Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Pal JUHANA 1.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JUHANA
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
2KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/135/XII/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tanggal 22 Desember 2023 yang diterbitkan TERMOHON I dinyatakan batal atau tidak sah menurut hukum,                  tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
Menyatakan Berita Acara Koordinasi tanggal 02 November 2023 oleh Termohon II adalah tidak sah menurut hukum, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh Sdr. MOH. SADRI RAMADHAN tersebut ;
Memerintahkan kepada TERMOHON II untuk menerima Berkas Perkara Sdr MOH. SADRI RAMADHAN dari TERMOHON I dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri yang berwenang menanganinya.  
Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palu c.q. Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya