Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. ANDRI Bin AZIS TOHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-220/P.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI Bin AZIS TOHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ANDRI Bin AZIS pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir lorong di Daerah Tavanjuka Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I “ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa keluar dari rumah nya di Jl. Darma Putra Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu menuju ke sebuah lorong di Jl. Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dengan maksud akan membeli Narkotika jenis sabu dimana sebelumnya saat terdakwa berada di rumah teman terdakwa yaitu Sdr. BEBEN meminta terdakwa untuk membelikannya 1 (satu) pak plastic klip, selanjutnya saat terdakwa tiba di lorong Jl. Lekatu Kota Palu tersebut terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari seorang perempuan yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah membeli Narkotika jenis sabu, terdakwa kemudian membeli 1 (satu) pak plastic pesanan Sdr. BEBEN di dekat tempat terdakwa membeli Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa pergi ke rumah Sdr. NOVAL dengan maksud untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, selanjutnya sekitar jam 14.00 wita terdakwa sampai di rumah Sdr. NOVAL lalu duduk di kursi di teras rumah tersebut, beberapa saat kemudian tiba-tiba datang beberapa orang Anggota Satresnarkoba Polresta Palu dan langsung menangkap terdakwa dan lalu salah satu Anggota Satresnarkoba Polresta Palu mengambil handphone yang berada ditangan terdakwa, lalu Narkotika jenis sabu yang saat itu terdakwa pegang terjatuh ke bagian paha terdakwa di dekat saku celana sebelah kiri, dan saat itu Anggota Satresnarkoba Polresta Palu mengambilnya, lalu pada saat dilakukan penggeledahan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu juga menemukan 1 (satu) pak plastic klip di kursi tempat terdakwa duduk, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polresta Palu untuk proses lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Timbang/84.a/X/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi RIJAL, S.H.,M.H selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, Sita Awal 0,1610 gram, Sisih Lab 0,1018 gram, Bukti PN 0,0592 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0241 tanggal 31 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Triwahyuningsih,S. Farm., Apt., Nama Sampel : Diduga Sabu 482, No. Kode Sampel 24.103.11.16.05.0232.K, jumlah sampel 1 (satu) sachet Netto 0,1018 gram dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan. Metamfetamina terdaftar dalam Lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa ANDRI Bin AZIS TOHA tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ANDRI Bin AZIS pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lekatu Kel. Tawanjuk Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika saksi NOVRIANTO  PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu beserta Anggota lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lekatu Kel. Tawanjuka Kec. Tatanga Kota Palu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang lak-laki, kemudian saksi NOVRIANTO  PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polresta Palu, selanjutnya Kasat Resnarkoba Polresta Palu memerintahkan kepada untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian setelah melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 14.35 wita saksi NOVRIANTO  PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR beserta Anggota Satresnarkoba Polresta Palu lainnya melakukan penindakan hukum berupa penangkapan/penggeledahan di Jl. Lekatu Kel. Tawanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, dalam penangkapan tersebut saksi NOVRIANTO  PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR mengamankan terdakwa ANDRI Bin AZIS TOHA yang sedang duduk di teras rumah, kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH memerintahkan terdakwa ANDRI Bin AZIS TOHA untuk berdiri dari tempat duduknya namun belum sempat terdakwa ANDRI Bin AZIS TOHA berdiri, saksi MOH. TAKDIR ASHAR menemukan 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu  terjatuh di paha sebelah kanan dekat kantong celana yang dikenakan oleh terdakwa ANDRI Bin AZIS TOHA, kemudian terdakwa ANDRI Bin AZIS TOHA dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Timbang/84.a/X/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi RIJAL, S.H.,M.H selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, Sita Awal 0,1610 gram, Sisih Lab 0,1018 gram, Bukti PN 0,0592 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0241 tanggal 31 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Triwahyuningsih,S. Farm., Apt., Nama Sampel : Diduga Sabu 482, No. Kode Sampel 24.103.11.16.05.0232.K, jumlah sampel 1 (satu) sachet Netto 0,1018 gram dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan. Metamfetamina terdaftar dalam Lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ANDRI Bin AZIS TOHA tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KETIGA :

---------- Bahwa Terdakwa ANDRI Bin AZIS pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di rumah terdakwa di Jl. Darma Putra Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- -------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara yaitu pertama-tama terdakwa memasukan narkotika jenis sabu yang berbentuk kristal tersebut ke dalam pireks kaca yang tersambung dengan bong yang terbuat dari botol air mineral lalu kemudian sabu yang berada di dalam pireks kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala yang terhubung dengan sumbu sampai sabunya mencair lalu kemudian terdakwa menghisap salah satu pipet yang tersambung di bong tersebut sampai mengeluarkan asap sama seperti layaknya menghisap rokok, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut seorang diri di dalam kamar terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0241 tanggal 31 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Triwahyuningsih,S. Farm., Apt., Nama Sampel : Diduga Sabu 482, No. Kode Sampel 24.103.11.16.05.0232.K, jumlah sampel 1 (satu) sachet Netto 0,1018 gram dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan. Metamfetamina terdaftar dalam Lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : R/371/XI/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 11.14 wita di ruangan Laboratorium Rumkit Bhayangkara TK III dugaan Hasil Pemeriksaan Urine terhadap Sdr. ANDRI Bin AZIS TOHA adalah POSITIF Narkoba Jenis Amphetamin (+), Methamphetamin (+).
  • Bahwa terdakwa ANDRI Bin AZIS TOHA tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan / mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya