Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa mereka terdakwa I STEVEN YOHANES KAMBEY bersama terdakwa II HISMAN, pada hari Jumat, tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan Sabtu, tanggal 8 April 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret dan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di areal Izin Usaha Pertambangan CV Selaras Maju, Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan titik koordinat -2 48 38.05,122 2 52.58 atau (masukkan titik koordinat yang diambil Ahli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Kabupaten Morowali, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan. atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Palu yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, yang mana perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa perusahan CV. Selaras Maju yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan surat keputusan Bupati Morowali nomor : 540.2/SK.004/DESDM/XI/2009 tanggal 24 November 2009 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan eksplorasi kepada CV. Selaras Maju seluas 625 hektar didesa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Marowali Provinsi Sulawesi Tengah;
- Bahwa kemudian luas areal Izin Usaha Pertambangan CV Selaras Maju berdasarkan Keputusan Bupati Morowali nomor: 5403/SK.020/DESDM/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV Selaras Maju adalah seluas 572 (lima ratus tujuh puluh dua) hektare;
- Bahwa kegiatan penambangan di areal Izin Usaha Pertambangan CV Selaras Maju tersebut hanya dapat dilakukan didalam areal yang telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.137/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya atas nama CV Selaras Maju hanya seluas ± 56,001 Ha (lima puluh enam dan satu perseribu hektare) pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dimana lokasinya sebagaimana peta lampiran Keputusan tersebut;
- Bahwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi FRANS SALIM KALALO sebagai Direktur CV. Selaras Maju, terdakwa I STEVEN YOHANES KAMBEY pada waktu dan tempat yang tidak dapat dipastikan lagi pada tahun 2023 membuat kesepakatan dengan Sdr. Arman Mappangara (dalam pencarian/DPO) terkait operasi produksi dan penjualan ore nikel, dimana 30% (tiga puluh persen) dari hasil penjualan ore nikel akan dikeluarkan untuk kompensasi digunakannya alat-alat berat berat milik Sdr. Arman Mappangara (dalam pencarian/DPO);
- Bahwa pada tanggal 20 Maret 2023, Terdakwa I STEVEN YOHANES KAMBEY membuat Surat Tugas nomor: 20/SM-III/2023 dan menandatanganinya dalam kapasitas sebagaimana tertulis dalam surat tugas tersebut selaku Pemilik CV Selaras Maju kepada terdakwa II HISMAN, dimana pada pokoknya surat tugas tersebut menugaskan Terdakwa II HISMAN sebagai berikut :
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penambangan dilapangan;
- Memberikan saran, petunjuk dan bimbingan kepada pelaksana kegiatan penambangan;
- Bertanggungjawab dengan kegiatan dilapangan.
- Bahwa pembuatan surat tugas atas nama CV Selaras Maju tersebut dilakukan oleh Terdakwa I STEVEN YOHANES KAMBEY tanpa sepengetahuan saksi FRANS SALIM KALALO selaku Direktur CV Selaras Maju;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2023 Terdakwa I STEVEN YOHANES KAMBEY memerintahkan Terdakwa II HISMAN untuk memulai aktivitas penambangan di areal Izin Usaha Pertambangan CV Selaras Maju dengan menggunakan alat-alat berat berat milik Sdr. Arman Mappangara (dalam pencarian/DPO) yaitu 1 (satu) unit alat berat excavator merk JCB PC 200 warna kuning dan 1 (satu) unit alat berat excavator merk zoomlion ZE215E warna hijau, yang kemudian Terdakwa II HISMAN melakukan kegiatan penambangan dalam rangka operasi produksi dengan mengeruk/menggali material ore nikel sampai dengan ditangkap oleh saksi AKBAR dan M ARIEF selaku Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada tanggal 8 April 2023;
- Bahwa lokasi dilakukannnya kegiatan penambangan berupa pengerukan/penggalian material ore nikel tersebut dilakukan di lokasi dengan titik koordinat sebagai berikut:
No.
|
Bujur Timur
|
Lintang Selatan
|
?
|
‘
|
“
|
?
|
‘
|
“
|
1
|
122
|
2
|
51,81
|
2
|
48
|
37,67
|
2
|
122
|
2
|
52,48
|
2
|
48
|
37,84
|
3
|
122
|
2
|
52,14
|
2
|
48
|
38,28
|
4
|
122
|
2
|
54,56
|
2
|
48
|
38,65
|
dimana keempat titik koordinat lokasi tersebut diatas, apabila dilakukan overlay maka masuk kedalam Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK.869/Menhut/II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK.6624/MENLHK-PTKL/KUH/PAL.2/10/2021 tentang Peta Pengembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah s.d. tahun 2020
- Bahwa kawasan yang dikerjakan oleh terdakwa II HISMAN atas perintah terdakwa I STEVEN YOHANES KAMBEY masih merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tidak termasuk memperoleh izin IPPKH sebagaimana Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.137/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya atas nama CV Selaras Maju seluas ± 56,001 Ha (lima puluh enam dan satu perseribu hektare) pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dimana lokasinya sebagaimana peta lampiran Keputusan tersebut;
- Bahwa lokasi dilakukannnya kegiatan penambangan berupa pengerukan/penggalian material ore nikel yang dilakukan di lokasi dengan titik koordinat diatas, apabila dilakukan overlay dengan peta lampiran IPPKH CV Selaras Maju, maka keempat titik koordinat tersebut seluruhnya berada diluar batas areal persetujuan penggunaan Kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel CV Selaras Maju yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
----- Bahwa mereka terdakwa I STEVEN YOHANES KAMBEY dan terdakwa II HISMAN, pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan didalam dakwan kesatu diatas, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan. atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Palu yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri, yang mana perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa perusahan CV. Selaras Maju yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan surat keputusan Bupati Morowali nomor : 540.2/SK.004/DESDM/XI/2009 tanggal 24 November 2009 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan eksplorasi kepada CV. Selaras Maju seluas 625 hektar didesa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Marowali Provinsi Sulawesi Tengah;
- Bahwa kemudian luas areal Izin Usaha Pertambangan CV Selaras Maju berdasarkan Keputusan Bupati Morowali nomor: 5403/SK.020/DESDM/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV Selaras Maju adalah seluas 572 (lima ratus tujuh puluh dua) hektare;
- Bahwa kegiatan penambangan di areal Izin Usaha Pertambangan CV Selaras Maju tersebut hanya dapat dilakukan didalam areal yang telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.137/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya atas nama CV Selaras Maju hanya seluas ± 56,001 Ha (lima puluh enam dan satu perseribu hektare) pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dimana lokasinya sebagaimana peta lampiran Keputusan tersebut;
- Bahwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi FRANS SALIM KALALO sebagai Direktur CV. Selaras Maju, terdakwa I STEVEN YOHANES KAMBEY pada waktu dan tempat yang tidak dapat dipastikan lagi pada tahun 2023 membuat kesepakatan dengan Sdr. Arman Mappangara (dalam pencarian/DPO) terkait operasi produksi dan penjualan ore nikel, dimana 30% (tiga puluh persen) dari hasil penjualan ore nikel akan dikeluarkan untuk kompensasi digunakannya alat-alat berat berat milik Sdr. Arman Mappangara (dalam pencarian/DPO);
- Bahwa pada tanggal 20 Maret 2023, Terdakwa I STEVEN YOHANES KAMBEY membuat Surat Tugas nomor: 20/SM-III/2023 dan menandatanganinya dalam kapasitas sebagaimana tertulis dalam surat tugas tersebut selaku Pemilik CV Selaras Maju kepada terdakwa II HISMAN, dimana pada pokoknya surat tugas tersebut menugaskan Terdakwa II HISMAN sebagai berikut :
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penambangan dilapangan;
- Memberikan saran, petunjuk dan bimbingan kepada pelaksana kegiatan penambangan;
- Bertanggungjawab dengan kegiatan dilapangan.
- Bahwa pembuatan surat tugas atas nama CV Selaras Maju tersebut dilakukan oleh Terdakwa I STEVEN YOHANES KAMBEY tanpa sepengetahuan saksi FRANS SALIM KALALO selaku Direktur CV Selaras Maju;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2023 Terdakwa I STEVEN YOHANES KAMBEY memerintahkan Terdakwa II HISMAN untuk memulai aktivitas penambangan di areal Izin Usaha Pertambangan CV Selaras Maju dengan menggunakan alat-alat berat berat milik Sdr. Arman Mappangara (dalam pencarian/DPO) yaitu 1 (satu) unit alat berat excavator merk JCB PC 200 warna kuning dan 1 (satu) unit alat berat excavator merk zoomlion ZE215E warna hijau, yang kemudian Terdakwa II HISMAN melakukan kegiatan penambangan dalam rangka operasi produksi dengan mengeruk/menggali material ore nikel sampai dengan ditangkap oleh saksi AKBAR dan M ARIEF selaku Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada tanggal 8 April 2023;
- Bahwa lokasi dilakukannnya kegiatan penambangan berupa pengerukan/penggalian material ore nikel tersebut dilakukan di lokasi dengan titik koordinat sebagai berikut:
No.
|
Bujur Timur
|
Lintang Selatan
|
?
|
‘
|
“
|
?
|
‘
|
“
|
1
|
122
|
2
|
51,81
|
2
|
48
|
37,67
|
2
|
122
|
2
|
52,48
|
2
|
48
|
37,84
|
3
|
122
|
2
|
52,14
|
2
|
48
|
38,28
|
4
|
122
|
2
|
54,56
|
2
|
48
|
38,65
|
dimana keempat titik koordinat lokasi tersebut diatas, apabila dilakukan overlay maka masuk kedalam Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK.869/Menhut/II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK.6624/MENLHK-PTKL/KUH/PAL.2/10/2021 tentang Peta Pengembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah s.d. tahun 2020
- Bahwa kawasan yang dikerjakan oleh terdakwa II HISMAN atas perintah terdakwa I STEVEN YOHANES KAMBEY masih merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tidak termasuk memperoleh izin IPPKH sebagaimana Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.137/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya atas nama CV Selaras Maju seluas ± 56,001 Ha (lima puluh enam dan satu perseribu hektare) pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dimana lokasinya sebagaimana peta lampiran Keputusan tersebut;
Bahwa lokasi dilakukannnya kegiatan penambangan berupa pengerukan/penggalian material ore nikel yang dilakukan di lokasi dengan titik koordinat diatas, apabila dilakukan overlay dengan peta lampiran IPPKH CV Selaras Maju, maka keempat titik koordinat tersebut seluruhnya berada diluar batas areal persetujuan penggunaan Kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel CV Selaras Maju yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------- |