Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
214/Pdt.G/2025/PN Pal PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero), Tbk., KANTOR CABANG PALU MUKHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 214/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero), Tbk., KANTOR CABANG PALU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUKHLIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Melarang TERGUGAT untuk mengasingkan, menjual baik sebagian atau keseluruhan, menghibahkan atau menukarkan barang, menyewakan kepada pihak ketiga atau pihak lainnya baik sebagian atau keseluruhan jaminan kredit milik TERGUGAT sebab telah menjadi jaminan pelunasan kredit kepada PENGGUGAT yaitu Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Perumahan Graha Estetika Puncak Tondo, Blok C, No. 1, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore dahulu Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, alas hak berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 05591/Tondo tanggal 24 Maret 2017, Surat Ukur No. 05368/Tondo/2017 tanggal 23 Februari 2017, Luas 111 M2, atas nama Mukhlis.
 
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit No.0002520150808000001 tanggal 10 September 2015, dilegalisasi dihadapan Irwan.,S.H.M.Kn., Notaris di Kota Palu, No.003/166/IX/2015/Rangkap tiga, tanggal 10 September 2015 berikut akta-akta accesoirnya.
3. Menyatakan sah dan berharga atas seluruh Surat Peringatan PENGGUGAT kepada TERGUGAT untuk melakukan pembayaran kewajiban kredit.
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan kreditur beritikad baik dan TERGUGAT merupakan debitur yang tidak beritikad baik .
5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban dan/atau ganti rugi akibat perbuatan wanprestasi kepada PENGGUGAT berupa :
a. Kerugian materil terhitung pertanggal 09 Oktober 2025 sebesar total sebesar Rp. 512.961.024,-  (Lima Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Puluh Empat Rupiah).  dengan rincian sebagai berikut :
Sisa Pokok : Rp    325.609.148,-
Tunggakan Bunga : Rp    180.810.046,-
Tunggakan Denda : Rp        6.541.830,-
Total : Rp    512.961.024,-
b. Kerugian imateril berupa rusaknya reputasi dan nama baik PENGGUGAT akibat permasalahan ini yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan jaminan milik TERGUGAT melalui mekanisme Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan / atau mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
8. Menyatakan sah dan berharga Akta Kuasa Untuk Menjual No.011 tanggal 10 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani PENGGUGAT dan TERGUGAT di hadapan Irwan, S.H.,M.Kn Notaris di Kota Palu, sehingga PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan jaminan milik TERGUGAT berdasarkan Akta Kuasa Menjual sesuai harga yang ditentukan penilai/appraisal independent yang mana hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk pelunasan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT. 
10. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek jaminan untuk mengosongkan dengan biaya sendiri terhadap agunan kredit milik TERGUGAT. 
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorraad) walaupun terdapat bantahan, banding, atau kasasi dari TERGUGAT.
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak