesangon sebesar Rp 3.150.000,- x 7 bulan upah = Rp.22.050.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja sebesar Rp 3.150.000,- x 3 bulan upah = Rp 9.450.000,-
Jumlah Keseluruhan RP. 31.500.000,-
Terbilang: tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah
- SUMANTO masa kerja 5 (lima) Tahun:
- Uang Pesangon sebesar Rp. 4.000.000,- x 6 bulan upah = Rp 24.000.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja sebesar Rp. 4.000.000,- x 2 bulan upah = Rp 8.000.000,-
Jumlah keseluruhan Rp 32.000.000,-
Terbilang: tiga puluh dua juta rupiah
- MULTY NURHAYA masa kerja 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan:
- Uang Pesangon sebesar Rp. 2.800.000,- x 4 bulan upah = Rp 11.200.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja sebesar Rp. 2.800.000,- x 2 bulan upah = Rp 5.600.000,-
Jumlah Keseluruhan Rp. 16.800.000,-
Terbilang: enam belas juta delapan ratus ribu rupiah
- MUH. AZARI masa kerja 2 (dua) tahun:
- Uang Pesangon sebesar Rp. 8.000.000,- x 3 bulan upah = Rp 24.000.000,-
Jumlah keseluruhan Rp 24.000.000,-
Terbilang: dua puluh empat juta rupiah
- MANAHAN FEBRIANTO H. PURBA masa kerja 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan:
- Uang Pesangon sebesar Rp. 8.000.000,- x 2 bulan upah = Rp 16.000.000,-
Jumlah keseluruhan Rp 16.000.000,-
Terbilang: enam belas juta rupiah
Jumlah Total: Rp. 170.300.000,- (serratus tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan Upaya Hukum;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
|