Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.Sus/2025/PN Pal ALKAF, SH.,MH. MUHAMMAD FAISAL Bin BAHTIAR Alias FAISAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 378/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3058/P.2.10/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALKAF, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAISAL Bin BAHTIAR Alias FAISAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAISAL Bin BAHTIAR Alias FAISAL pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan DR. Abdurrahman Saleh Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu (Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa berada di Aceh Utara Provinsi Aceh kemudian Terdakwa ditelepon oleh teman Terdakwa bernama sdra ANDRI yang berada di Pekan Baru Riau, saat itu Terdakwa disuruh oleh sdra ANDRI ke Pekan Baru Riau untuk bekerja sebagai pengantar barang/Narkotika dan menyampaikan kepada Terdakwa ”nanti ada orang yang mengechat kamu lewat Aplikasi Zanggi itu Bosnya kita” sehingga Terdakwa berangkat ke Pekan Baru Riau melalui jalur darat yang mana pada saat itu Terdakwa naik mobil Bus lewat Kota Medan, pada saat Terdakwa berada di mobil Bus tersebut tiba-tiba Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak kenal namanya melalui Aplikasi Zanggi dengan mengatakan ”kamu udah nyampai di mana?” lalu Terdakwa balas dengan mengatakan ”saya masih di perjalanan menuju Pekan Baru Riau”. Dalam perjalanannya ke Pekan Baru Riau, Terdakwa sempat menginap satu malam di penginapan Kota Medan menggunakan uang yang ditransfer oleh orang tersebut ke Aplikasi Dana Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya penginapan dan biaya makan, sehingga dari situlah Terdakwa mengetahui bahwa seseorang tersebut adalah Bosnya sdra ANDRI.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari Terdakwa sampai di Warkop di Pekan Baru Riau, kemudian Terdakwa di jemput oleh sdra ANDRI bersama satu orang temannya yang Terdakwa tidak kenal namanya dengan mengendarai mobil kemudian sdra ANDRI bersama temannya yang menyetir mobil  tersebut membawa Terdakwa ke taman untuk ngopi sambil mengobrol. Beberapa saat kemudian sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, Terdakwa diajak oleh sdra ANDRI ke Bandara Pekan Baru Riau, selanjutnya mereka bertiga pergi ke Bandara Pekan Baru Riau naik mobil pribadi yang dikemudikan oleh temannya sdra ANDRI tersebut, di perjalanan ke Bandara sdra ANDRI memberikan Terdakwa 1 (satu) unit Handphone merk TrawBerry warna hitam dan memberitahukan Terdakwa untuk mengaktifkan Handphone tersebut ketika sudah sampai di Palu karena ada orang yang mau menghubungi.
  • Bahwa sekitar pukul 05.00 WIB sesampainya mereka bertiga di Bandara Pekan Baru Riau, Bosnya sdra ANDRI yang Terdakwa tidak kenal namanya mengirimkan Terdakwa E-Tiket Pesawat dari Pekan Baru Riau tujuan Palu melalui Aplikasi Zanggi di Handphone Terdakwa. Kemudian saat Terdakwa hendak turun dari mobil sdra ANDRI menyuruh Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Koper warna silver yang berada di dalam bagasi mobil tersebut untuk dibawa ke Palu, adapun di dalam bagasi mobil tersebut terdapat 2 (dua) buah Koper setelah itu Terdakwa membawa 1 Satu) Koper tersebut masuk ke dalam bandara dan sdra ANDRI juga ikut masuk ke dalam bandara dengan membawa 1 (satu) buah Koper lainnya dari bagasi mobil tersebut, namun ia berada di belakang Terdakwa sedangkan temannya membawa mobil pulang.
  • Bahwa setelah masuk ke dalam bandara Terdakwa langsung Check-in lalu masuk melalui pintu X-Ray, sedangkan Koper Terdakwa bawa masuk melalui pintu bagasi X-Ray karena akan dimasukkan ke dalam bagasi Pesawat. Terdakwa menaiki pesawat Batik Air tujuan Palu kemudian transit di Jakarta lalu di Surabaya. Saat di Surabaya, pesawat yang dinaiki Terdakwa diganti menjadi pesawat Lion Air kemudian pesawat tersebut transit di Makassar dan penerbangan dilanjutkan menuju Kota Palu.
  • Bahwa petugas kepolisian yang tergabung dalam Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari Polda Riau hasil pengembangan penangkapan sdra ANDRI, bahwa seorang laki-laki yang bernama MUHAMMAD FAISAL Bin BAHTIAR Alias FAISAL akan mengantar Narkotika jenis sabu dengan menggunakan pesawat Lion Air dalam jumlah yang banyak ke Kota Palu, sehingga berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian langsung menuju ke Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu untuk menunggu kedatangan Pesawat Lion Air sekaligus berkoordinasi dengan pihak bandara agar mendampingi petugas kepolisian untuk masuk ke dalam Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu.
  • Bahwa sekitar pukul 18.30 WITA pesawat Lion Air yang dinaiki Terdakwa tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, selanjutnya para petugas kepolisian yang didampingi oleh petugas bandara berhasil melakukan penangkapan pada saat Terdakwa keluar dari pintu pesawat tepatnya di dalam Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu. Setelah itu, Terdakwa dibawa masuk ke dalam ruangan pemeriksaan di area kedatangan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu untuk menunggu barang/koper yang dibawa Terdakwa. Setelah menemukan Koper Terdakwa di tempat pengambilan bagasi, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan serta Koper yang dibawa oleh Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) bungkus paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2976,6542 gram di dalam Koper warna silver yang Terdakwa bawa.
  • 1 (satu) unit Handphone merk ZTE Blade A55 warna abu-abu di tangan sebelah kiri Terdakwa.
  • 1 (satu) unit Handphone merk TrawBerry warna hitam di dalam kantong celana Terdakwa di bagian depan sebelah kiri yang Terdakwa kenakan.

Kemudian petugas kepolisian membawa Terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0204 tanggal 12 Agustus 2025 terhadap Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2976,6542 gram yang diambil sampel dengan berat netto 0,1036 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Palu sdra. Mardianto, S.Farm, Apt dan Ketua Tim Pengujian sdri. Triwahyuningsih, S.Farm., Apt berpendapat dan berkesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa MUHAMMAD FAISAL Bin BAHTIAR Alias FAISAL :
  • Kode sampel      : 25.103.11.16.05.0199.K
  • Bentuk sampel   : serbuk kristal bening
  • Nama sampel    : diduga sabu 348

Disimpulkan serbuk kristal bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

      KEDUA :

-----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAISAL Bin BAHTIAR Alias FAISAL pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan DR. Abdurrahman Saleh Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu (Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa berada di Aceh Utara Provinsi Aceh kemudian Terdakwa ditelepon oleh teman Terdakwa bernama sdra ANDRI yang berada di Pekan Baru Riau, saat itu Terdakwa disuruh oleh sdra ANDRI ke Pekan Baru Riau untuk bekerja sebagai pengantar barang/Narkotika dan menyampaikan kepada Terdakwa ”nanti ada orang yang mengechat kamu lewat Aplikasi Zanggi itu Bosnya kita” sehingga Terdakwa berangkat ke Pekan Baru Riau melalui jalur darat yang mana pada saat itu Terdakwa naik mobil Bus lewat Kota Medan, pada saat Terdakwa berada di mobil Bus tersebut tiba-tiba Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak kenal namanya melalui Aplikasi Zanggi dengan mengatakan ”kamu udah nyampai di mana?” lalu Terdakwa balas dengan mengatakan ”saya masih di perjalanan menuju Pekan Baru Riau”. Dalam perjalanannya ke Pekan Baru Riau, Terdakwa sempat menginap satu malam di penginapan Kota Medan menggunakan uang yang ditransfer oleh orang tersebut ke Aplikasi Dana Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya penginapan dan biaya makan, sehingga dari situlah Terdakwa mengetahui bahwa seseorang tersebut adalah Bosnya sdra ANDRI.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari Terdakwa sampai di Warkop di Pekan Baru Riau, kemudian Terdakwa di jemput oleh sdra ANDRI bersama satu orang temannya yang Terdakwa tidak kenal namanya dengan mengendarai mobil kemudian sdra ANDRI bersama temannya yang menyetir mobil  tersebut membawa Terdakwa ke taman untuk ngopi sambil mengobrol. Beberapa saat kemudian sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, Terdakwa diajak oleh sdra ANDRI ke Bandara Pekan Baru Riau, selanjutnya mereka bertiga pergi ke Bandara Pekan Baru Riau naik mobil pribadi yang dikemudikan oleh temannya sdra ANDRI tersebut, di perjalanan ke Bandara sdra ANDRI memberikan Terdakwa 1 (satu) unit Handphone merk TrawBerry warna hitam dan memberitahukan Terdakwa untuk mengaktifkan Handphone tersebut ketika sudah sampai di Palu karena ada orang yang mau menghubungi.
  • Bahwa sekitar pukul 05.00 WIB sesampainya mereka bertiga di Bandara Pekan Baru Riau, Bosnya sdra ANDRI yang Terdakwa tidak kenal namanya mengirimkan Terdakwa E-Tiket Pesawat dari Pekan Baru Riau tujuan Palu melalui Aplikasi Zanggi di Handphone Terdakwa. Kemudian saat Terdakwa hendak turun dari mobil sdra ANDRI menyuruh Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Koper warna silver yang berada di dalam bagasi mobil tersebut untuk dibawa ke Palu, adapun di dalam bagasi mobil tersebut terdapat 2 (dua) buah Koper setelah itu Terdakwa membawa 1 Satu) Koper tersebut masuk ke dalam bandara dan sdra ANDRI juga ikut masuk ke dalam bandara dengan membawa 1 (satu) buah Koper lainnya dari bagasi mobil tersebut, namun ia berada di belakang Terdakwa sedangkan temannya membawa mobil pulang.
  • Bahwa setelah masuk ke dalam bandara Terdakwa langsung Check-in lalu masuk melalui pintu X-Ray, sedangkan Koper Terdakwa bawa masuk melalui pintu bagasi X-Ray karena akan dimasukkan ke dalam bagasi Pesawat. Terdakwa menaiki pesawat Batik Air tujuan Palu kemudian transit di Jakarta lalu di Surabaya. Saat di Surabaya, pesawat yang dinaiki Terdakwa diganti menjadi pesawat Lion Air kemudian pesawat tersebut transit di Makassar dan penerbangan dilanjutkan menuju Kota Palu.
  • Bahwa petugas kepolisian yang tergabung dalam Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari Polda Riau hasil pengembangan penangkapan sdra ANDRI, bahwa seorang laki-laki yang bernama MUHAMMAD FAISAL Bin BAHTIAR Alias FAISAL akan mengantar Narkotika jenis sabu dengan menggunakan pesawat Lion Air dalam jumlah yang banyak ke Kota Palu, sehingga berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian langsung menuju ke Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu untuk menunggu kedatangan Pesawat Lion Air sekaligus berkoordinasi dengan pihak bandara agar mendampingi petugas kepolisian untuk masuk ke dalam Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu.
  • Bahwa sekitar pukul 18.30 WITA pesawat Lion Air yang dinaiki Terdakwa tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, selanjutnya para petugas kepolisian yang didampingi oleh petugas bandara berhasil melakukan penangkapan pada saat Terdakwa keluar dari pintu pesawat tepatnya di dalam Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu. Setelah itu, Terdakwa dibawa masuk ke dalam ruangan pemeriksaan di area kedatangan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu untuk menunggu barang/koper yang dibawa Terdakwa. Setelah menemukan Koper Terdakwa di tempat pengambilan bagasi, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan serta Koper yang dibawa oleh Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) bungkus paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2976,6542 gram di dalam Koper warna silver yang Terdakwa bawa.
  • 1 (satu) unit Handphone merk ZTE Blade A55 warna abu-abu di tangan sebelah kiri Terdakwa.
  • 1 (satu) unit Handphone merk TrawBerry warna hitam di dalam kantong celana Terdakwa di bagian depan sebelah kiri yang Terdakwa kenakan.

Kemudian petugas kepolisian membawa Terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0204 tanggal 12 Agustus 2025 terhadap Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2976,6542 gram yang diambil sampel dengan berat netto 0,1036 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Palu sdra. Mardianto, S.Farm, Apt dan Ketua Tim Pengujian sdri. Triwahyuningsih, S.Farm., Apt berpendapat dan berkesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa MUHAMMAD FAISAL Bin BAHTIAR Alias FAISAL :
  • Kode sampel      : 25.103.11.16.05.0199.K
  • Bentuk sampel   : serbuk kristal bening
  • Nama sampel    : diduga sabu 348

Disimpulkan serbuk kristal bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya