INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
128/Pdt.G/2025/PN Pal | Sigit Apriadi | PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk, CABANG PALU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 128/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan secara Hukum Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan menurut Hukum Surat Peringatan No. 738SP12025000244 tanggal 09 Juli 2025 dan Tanggapan surat No: 2763/CFI-LIT/Palu/VII/2025 tertanggal 09 Juli 2025 yang ditujukan kepada Pengugat adalah tidak sah serta tidak memiliki Kekuatan Mengikat ;
4. Menyatakan menurut Hukum agar Tergugat memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk belum melakukan pembayaran angsuran terlebih dahulu sampai waktu akan tentukan sesuai kesepakatan bersama Penggugat dan Tergugat ;
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan penarikan unit mobil terlebih dahulu sebelum adanya kesepakatan sebagaimana Petitum angka 4 tersebut di atas ;
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar biaya kerugian immaterial oleh karena Surat Peringatan pertama No. 738SP12025000244 tanggal 09 Juli 2025 dan Tanggapan surat Nomor : 2763/CFI-LIT/Palu/VII/2025 tertanggal 09 Juli 2025 telah membuat rasa malu akan harga diri Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat guna membayar nilai ganti rugi yang dialami oleh Penggugat sebagaimana ditentukan dalam Putusan perkara ini ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, bilamana Tergugat secara sengaja dan lalai tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
9. Menghukum Tergugat untuk tuntuk dan patuh melaksanakan isi putusan perkara ini ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |