Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
230/Pdt.G/2025/PN Pal BENY ROBOT 1.THUNG DECKY ROBOT
2.JEFRI JIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 230/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BENY ROBOT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Af' Idah Hasyim, S.H.BENY ROBOT
Tergugat
NoNama
1THUNG DECKY ROBOT
2JEFRI JIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Perjanjian secara lisan Kerjasama Jual beli tanah kaplingan di Kelurahan Tondo dan Pembangunan Rumah Subsidi di Perumahan Biromaru Recidence adalah sah dan mengikat secara hukum;
4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat.I telah melakukan perbuatan wan prestasi;
5. Menghukum Tergugat.I untuk membayar Uang/ Modal Penggugat yang menjadi kewajibannya sebesar  Rp. 471.900.000,00-(empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah)  secara seketika dan tanpa syarat;
6. Menghukum Tergugat.I untuk membayar Kepada Penggugat Nilai Pembangunan Perumahan Subsidi Biromaru Recidence kepada Penggugat sebesar Rp. 921.200.000,00 ( sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
7. Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag) atas aset milik dari Tergugat.I berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan mamboro dengan luas 2500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) Sertifikat Hak Milik Nomor: 441/Mamboro Tahun 1999 tertanggal 11 Februari 1999 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebela Utara : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Hatim Rizal
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Amir Dg Malala
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Masauliang Dg Temba.
8. Menghukum Tergugat.I untuk membayar uang paksa ( dwang som)    uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan pembayaran kerugian Penggugat;
9. Menghukum Tergugat.II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menghukum Para Terugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
     SUBSIDAIR :
 Apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berbendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak