Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.Abdullah,S.H.
RIFALDI PRATAMAQ Bin HAMID Alias PALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1327/P.2.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2Abdullah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFALDI PRATAMAQ Bin HAMID Alias PALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa RIFALDI PRATAMAQ Bin HAMID Alias PALDI, pada hari jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di dibengkel motor dijalan Pangeran Diponegoro Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat netto 0,439 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

------ Berawal terdakwa dihubungi via WA oleh saksi RIPAI Bin M. YUNUS Alias PAI untuk membeli sabu-sabu seharga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa dengan berjalan kaki pergi ke jalan Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu  untuk membeli sabu-sabu dan sesampainya disana terdakwa bertemu dengan Lk. BORIL (DPO) lalu menyerahkan yang sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menerima 1 (paket) paket sabu-sabu serta Lk. BORIL juga memberikan 1 (satu) paket sabu-sabu gratis kepada terdakwa dan sabu-sabu tersebut disimpan didalam pembungkus rokok Niu Max kemudian terdakwa kembali ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor dan kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor pergi ke bengkel motor dijalan Pangeran Diponegoro Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu dan sesampainya disana terdakwa duduk dikursi depan bengkel untuk menunggu saksi RIPAI Bin M. YUNUS Alias PAI lalu terdakwa mengeluarkan dan meletakkan dipembungkus rokok Niu Max diatas kursi disamping sebelah  kiri terdakwa. Dan selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan lalu petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sementara duduk dikursi didepan bengkel motor dijalan Pangeran Diponegoro Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu kemudian melakukan penggeledahan  ditemukan 1 (satu) bungkus roko merk Niu Max yang berisikan 2 (dua) paket sabu-sabu, 2 (dua) lembar plastik klip kosong les biru disamping sebelah kiri terdakwa  tepatnya diatas kursi dan 1 (satu) unit hendphone merk Oppo warna biru yang dipegang terdakwa dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa dimana sabu-sabu tersebut tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIFAI berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,439 gram dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0039 tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1)  UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa RIFALDI PRATAMAQ Bin HAMID Alias PALDI, pada hari jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di dibengkel motor dijalan Pangeran Diponegoro Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat netto  0,439 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

------ Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi RIAN ADRIAN, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan lalu petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sementara duduk dikursi didepan bengkel motor dijalan Pangeran Diponegoro Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu kemudian melakukan penggeledahan  ditemukan 1 (satu) bungkus roko merk Niu Max yang berisikan 2 (dua) paket sabu-sabu, 2 (dua) lembar plastik klip kosong les biru disamping sebelah kiri terdakwa  dan 1 (satu) unit hendphone merk Oppo warna biru yang dipegang terdakwadan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa untuk dijual kepada saksi RIPAI Bin M. YUNUS Alias PAI  dimana tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIFAI berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,439 gram, dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0039 tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1)  UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

A T A U

KETIGA :

------Bahwa ia terdakwa RIFALDI PRATAMAQ Bin HAMID Alias PALDI, pada hari jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar jam 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di dibengkel motor dijalan Pangeran Diponegoro Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, terdakwa sebagai penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------

------ Berawal dari saksi RIPAI Bin M. YUNUS Alias PAI memesan sabu-sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa membelikan sabu-sabu pesanan saksi RIFAI Bin M. YUNUS Alias PAI kepada Lk. BORIL dan Lk. BORIL (DPO) memberikan sebanyak 2 (dua) paket sabu-sabu kepada terdakwa yang mana 1 (satu) pakenya untuk diberikan kepada saksi RIFAI Bin M. YUNUS Alias PAI dan 1 (satu) paket lainnya diberikan untuk terdakwa sebagai upah, selanjutnya setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut terdakwa lalu menggunakannya dengan cara pertama-tama menyiapkan bog yang terbuat dari air mineral lalu sabu-sabu dimasukkan kedalam pireks kaca lalu pireks yang berisikan sabu-sabu dibakar dengan menggunakan macis gas yang tersambung dengan sumbu sampai sabu-sabu tersebut mencair dan setelah mengeluarkan asap lalu terdakwa isap, sehingga pada saat ditangkap ternyata Urine terdakwa positif mengandung methamphethamine dan terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Hasil pemeriksaan urine narkoba nomor :  R/142/III/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay tanggal 22 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Palu Polda Sulteng.

-------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127  ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya