INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | MUH. ASFAR | PT. Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) Cabang Palu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah Pekerja yang dipekerjakan oleh Tergugat
3.Menyatakan menurut Hukum Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak Putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan Hukum tetap ; ------------------
4.Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa Hak-hak Normatif sebagai berikut :
a.Pesangon
-Masa Kerja 6 Tahun 1 Bulan
-Gaji Rp. 4.075.000,-
-Uang Pesangon 1 x 7 x Rp. 4.075.000,- = Rp. 28.075.000,-
-Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 4.075.000,- = Rp. 12.225.000,-
-Uang Pergantian Hak (Transportasi Sarudu-Palu)
Rp. 500.000,- = Rp. 500.000,-(+)
JUMLAH Rp. 40.800.000,-
(empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
b.Upah Proses
6 (enam) Bulan x Upah Pokok terakhir 4.075.000,- = Rp. 24.450.000,-
(dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Sehingga Total Keseluruhan yang diterima Penggugat (Pesangon Rp. 40.800.000,- + Upah Proses Rp. 24.450.000,-) adalah sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima ribu rupiah)
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap
6.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan
7.Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya Hukum baik kasasi, (uit voerbaar bij voeraad)
8.Membebankan biaya menurut Hukum - |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |