Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Pal HUMARA DAME PANGGABEAN 1.SUCIONO alias AKENG
2.IVON NOVIANA
3.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUMARA DAME PANGGABEAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1abdul robin, SHHUMARA DAME PANGGABEAN
2Endi Anwar, S.H.HUMARA DAME PANGGABEAN
Tergugat
NoNama
1SUCIONO alias AKENG
2IVON NOVIANA
3KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.Wahana Inti Selaras dan PT.Indotruck Utama ( Satu Kantor )
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1) Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2) Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, menguasai tanah / objek sengketa yang bersertifikat Hak Milik Nomor 757/ 3783, Birobuli Utara, surat ukur Nomor. 6841 / 1985 tanggal 18 Nopember 1985, atas nama pemegang hak LELO MARUSAHA L.TOBING,SH, dengan luas 2.005 M2 (dua ribu lima meter persegi) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3) Menyatakan TERGUGAT III, menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 248 tanggal 24 Desember 2000 pemegang hak atas nama Ivon Noviana (TERGUGAT II) dengan luas 1.097 M2 (seribu sembilan puluh tujuh meter persegi) MASUK dalam objek sengketa SHM No.757 / 3783, Birobuli Utara, tanggal 18 Nopember 1985, surat ukur Nomor. 6841 / 1985 tanggal 18 Nopember 1985 (SHM TUMPANG TINDIH), adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4) Menyatakan tanah / objek sengketa sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 757/ 3783, Birobuli Utara, surat ukur Nomor. 6841 / 1985 tanggal 18 Nopember 1985, atas nama pemegang hak LELO MARUSAHA L.TOBING,SH, dengan luas 2.005 M2 (dua ribu lima meter persegi), adalah Sertifikat Hak Milik yang Sah dan Mengikat; 
5) Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 248 tanggal 24 Desember 2000 pemegang hak atas nama Ivon Noviana (TERGUGAT II) dengan luas 1.097 M2 (seribu sembilan puluh tujuh meter persegi) yang diterbitkan oleh TERGUGAT III, adalah Sertifikat Hak Milik yang Tidak Sah;
6) Menyatakan, menetapkan secara sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah / objek sengketa, dengan luas 2.005 M2 (dua ribu lima meter persegi) yang sekarang ini telah dikuasai oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
 
7) Menghukum TERGUGAT III untuk MEMBATALKAN Sertifikat Hak Milik Nomor 248 tanggal 24 Desember 2000, surat ukur Nomor : 310 / Birobuli Utara, tanggal 16 Desember 2000, dengan luas 1.097 M2 (seribu sembilan puluh tujuh meter persegi) atas nama pemegang hak Ivon Noviana (TERGUGAT II);
8) Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk menyerahkan tanah dengan luas 1.097 M2 (seribu sembilan puluh tujuh meter persegi) yang tercantum dalam SHM No. 248 tanggal 24 Desember 2000 atas nama Ivon Noviana (TERGUGAT II) MASUK dalam Sertifikat Hak Milik (SHM TUMPANG TINDIH) di lokasi tanah / objek sengketa, SHM No.757/3783, Birobuli Utara, surat ukur Nomor. 6841/ 1985 tanggal 18 Nopember 1985, dengan luas 2.005 M2 (dua ribu lima meter persegi), untuk diserahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong sebagaimana semula, dengan batas-batas:
 
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah milik Sahala Sarmin (sekarang bangunan / ruko);
 
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan tembusan dua jalur (sekarang  Jalan Dewi Sartika);
 
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Ny.Tobing  Pakpahan;
 
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik Lamuhidin (sekarang jalan Kijang);
9) Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian sewa tanah / objek sengketa yang dijadikan sebagai tempat parkir alat berat / ekvator, yang disewakan / kontrakan kepada pihak lain   PT.Wahana Inti Selaras dan PT.Indotruck Utama (TURUT TERGUGAT), dengan sewa setiap tahunnya sebesar Rp 100.000 (seratus juta rupiah), secara tunai dan seketika, terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);
10) Menghukum PARA TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini;
11) Menghukum PARA TERGUGAT untuk mebayar kerugian Immateriil sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);
 
12) Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding, atau kasasi (uitvoebaar bij vooraad);
 
13) Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak