Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.Wahyu Tri Utama, S.H
2.NEPAL PARESKA, S.H.
SULFIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1970 /P.2.16/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyu Tri Utama, S.H
2NEPAL PARESKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULFIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa SULFIANI selaku Kaur Keuangan Desa Maleali, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Maleali Nomor: 03 tahun 2021 tentang Pengangkatan Kaur dan Kasi Desa Maleali Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong tanggal 04 Januari 2021 dan Surat Keputusan Kepala Desa Maleali Nomor: 02 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kaur dan Kasi Desa Maleali Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong tanggal 03 Januari 2022, pada pada hari, tanggal, dan jam yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat bertempat di Desa Maleali, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor: 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 11 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, bersama-sama dengan Saksi Hj. SURIANI TARIMA selaku Pejabat Kepala Desa Maleali, Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor: 141-45/0260/BPMPD tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong Periode 2016 – 2022 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, telah menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2021 dan Tahun anggaran 2022 yang telah terealisasi, tetapi tidak melaksanakan beberapa kegiatan-kegiatan di Desa Maleali sebagaimana mestinya, serta tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran anggaran yang telah digunakan, sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan:

  1. Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1)”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan";
  2. Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) “Pejabat yang menandatangani/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud’’;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 92 “Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala desa dan bendahara Desa”;
  4. Permendagri Nomor : 20 Tahun 2018 tentang PengeIolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1)“Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”, Pasal 8 Ayat (2) huruf b “Kaur Keuangan melakukan Penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan Mempertangungjawabkan Penerimaan Pendapatan Desa dan Pengeluaran Dalam Pelaksanaan APBDes”, Pasal 51 ayat (2)"Setiap pengeluaran yang dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah", Pasal 51 ayat (3) "Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan dari Kepala Desa, dan Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan dana tersebut, Pasal 63 Ayat (1) Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan, Pasal 63 Ayat (2) “Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum”
  5. Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2021

Pasal 13

  1. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang undangan yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  2. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan Bupati.
  3. Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APBDes.
  4. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada Masyarakat Desa di ruang public yang dapat diakses Masyarakat Desa.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp384.830.760,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp384.830.760,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR-2/PW19/5/2025, Tanggal 24 Maret 2025, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Terdakwa menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Maleali Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Desember 2022 telah melakukan pengelolaan Dana Desa Tahun anggaran 2021 dan 2022 bersama sama dengan Hj SURIANI TARIMA selaku kepala Desa Maleali KEcamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong
  • Bahwa pada tahun 2021, Desa Maleali mendapatkan anggaran Desa dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kab. Parigi Moutong sebesar Rp1.436.887.337,00 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Desa Maleali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Maleali Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Anggaran (Rp)

1.

Dana Desa

1.151.053.000,00

2.

Bagi Hasil Pajak Daerah

1.969.102,00

3.

Alokasi Dana Desa

281.215.058,00

4.

Bagi Hasil Retribusi Daerah

2.650.177,00

  • Bahwa pada tahun 2022, Desa Maleali mendapatkan anggaran Desa dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kab. Parigi Moutong sebesar Rp1.088.890.435,00 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Desa Maleali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Maleali Tahun Anggaran 2022 dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Anggaran (Rp)

1.

Dana Desa

813.261.000,00

2.

Bagi Hasil Pajak Daerah

4.807.173,00

3.

Alokasi Dana Desa

267.911.948,00

4.

Bagi Hasil Retribusi Daerah

2.910.314,00

  • Bahwa Berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Maleali Nomor: 03 tahun 2021 tentang Pengangkatan Kaur dan Kasi Desa Maleali Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong tanggal 04 Januari 2021 dan Surat Keputusan Kepala Desa Maleali Nomor: 02 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kaur dan Kasi Desa Maleali Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong tanggal 03 Januari 2022, Susunan perangkat Desa Maleali, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong terdiri dari:

No.

Nama

Jabatan

1

Arlin Amin

Sekretaris Desa

2

Sulfiani

Kaur Keuangan

3

Fatmawati, S.Ip

Kaur Umum

4

Syukur

Kasi Kesejahteraan

5

I Wayan Sutama,S.Sos

Kasi Pemerintahan

6

I Kade Arta

Kaur Perencanaan

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Maleali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Desa Maleali, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, kepala dusun Desa Maleali terdiri dari:

No.

Nama

Jabatan

1

Raimundus I Nyoman

Kepala Dusun I

2

Sonny J Senduk

Kepala Dusun II

3

I Wayan Ardiana

Kepala Dusun III

4

Mardi

Kepala Dusun IV

5

Rahmad

Kepala Dusun V

  • Bahwa anggaran Dana Desa Maleali Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp1.151.053.000,00, digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:

No

Item Kegiatan

APBDesa Awal

APBDesa Perubahan

LPJ

Ket

1

2

3

4

5

6

1

Penyelengaraan PAUD

Rp. 49.200.000

Rp. 49.200.000

belum ada

Terlaksana

100%

2

 Penyelengaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes

Rp. 6.508.000

Rp. 6.508.000

belum ada

Terlaksana

100%

3

Penyelengaraan Posyandu

Rp. 144.430.000

Rp. 144.430.000

belum ada

Terlaksana

100%

4

Penyelengaraan Desa Siaga Kesehatan/Mobil ambulace

Rp.170.000.000

  Rp.265.215.000

belum ada

Yg terealisasi Rp. 92.065.000Yang belum terlaksnana

Rp.  173.150.000

5

Pembangunan/rehabilitasi/

Peningkatan/Prasarana poyandu

Rp. 16.400.000

Rp. 16.400.000

belum ada

Terlaksana

100%

6

Insentif Kader KPM

Rp. 6.000.000

Rp. 6.000.000

belum ada

Terlaksana

100%

7

Dukungan pelaksanaan pembngunan/rehap rumah/Kilo meter

Rp. 112.500.000

Rp. 94.500.000

belum ada

Tidak terlaksana

8

Pembangunan Rehabilitasi/Fasilitas Jamban

Rp. 22.475.000

0

belum ada

0

9

Penyelengraan Informasi publik desa/ Baliho

Rp.1.050.000

Rp.1.050.000

belum ada

Terlaksana 100%

10

Penguatan Nilai-Nilai Keagaamaan/Kearifan lokal kesolehan

Rp. 14.400.000

Rp. 14.400.000

belum ada

Terlaksana 100%

11

Pembinaan PKK

Rp. 13.350.000

Rp. 13.350.000

belum ada

Kelebuhan realisasi Rp. 150.000

12

Penanggulangan Bencana

Rp. 54.740.000

0

belum ada

0

13

Penanganan Keadaan Mendesak, Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Rp. 540.000.000

Rp. 489.600.000

belum ada

Terlaksana 100%

14

Desa/Pendataan/Pemutahiran Profil Desa

0

Rp. 50.400.000

belum ada

Terlaksana 100%

15.

Penyelengaraan Desa Siaga Kesehatan/Mobil ambulace/Belanja  perlengkapan alat rumah tangga

0

Rp. 33.190.000

Rp. 9.740.000

Rp. 27.600.000

Rp. 12.000.0000

Rp. 7. 554.240

Rp. 2.000.0000

Total  Rp. 92.065.000

belum ada

Terealisasi

100%

 

Jumlah   Dana Desa

Rp. 1.151.053.000

Rp. 1.151.053.000

belum   ada

Rp. 267.500.000

  • Bahwa anggaran Dana Desa Maleali Tahun Anggaran 2022 sejumlah Rp813.261.000,00digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:

 

 

Item Kegiatan

APBDesa Awal

APBdesa Perubahan

LPJ

Ket

1

Penyelengaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasa Non Formal Milik Desa

Rp. 38.400.000

Rp. 38.400.000

ada

Terlaksana 100 %

2

Pembangunan/Rehabiltasi/Peningkatan asarana/Prasarana perpustaakan/ Taman bacaan/sanggar belajar

0

Rp. 6.000.000

ada

blm terealiasi kegiatan

3

Penyelengaraan pos kesehatan desa/ lolindes milik desa (obat,Insentif, Kb Dll)

0

Rp. 8.000.000

ada

blm terealiasi kegiatan

 

 

 

 

 

 

 

4

 

Penyelengaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas bumil, lansia,insientif)

 

Rp. 144. 000.000

 

Rp.152.400.000

 

ada

 

Yang terealisasi Rp. 144.000.000

Yg belum terealisasi Rp. 8.400.000,

5

Belanja barang perlengkapan /pembelian mobil ambulance

Rp. 5. 000.000

Rp. 7.060.880

Rp. 8.000.000

Rp. 2.000.000

Rp.8.000.000

Rp. 3.500.000

Rp. 6.500.000

Rp. 4.000.000

Rp. 11.000.000

Rp. 6.000.000

Rp. 4.000.000

Rp. 55.000.000

Rp.120. 060.880

Rp. 173.000.000

blm ada

Yang terealisasi Rp. 65.060.880 yg belum terealisasi yg dimasukan dalam silpa tahun 2022 Rp. 55.000.000

Sehingga silpa       Rp. 173.150.000, belum terealisasi

6

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan sarana/Prasarana posyandu/polindes/PKD

0

Rp.23.650.000

ada

Belum terealisasi

 

7

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa

Rp. 3.000.000

Rp. 3.000.000

ada

Terlaksana

100%

 

8

Penyelengaraan VestifalKesnian, adat/kebudayaan, dan keagamaan (Hut RI, Raya Keagamaan Dll)

Rp. 13.200.000

Rp. 13.200.000

ada

Terlaksana

100%

 

9

Peningkatan Produksi  tanaman pangan/belanja barang dan jasa

Rp. 167.000.120

Rp. 167.000.000

ada

Terlaksana

100 %

 

10

Pengembangan usaha mikro

Rp. 10.960.000

Rp. 10.960.000

ada

Kegitan yang terealisasi tdk masuk APBdesa 2022

 

11

Penanganan Keadaan mendesak/BLT

Rp. 327.600.000

Rp. 327.600.000

ada

blm data Omspan

 

 

 Jumlah DD

Rp. 813.261.000

Rp. 813.261.000

 

 

  • Bahwa realisasi penggunaan APBDes Maleali tahun Anggaran 2021 dengan jumlah anggaran sebesar Rp1.436.887.337,00 sebagai berikut:

No

Uraian

Angaran

Realisasi

tdk terealisasi

LPJ

1

2

3

4

5

6

I

Penyusunan Pendataan Pemutahiran Profil Desa

 

 

 

 

 

a. Belanja alat tulis kantor dan benda pos

3.700.000

3.700.000

 

 

 

b. Belanja barang cetak dan Pengadaan

5.250.000

5.250.000

 

 

 

c. Belanja Pakaian dinas/seragam/atribut

18.000.000

18.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jasa Honorarium

 

 

 

 

 

a. Jasa Honorarium staf Perangkat Desa

9.850.000

9.850.000

 

 

 

b. Honorarium petugas

3.940.000

3.940.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Belanja Modal Peralatan mesin

 

 

 

 

 

belanja peralatan computer

9.660.000

9.660.000

 

 

II

Sub Bidang Pendidikan

 

 

 

 

 

a. Jasa Insentif Guru PAUD

20.400.000

20.400.000

 

 

 

a. Jasa Insentif Guru taman belajar keagamaan

28.800.000

28.800.000

 

 

 

Sub Bidang Kesehatan

 

 

 

 

 

a. Belanja alat tulis kantor/benda Pos/polides

435.000

435.000

 

 

 

b. Belanja bahan obat-obatan

6.073.000

6.073.000

 

 

 

c. Belanja barang kosumsi (makan/minum)

15.120.000

15.120.000

 

 

 

d. Belanja bahan obat-obatan

3.310.000

3.310.000

 

 

 

e. Jasa Honorarium kader posyandu

126.000.000

126.000.000

 

 

 

 

f. Belanja alat tulis/pos siaga kesehatan

80.000

80.000

 

 

 

 

g. Perlengkapan alat rumah tanggah dan bahan

24.140.000

24.140.000

 

 

 

 

h. Konsumsi (makan/minum)

1.000.000

1.000.000

 

 

 

 

i. Belanja barang cetak dan penggandaan

9.660.000

9.660.000

 

 

 

 

j. Pakean dinas atribut

8.050.000

8.050.000

 

 

 

 

k. Belanja obat-obatan

2.000.000

2.000.000

 

 

 

 

l. Jasa Honorarium petugas

27.600.000

27.600.000

 

 

 

 

m. Sewa bangunan gedung/ruangan

12.000.000

12.000.000

 

 

 

 

n. Belanja modl peralatan elektronik/alat studio

1.500.000

1.500.000

 

 

 

 

o. Blja peralatn mebel, air dan aksesoris rungan

2.400.000

2.400.000

 

 

 

 

p. Blnja peralatan dapur

3.654.240

3.654.240

 

 

 

 

q. Blnja kenderaan darat bermotor/ambulance

173.130.760

0

173.130.760

 

 

 

r. Blnja peralatan computer

7.500.000

7.500.000

 

 

 

 

s. Blnja peralatan khusus kesehatan

8.900.000

8.900.000

 

 

 

 

t. Jasa honorarium/insentif pelayanan desa

6.000.000

6.000.000

 

 

 

III

Sub Bidang Kawasan Pemukiman

 

 

 

 

 

 

a. Bantuan mesin/peralatan
/kendern sera kpd msrkat

94.500.000

0

94.500.000

 

 

 

b. Belanja barang/cetak dan pengandaan

1.050.000

1.050.000

 

 

 

IV

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

 

 

 

 

 

 

a. Jasa Honorarium imam, pendeta,
pemangku agama

14.400.000

14.400.000

 

 

 

 

b. Alat tulis kantor/benda pos/PKK

905.000

905.000

 

 

 

 

c. Barang cetak penggandaan

425.000

425.000

 

 

 

 

d. Belanja konsumsi

1.500.000

1.500.000

 

 

 

 

e. Belanja dinas seragam/atribut

550.000

550.000

 

 

 

 

f. Perjalanan dinas dalam kabupaten

7.970.000

7.970.000

 

 

 

 

g. Perlatan mebelair dan akseoris ruangan

2.000.000

2.000.000

 

 

 

V

Sub Bidang Keadaan Mndesak

 

 

 

 

 

 

a. Belanja tidak terduga/bantuan langsung Tunai
(BLT)

489.600.000

489.600.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

1.151.053.000

883.422.240

267.630.760

 

 

  • Bahwa pencairan Dana Desa Maleali Tahun Anggaran 2021, telah dicairkan seluruhnya yakni senilai Rp1.151.053.000,00 dengan data sebagai berikut:
  1. Tahap penyaluran Dana Desa (DD) Non BLT:
  1. Tahap I (satu) 40 % (empat puluh persen) sebesar Rp235.421.200,00 (Dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah)  terdiri dari Tahapan:
  • Tahap Pertama sebesar Rp143.336.960,00;
  • Tahap Kedua sebesar Rp92.084.240,00;  

Rp. 235.421.200,00 (Dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) dalam Penyaluran Tahap I terdapat Proporsi 8?ri Total Pagu Khusus untuk Penanganan Covid-19;

  1. Tahap II (dua) 40 % (empat puluh persen) sebesar Rp235.421.200,00 (Dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah).
  2. Tahap III (tiga) 20 % (dua puluh persen) sebesar Rp140.210.600,00 (Seratus empat puluh juta dua ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah).
  1. Tahap penyaluran Dana Desa (DD) BLT yakni sebanyak 12 Tahapan penyaluran setiap Tahapan Penyaluran sebesar Rp. 45.000.000 X 12 yakni sebesar Rp540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah);
  • Bahwa pencairan Dana Desa Non BLT dan Dana Desa BLT Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan penyaluran ke rekening Desa Maleali dengan data sebagai berikut:
  1. Berdasarkan SP2D Nomor 210511303000900 pada tanggal 24 Maret 2021 sebesar Rp92.084.240,00;
  2. Berdasarkan SP2D Nomor 210511303000788 pada tanggal 17 Maret 2021 sebesar Rp143.336.960,00;
  3. Berdasarkan SP2D Nomor 210511303000789 pada tanggal 17 Maret 2021 sebesar Rp45.000.000,00;
  4. Berdasarkan SP2D Nomor 210511303003633 pada tanggal 12 Agustus 2021 sebesar Rp45.000.000,00; 
  5. Berdasarkan SP2D Nomor 210511303003353 pada tanggal 28 Juli 2021 sebesar Rp45.000.000,00;
  6. Berdasarkan SP2D Nomor 210511303003352 pada tanggal 28 Juli 2021 sebesar Rp45.000.000,00;
  7. Berdasarkan SP2D Nomor 210511302008059 pada tanggal 14 Juli 2021 sebesar Rp45.000.000,00;
  8. Berdasarkan SP2D Nomor 210511303002653 pada tanggal 22 Juni 2021 sebesar Rp45.000.000,00;
  9. Berdasarkan SP2D Nomor 210511303002256 pada tanggal 4 Juni 2021 sebesar Rp45.000.000,00;
  10. Berdasarkan SP2D Nomor 210511303001493 pada tanggal 23 April 2021 Rp45.000.000,00;
  11. Berdasarkan SP2D Nomor 210511302014688 pada tanggal 22 November 2021 sebesar Rp140.210.600,00;  
  12. Berdasarkan SP2D Nomor 210511303004976 pada tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp45.000.000,00;
  13. Berdasarkan SP2D Nomor 210511303004975 pada tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp45.000.000,00;
  14. Berdasarkan SP2D Nomor 210511303004958 pada tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp45.000.000,00;
  15. Berdasarkan SP2D Nomor 210511303004266 pada tanggal 17 September 2021 sebesar Rp235,421,200,00;
  16. Berdasarkan SP2D Nomor 210511303003667 pada tanggal 13 Agustus 2021 sebesar Rp45.000.000,00;
  • Bahwa pencairan Dana Desa Maleali Tahun Anggaran 2022, telah dicairkan seluruhnya yakni senilai Rp813.261.000,00 dengan data sebagai berikut:
  1. Tahap penyaluran Dana Desa (DD) Non BLT:
  1. Tahap I (satu) 40 % (empat puluh persen) sebesar Rp194.264.400,00 (Seratus Sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah);
  2. Tahap II (dua) 40 % (empat puluh persen) sebesar Rp194.264.400,00 (Seratus Sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah)
  3. Tahap III (tiga) 20 % (dua puluh persen) sebesar Rp97.132.200,00 (Sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah).
  1. Tahap penyaluran Dana Desa (DD) BLT yakni sebanyak 4 Tahapan penyaluran (4 Triwulan) setiap Tahapan Penyaluran sebesar Rp81.900.000,00 X 4  yakni sebesar Rp327.600.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pencairan Dana Desa Non BLT dan Dana Desa BLT Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan penyaluran ke rekening Desa Maleali dengan data sebagai berikut:
  1. Berdasarkan SP2D Nomor 220511303000431 pada tanggal 2 Maret 2022 sebesar Rp81.900.000,00;  
  2. Berdasarkan SP2D Nomor 220511303000432 pada tanggal 2 Maret 2022 sebesar Rp194.264.400,00; 
  3. Berdasarkan SP2D Nomor 220511303001565 pada tanggal 11 Mei 2022 sebesar Rp81.900.000,00;  
  4. Berdasarkan SP2D Nomor 220511303002720 pada tanggal 4 Juli 2022 sebesar Rp194.264.400,00;  
  5. Berdasarkan SP2D Nomor 220511303003851 pada tanggal 29 Agustus 2022 sebesar Rp81.900.000,00;  
  6. Berdasarkan SP2D Nomor 220511303005814 pada tanggal 23 November 2022 sebesar Rp81.900.000,00;  
  7. Berdasarkan SP2D Nomor 220511303006690 pada tanggal 13 Desember  2022 sebesar Rp97.132.200,00;
  • Bahwa seluruh pencairan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 seluruhnya ditransfer ke Rekning Bank BPD Sulteng atas nama Desa Maleali dengan No rekening 1050201003585;
  • Bahwa realisasi penggunaan APBDes Maleali tahun Anggaran 2021 dengan jumlah anggaran sebesar Rp1.088.890.435,00 sebagai berikut:

No

Uraian

Angaran

Realisasi

tdk terealisasi

LPJ

1

2

3

4

5

6

I

Sub Bidang Pendididkan

 

 

 

 

 

a. Insentif guru paud

12.000.000

12.000.000

 

 

 

b. Insentif Guru taman belajar keagamaan

26.400.000

26.400.000

 

 

II

Sub Bidang Kesehatan

 

 

 

 

 

a. Konsumsi makan/minum

12.000.000

12.000.000

 

 

 

b. Honorarium kader posyandu

132.000.000

132.000.000

 

 

 

c.  Belanja cetak dan pengandaan

60.880

60.880

 

 

 

d. Konsumsi makan/minum

19.600.000

19.600.000

 

 

 

c.  Belanja bendera umbul-umbul/spanduk

1.900.000

1.900.000

 

 

 

d. Belanja jasa Honorarium Petugas

18.000.000

18.000.000

 

 

 

e. Sewa bangunan gedung/ruang

7.000.000

7.000.000

 

 

 

f. Belanja jasa sewa peralatan/perlengkapan

6.000.000

6.000.000

 

 

 

g. Belanja jasa sarana mobilitas

4.500.000

4.500.000

 

 

 

h. Bel perlengkpan untuk diserhkn kpd masyakt

8.000.000

8.000.000

 

 

 

g. Belanja modal kenderaan ambulace

55.000.000

55.000.000

 

 

III

Sub Bidang Perhubngan dan Informatika

 

 

 

 

 

a. Belanja bendera, umbul-umbul/spanduk

3.000.000

3.000.000

 

 

IV

Sub Bidang Kebudayaan dan ke agamaan

 

 

 

 

 

a. Jsa Honorarium Imam, Pendeta, Pemuka agma

13.200.000

13.200.000

 

 

V

Sub. Bidang pertanian dan peternakan

 

 

 

 

 

a. Belanja bibit tanaman

167.000.120

167.000.000

120

 

VI

Sub Bidang Keadaan Mendesak

 

 

 

 

 

a. Belanja Tdk terduga/Bantuan langsung Tunai

327.600.000

327.600.000

 

 

 

JUMLAH

813.261.000

813.260.880

 

 

  • Bahwa berdasarkan dokumen Realisasi penggunaan anggaran APBDes Maleali Tahun Anggaran 2021, terdapat pekerjaan yang belum terealisasikan hingga Tahun Anggaran 2021 berakhir, yakni terhadap pekerjaan pengadaan Ambulance dan Pengadaan meteran Listrik yang dibagikan kepada Masyarakat sehingga terdapat Silpa sebesar Rp267.630.760, namun Silpa tersebut tidak dicantumkan dalam APBDes Auma T.A 2022. Sedangkan pada Tahun Anggaran 2022 seluruh perkejaan telah selesai dikerjakan dan dilaksanakan, namun demikian berdasarkan Realisasi pekerjaan dilapangan, terdapat beberapa item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan, yakni belanja modal kendaraan, belanja bibit tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi Hj. SURIANI TARIMA, pada Tahun Anggaran 2021, kegiatan pembelian mobil ambulance sebesar Rp173.130.000,00 dan pembelian kilo meter listrik sebesar Rp94.500.000,00 belum terealisasi, yang mana anggaran pada masing masing kegiatan tersebut telah Saksi Hj. SURIANI TARIMA serahkan semua kepada Terdakwa selaku Kaur Keuangan Desa Maleali. Selanjutnya dana tambahan pembelian mobil ambulance sebesar Rp55.000.000,00 yang bersumber dari APBDes Maleali T.A 2022 juga telah di tarik dari rekening Desa karena masuk dalam penyaluran Tahap I TA. 2022. Penarikan anggaran tambahan pembelian mobil ambulance tersebut dilakukan oleh Saksi Hj. SURIANI TARIMA bersama dengan Terdakwa;
  • Bahwa meskipun anggaran pengadaan mobil ambulance Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp173.130.000,00 ditambah dengan tambahan pembelian mobil ambulance Tahun Anggaran 2022 sejumlah Rp55.000.000,00 telah dilakukan penarikan oleh Saksi Hj. SURIANI TARIMA bersama dengan Terdakwa, namun sampai saat ini mobil Ambulance tersebut belum tersedia atau fiktif;
  • Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan meteran listrik sejumlah Rp94.500.000,00 belum terealisasi atau tidak dikerjakan sama sekali atau fiktif, namun terhadap anggaran tersebut telah dilakukan penarikan oleh Saksi Hj. SURIANI TARIMA bersama dengan Terdakwa;
  • Bahwa terhadap pekerjaan pengadaan bibit tanaman pada tahun Anggaran 2022 senilai Rp167.000.000,00 dengan data sebagai berikut:

No.

Jenis Bibit

Anggaran

Ket.

1.

Coklat

60.000.000,00

Terealisasi

2.

Durian

105.000.000,00

Terealisasi Rp44.800.000,00, sehingga pengadaan bibit durian yang Tidak terealisasi senilai Rp60.200.000,00

3.

Mulsa

2.000.000,00

Tidak terealisasi

  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi TUTIK WAHYUNI, Terdakwa mengembalikan sisa anggaran yang belum di laksanakan kegiatannya pada tahap II Tahun Anggaran 2022, saat itu Terdakwa tidak menyerahkan sisa anggaran seluruhnya, dan yang diserahkan oleh Terdakwa hanya sebesar Rp.54.800.000,00 (sesuai isi kwitansi penyerahan dana tersebut), serta yang belum di kembalikan oleh Terdakwa yakni sebesar Rp60.200.000, (sesuai dengan isi pernyaataan Terdakwa SULFIANI). Pada saat itu pengakuan Terdakwa nanti dibuatkan APBDesa Perubahan namun sampai akhir masa jabatan Saksi Hj. SURIANI TARIMA pada tanggal 20 Juli 2022, Saksi TUTIK WAHYUNI tidak pernah menerima pengajuan dokumen APBdesa Perubahan Desa Malelali tahun angaran 2022, Adapun dana sebesar Rp60.200.000,00 tersebut merupakan anggaran dana desa dalam kegiatan “Bidang pemberdayaan masyarakat, sub bidang Pertanian dan peternakan, yakni belanja barang dan jasa yang di serahkan kepada masyarakat, belanja bantuan bibit tanaman/hewan/ikan, kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan yakni belanja bibit tanaman yang terdiri dari tanaman Coklat dengan anggaran sebesar Rp60.000.000,00, bibit tanaman durian sebesar Rp105.000.000,00 dan mulsa sebesar Rp2.000.000,00 sehingga jika di total yakni Rp167.000.000,00;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR2/PW19/5/2025, Tanggal 24 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana penyimpangan pengelolaan dana desa (DD) pada Desa Maleali Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong, audit pemeriksaan terhadap penggunaan APBDes Maleali Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan oleh Auditor BPKP membenarkan telah menemukan temuan yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara dengan total Rp. 384.830.760,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah (Rp)

Tahun 2021

1

Jumlah Penarikan Dana Desa dari Rekenin Desa

1.436.487.925,00

2

Jumlah Dana yang dipertanggungjawabkan sesuai Audit

1.168.857.165,00

3

Kerugian Keuangan Negara Tahun 2021 (1-2)

267.630.760,00

Tahun 2022

4

Jumlah Penarikan Dana Desa dari Rekenin Desa

1.021.396.400,00

5

Jumlah Dana yang dipertanggungjawabkan sesuai Audit

904.196.400,00

6

Kerugian Keuangan Negara Tahun 2021 (4-5)

117.200.000,00

Jumlah Total Kerugian Keuangan Negara (3+6)

384.830.760,00

Adapun kerugian Keuangan Negara sebesar Rp384.830.760,00 tersebut terdiri dari:

  1. Dana Silpa tahun 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya senilai Rp267.630.760,00 dengan rincian:
  1. Belanja mobil Ambulance Tahun Anggaran 2021 senilai Rp173.130.760,00;
  2. Belanja bantuan kilomater Listrik Tahun Anggaran 2021 senilai Rp94.500.000,00;
  1. Belanja tambahan mobil Ambulance Tahun Anggaran 2022 yang sudah dicairkan, namun kegiatannya tidak dilaksanakan dan dilaporkan telah teralisasi senilai Rp55.000.000,00;
  2. Belanja Bibit Tanaman Tahap III Tahun Anggaran 2022 yang sudah dicairkan, namun kegiatan tidak dilaksanakan dan dilaporkan telah terealisasi senilai Rp62.200.000,00;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan Desa Maleali Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 dan Saksi Hj. SURIANI TARIMA selaku Kepala Desa Maleali Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 yang menyebabkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp384.830.760,00 bertentangan dengan:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 Ayat (1)

”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan";

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 18 Ayat (3)

“Pejabat yang menandatangani/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud’’;

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 92

Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala desa dan bendahara Desa

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 2 Ayat (1)

Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran

Pasal 8 Ayat (2) huruf b

Kaur Keuangan melakukan Penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan Mempertangungjawabkan Penerimaan Pendapatan Desa dan Pengeluaran Dalam Pelaksanaan APBDes

Pasal 51

  1. Setiap pengeluaran yang dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
  2. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan dari Kepala Desa, dan Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan dana tersebut

Pasal 63

  1. Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
  2. Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.
  1. Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2021

Pasal 13

  1. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang undangan yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  2. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan Bupati.
  3. Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APBDes.
  4. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada Masyarakat Desa di ruang public yang dapat diakses Masyarakat Desa.
  • Bahwa dari uraian tersebut di atas diketahui bahwa kegiatan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 dan 2022 di Desa Maleali Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku kaur Keuangan bersama-sama dengan Saksi Hj. SURIANI TARIMA selaku Kepala Desa Maleali Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong, dengan tidak dilaksanakannya beberapa kegiatan secara tidak benar dan tidak sesuai dengan proses pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, sehingga tujuan kegiatan tersebut tidak tercapai, Terdakwa yang pada saat itu bertindak sebagai sebagai Kaur Keuangan Desa Maleali Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong Bersama-sama dengan Hj. SURIANI TARIMA selaku selaku Pejabat Kepala Desa Maleali Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong dengan sengaja telah melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, sehingga akibat perbuatan Terdakwa Bersama sama Hj. SURIANI TARIMA telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 384.830.760,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR-2/PW19/5/2025, Tanggal 24 Maret 2025 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------Bahwa ia Terdakwa SULFIANI selaku Kaur Keuangan Desa Maleali, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Maleali Nomor: 03 tahun 2021 tentang Pengangkatan Kaur dan Kasi Desa Maleali Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong tanggal 04 Januari 2021 dan Surat Keputusan Kepala Desa Maleali Nomor: 02 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kaur dan Kasi Desa Maleali Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong tanggal 03 Januari 2022, pada pada hari, tanggal, dan jam yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat bertempat di Desa Maleali, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor: 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 11 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, Bersama-sama dengan Saksi Hj. SURIANI TARIMA selaku Pejabat Kepala Desa Maleali, Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor: Nomor:141-45/0260/BPMPD tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong Periode 2016 – 2022 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp. 384.830.760,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yakni selaku kaur Keuangan Desa Maleali, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Maleali Nomor: 03 tahun 2021 tentang Pengangkatan Kaur dan Kasi Desa Maleali Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong tanggal 04 Januari 2021 dan Surat Keputusan Kepala Desa Maleali Nomor: 02 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kaur dan Kasi Desa Maleali Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong tanggal 03 Januari 2022 telah menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2021 dan Tahun anggaran 2022 yang telah terealisasi, tetapi tidak melaksanakan beberapa kegiatan-kegiatan di Desa Maleali sebagaimana mestinya, serta tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran anggaran yang telah digunakan, sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan:

  1. Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1)”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan";
  2. Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) “Pejabat yang menandatangani/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud’’;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 92 “Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala desa dan bendahara Desa”;
  4. Permendagri Nomor : 20 Tahun 2018 tentang PengeIolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1)“Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”, Pasal 8 Ayat (2) huruf b “Kaur Keuangan melakukan Penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan Mempertangungjawabkan Penerimaan Pendapatan Desa dan Pengeluaran Dalam Pelaksanaan APBDes”, Pasal 51 ayat (2)"Setiap pengeluaran yang dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah", Pasal 51 ayat (3) "Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan dari Kepala Desa, dan Kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan dana tersebut, Pasal 63 Ayat (1) Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan, Pasal 63 Ayat (2) “Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum”
  5. Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2021

Pasal 13

  1. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang undangan yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  2. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan Bupati.
  3. Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APBDes.
  4. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada Masyarakat Desa di ruang p
Pihak Dipublikasikan Ya