Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. HASAN BASRI ALIAS MEGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-180H/P.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BASRI ALIAS MEGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa HASAN BASRI alias MEGI Bersama-sama Lk. PUTRA (DPO). Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dijalan Sungai Miu No. 4 Kel. Baru Kec. Palu Barat Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang di lakukan oleh orang lain yang adanya di situ tidak di ketahui atau di kehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke dalam tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambilnya, di lakukan dengan merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal dari teman terdakwa yaitu Saksi HABIBI yang melakukan pencurian dengan meminjam 1 (satu) buah Linggis kepada Terdakwa HASAN BASRI alias MEGI untuk membongkar pintu belakang rumah saksi korban SYAHRIL ABD RAZAK kemudian terdakwa meminjamkannya tetapi saksi HABIBI tidak berhasil membongkar pintu belakang rumah milik saksi korban SYAHRIL ABD RAZAK sehingga saksi HABIBI meminta bantuan kepada Terdakwa HASAN BASRI alias MEGI untuk membantunya membongkar pintu belakang rumah tersebut dan terdakwa menyetujuh untuk membantu membongkar pintu rumah korban sehingga saksi HABIBI bisa masuk kedalam rumah tersebut. Kemudian 2 (dua) hari setelahnya Terdakwa HASAN BASRI alias MEGI mengajak Lk. PUTRA untuk masuk kedalam rumah milik saksi korban SYAHRIL ABD RAZAK dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah yang sebelumnya telah dirusak oleh terdakwa dan saksi HABIBI. Kemudian terdakwa dan Lk. PUTRA mengambil barang barang milik korban berupa 1 (satu) Unit Router Wifi merk Tenda, 1 (satu) Unit AC Mini Portable, 1 (satu) Buah Senter merk SWAT Flashlight warna hitam, 1 (satu) Unit Power Bank merk Samsung warna silver, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia Senter warna hitam, 5 (lima) Buah kunci gembok merk Synott, 2 (dua) Buah alat Pengharum Ruangan, 1 (satu) Buah Lampu Tumblr LED, 7 (tujuh) buah Charger HP, 1 (satu) Unit Kipas/Pendingin Laptop merk NYK Nemess, 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo warna hitam ukuran 14 inch, 1 (satu) Buah tas Laptop merk Lenovo warna hitam dan membawa barang-barang tersebut menggunakan 1 (satu) Buah tas ransel merk C-GEAR warna Hitam milik korban ke Kos Terdakwa untuk dijual, namun belum sempat terjual terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian resor Kota Palu.

-------Bahwa setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi saksi korban SYAHRIL ABD RAZAK, saksi RINTO SAPUTRA dan saksi MUH. RUSDI anggota satreskrim Polresta Palu pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Sungai Miu Kel. Ujuna Kec. Palu Barat Kota Palu tepatnya didekat kos terdakwa, dan membawa terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban SYAHRIL ABD RAZAK mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau sejumlah dengan itu.

------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya