Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/135/XII/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tanggal 22 Desember 2023 yang diterbitkan TERMOHON I dinyatakan batal atau tidak sah menurut hukum, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
Menyatakan Berita Acara Koordinasi tanggal 02 November 2023 oleh Termohon II adalah tidak sah menurut hukum, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh Sdr. MOH. SADRI RAMADHAN tersebut ;
Memerintahkan kepada TERMOHON II untuk menerima Berkas Perkara Sdr MOH. SADRI RAMADHAN dari TERMOHON I dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri yang berwenang menanganinya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palu c.q. Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |