| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa DAFID Bin LAPADI pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa DAVID Bin LAPADI yang beralamatkan di Jl. Pertiwa RT/RW 002/003 Kel. Silae Kec. Ulujadi Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula Ketika pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar jam 16.30 wita, terdakwa yang merupakan ayah kandung dari saksi NURFISA Binti LAPADI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) diminta tolong oleh saksi NURSIFA Binti DAFID untuk membelikan Narkotika jenis sabu, karena terdakwa mengetahui tempat penjualan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pergi ke Jl. Selar Kel. Lere Kota Palu tepatnya di pinggir jalan, lalu terdakwa bertemu dengan seorang lelaki yang terdakwa tidak kenal namanya, kemudian bertransaksi/bertemu langsung dengan lelaki penjual Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menerima 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 gram, kemudian setelah selesai melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, terdakwa pulang ke rumah di Jl. Pertiwi Kel. Silae Kec. Ulujadi Kota Palu, lalu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi NURFISA Binti DAFID, selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar jam 08.00 wita, 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya saksi NURFISA Binti DAFID terima dari terdakwa, dibagi menjadi 34 (tiga puluh empat) paket ukuran kecil, kemudian dari 34 (tiga puluh empat) paket tersebut 2 (dua) paket sudah laku dijual oleh saksi NURFISA Binti DAFID dengan harga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) per paketnya, sedangkan yang tersisa sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika jenis sabu ditemukan oleh saksi I GEDE AGUS DHARMANA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu di saku celana samping sebelah kanan yang sedang dikenakan oleh saksi pada saat saksi I GEDE AGUS DHARMANA, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOMBIGO beserta Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi NURFISA Binti DAFID yang saat itu sedang duduk-duduk di deker depan rumah terdakwa, kemudian saksi I GEDE AGUS DHARMANA, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOMBIGO masuk ke dalam rumah lalu menemukan terdakwa yang sedang berada di dalam kamar rumah tersebut dan pada saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar ditemukan 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, kemudian terdakwa beserta saksi NURFISA Binti DAFID beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresata Palu guna proses lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Timbang/103/X/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 11 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 32 (tiga puluh dua) paket plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 2,2851 gram, Sisih Lab 0,1042 gram dan Bukti PN 2,1089 gram.
- Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0274 tanggal 18 Oktober 2025, Nama Sampel : DIDUGA SHABU 472, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0265.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1042 gram yang disita dari terdakwa DAFID Bin LAPADI Berteman adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa DAFID Bin LAPADI bersama-sama dengan saksi NURSIFA Binti DAFID tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa DAFID Bin LAPADI pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Pertiwa RT/RW 002/003 Kel. Silae Kec. Ulujadi Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika saksi I GEDE AGUS DHARMANA, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOMBIGO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu beserta Tim Satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari Informan bahwa seorang laki-laki yang bernama DAFID Bin LAPADI sering melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu lalu berdasarkan informasi tersebut saksi I GEDE AGUS DHARMANA, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOMBIGO beserta Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 wita saksi I GEDE AGUS DHARMANA, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOMBIGO mendatangi rumah terdakwa di Jl. Pertiwi RT/RW 002/003 Kel. Silae Kec. Ulujadi Kota Palu, kemudian pada saat melakukan penggerebekan terhadap rumah milik terdakwa, saat itu saksi I GEDE AGUS DHARMANA, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOMBIGO mengamankan saksi NURFISA Binti DAFID yang sedang duduk-duduk di deker depan rumah, kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap saksi NURFISA Binti DAFID ditemukan 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika jenis sabu di saku celana samping sebelah kanan yang sedang dikenakan oleh saksi NURFISA Binti DAFID, kemudian saksi I GEDE AGUS DHARMANA, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOMBIGO masuk ke dalam rumah lalu menemukan terdakwa yang sedang berada di dalam kamar rumah tersebut dan pada saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar ditemukan 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, sehingga kemudian terdakwa dan saksi NURFISA Binti DAFID beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresata Palu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa DAFID Bin LAPAD bersama-sama dengan saksi NURFISA Binti DAFID tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------ |