Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
454/Pid.Sus/2025/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. MOHAMAD SYARIF Bin AMRIN LAKARA Alias YAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 454/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3487/P.2.10/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD SYARIF Bin AMRIN LAKARA Alias YAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD SYARIF Bin AMRIN LAKARA Alias YAI pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah tempat tinggal Sdr. ANGGI (DPO) di Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa yang bernama Sdr. ANGGI (DPO) dengan mengendarai sepeda motor dengan maksud membeli Narkotika jenis sabu untuk terdakwa jual kembali, ketika bertemu dengan Sdr. ANGGI kemudian terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram/stengah ball seharga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kemudian setelah Sdr. ANGGI menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram/stengah ball tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah tempat Sdr. ANGGI dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram/stengah ball ke rumah terdakwa di Jl. A Jihad Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu lalu ketika tiba di rumah, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram/stengah ball tersebut terdakwa bagi menjadi beberapa bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian beberapa bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual kepada pembeli yang datang di rumah terdakwa sehingga tersisa 12 (dua belas) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian 12 (dua belas) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam kotak plastik lalu terdakwa simpan di lantai di dalam kamar rumah tempat tinggal terdakwa kemudian pada keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 12.30 Wita, terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dari dalam kotak plastik yang terdakwa simpan di lantai kamar rumah tempat tinggal terdakwa sehingga tersisa 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik tersebut yang mana 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, lalu selang beberapa saat kemudian datang Anggota Satresnarkoba Polresta Palu di rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama pacar terdakwa yaitu saksi CITRA AMANAH Alias CITRA dan teman terdakwa yaitu saksi AGUM GUMELAR Alias AGUNG yang saat itu berada di dalam rumah tersebut, kemudian Anggota Satresnarkoba Polresta Palu menggeledah badan dan rumah tempat tinggal terdakwa tersebut dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam genggaman tangan sebelah kanan terdakwa, 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik di atas lantai di dalam kamar rumah tempat tinggal terdakwa, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong ukurang besar, 3 (tiga) buah sendok sabu, 6 (enam) batang pirek kaca, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hijau serta uang tunai sejumlah Rp.1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu) di lantai di dalam kamar rumah tempat tinggal terdakwa, kemudian Anggota Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut selanjutnya membawa terdakwa beserta semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk diproses lebih lanjut, selain itu Anggota Satresnarkoba Polresta Palu juga membawa saksi CITRA AMANAH Alias CITRA dan saksi AGUM GUMELAR Alias AGUNG ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Hitung.timbang/110/XI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba/Polresta Palu/Polda Sulteng tanggal 08 November 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 12 (dua belas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 10,75 gram, Sisih Lab 0,1020 gram dan Bukti PN 10,648 gram.
  • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0286 tanggal 11 November 2025, Nama Sampel : diduga sabu 550, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0289.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1020 gram yang disita dari terdakwa MOHAMAD SYARIF Bin AMRIN LAKARA Alias YAI adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MOHAMAD SYARIF Bin AMRIN LAKARA Alias YAI tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD SYARIF Bin AMRIN LAKARA Alias YAI pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Al Jihad Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu tepatnya di rumah tempat tinggal Terdakwa MOHAMAD SYARIF Bin AMRIN LAKARA Alias YAI atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

  • Bahwa kejadian tersebut bermula ketika saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari Informan bahwa terdakwa MOHAMAD SYARIF Bin AMRIN LAKARA Alias YAI yang tinggal di Jl. Al Jihad Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di rumah tempat tinggalnya dan berdasarkan informasi tersebut saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap peristiwa Tindak Pidana Narkotika yang diinformasikan tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu mendatangi rumah tempat tinggal Terdakwa MOHAMAD SYARIF Alias YAI dan melakukan penggerebekan dan dalam penggerebekan tersebut saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa MOHAMAD SYARIF Bin AMRIN LAKARA Alias YAI beserta saksi CITRA AMANAH Alias CITRA dan saksi AGUM GUMELAR Alias AGUNG yang saat itu berada di dalam rumah tempat penangkapan tersebut kemudian ketika saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan pengeledahan badan terhadap Terdakwa MOHAMAD SYARIF Bin AMRIN LAKARA Alias YAI dan rumah tempat tinggal Terdakwa MOHAMAD SYARIF Bin AMRIN LAKARA Alias YAI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa MOHAMAD SYARIF Bin AMRIN LAKARA Alias YAI yang sempat dijatuhkan ke lantai, 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik di atas lantai di dalam kamar rumah Terdakwa MOHAMAD SYARIF Bin AMRIN LAKARA Alias YAI, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong ukurang besar, 3 (tiga) buah sendok sabu, 6 (enam) batang pirek kaca, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hijau, serta Uang tunai sejumlah Rp.1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu) ditemukan di lantai di dalam kamar rumah tempat penangkapan tersebut kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu membawa Terdakwa MOHAMAD SYARIF Bin AMRIN LAKARA Alias YAI beserta semua barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk diproses hukum lebih lanjut selain itu saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK bersama Tim Satresnarkoba Polresta Palu juga membawa saksi CITRA AMANAH Alias CITRA dan saksi AGUM GUMELAR Alias AGUNG ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Hitung.timbang/110/XI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba/Polresta Palu/Polda Sulteng tanggal 08 November 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 12 (dua belas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 10,75 gram, Sisih Lab 0,1020 gram dan Bukti PN 10,648 gram.
  • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0286 tanggal 11 November 2025, Nama Sampel : diduga sabu 550, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0289.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1020 gram yang disita dari terdakwa MOHAMAD SYARIF Bin AMRIN LAKARA Alias YAI adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MOHAMAD SYARIF Bin AMRIN LAKARA Alias YAI tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya