Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Pal Dewi susanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi susanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;   
  2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Muhammad Sigit Prayuda menjadi Sigit Prayuda;   
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Palu setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Muhammad Sigit Prayuda menjadi Sigit Prayuda pada Akta Kelahiran Nomor : 6403-LT-22022021-0012 , tertanggal 26 November 2020;   
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak