Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
139/Pid.Sus/2025/PN Pal | 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. 2.Abdullah,S.H. |
WIRSAM Bin BASMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 139/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1217/P.2.10/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa WIRSAM Bin BASMIN, pada hari selasa tanggal 11 Pebruari 2025 sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Pebruari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di pondok dijalan Kebun Sari Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat netto 0,3214 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------- ------ Berawal dari terdakwa menerima 8 (delapan) paket sabu-sabu dari Lk. SAPA (DPO) lalu menyimpannya di dalam bungkus rokok Clas Mild dan sabu-sabu tersebut terdakwa jual perpaketnya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sabu-sabu tersebut telah terjual sebanyak 2 (dua) paket. Dan selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi CRYAN YUSPRIA bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan setelah petugas Kepolisian masuk ke dalam pondok mendapati terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIFAI yang berada dipondok sementara duduk-duduk lalu petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian dilanjutkan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok clas mild berisikan 6 (enam) paket, 3 (tiga) kilp kosong dilantai dibelakang terdakwa dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa milik Lk. SAPA untuk dijual dimana tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIFAI berikut barang bukti dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ------Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,3214 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1035 gram sehingga sisa barang bukti seberat 0,2179 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0039 tanggal 18 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------ A T A U KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa WIRSAM Bin BASMIN, pada hari selasa tanggal 11 Pebruari 2025 sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Pebruari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di pondok dijalan Kebun Sari Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat netto 0,3214 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------ Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi MOH. TAKDIR ASHAR dan saksi CRYAN YUSPRIA bersama tim anggota Polres Palu, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan setelah petugas Kepolisian masuk ke dalam pondok mendapati terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIFAI yang berada dipondok sementara duduk-duduk lalu petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian dilanjutkan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok clas mild berisikan 6 (enam) paket, 3 (tiga) kilp kosong dilantai dibelakang terdakwa dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa milik Lk. SAPA (DPO) untuk dijual dimana tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIFAI berikut barang bukti dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ------ Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,3214 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1035 gram sehingga sisa barang bukti seberat 0,2179 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0039 tanggal 18 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |