A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 9

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 11

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
452/Pid.Sus/2025/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. NURSIFA Binti DAFID Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 452/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3463/P.2.10/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURSIFA Binti DAFID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa NURSIFA Binti DAFID pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi DAVID Bin LAPADI yang beralamatkan di Jl. Pertiwa RT/RW 002/003 Kel. Silae Kec. Ulujadi Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula Ketika pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar jam 16.30 wita, saksi DAFID Bin LAPADI yang merupakan ayah kandung dari terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) diminta tolong oleh terdakwa NURSIFA Binti DAFID untuk membelikan Narkotika jenis sabu, karena saksi DAFID Bin LAPADI mengetahui tempat penjualan Narkotika jenis sabu, kemudian saksi DAFID Bin LAPADI pergi ke Jl. Selar Kel. Lere Kota Palu tepatnya di pinggir jalan, lalu bertemu dengan seorang lelaki yang saksi DAFID Bin LAPADI tidak kenal namanya, kemudian saksi DAFID Bin LAPADI bertransaksi dengan bertemu langsung dengan lelaki penjual Narkotika jenis sabu tersebut, lalu saksi DAFID Bin LAPADI memberikan uang sebesar Rp.1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu saksi DAFID Bin LAPADI menerima 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 gram, kemudian setelah selesai melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, saksi DAFID Bin LAPADI pulang ke rumah di Jl. Pertiwi Kel. Silae Kec. Ulujadi Kota Palu, lalu saksi DAFID Bin LAPADI menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa, selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar jam 08.00 wita, 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa terima dari saksi DAFID Bin LAPADI tersebut terdakwa bagi menjadi 34 (tiga puluh empat) paket ukuran kecil, kemudian dari 34 (tiga puluh empat) paket tersebut 2 (dua) paket sudah laku terdakwa jual dengan harga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) per paketnya, sedangkan yang tersisa sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika jenis sabu ditemukan oleh saksi I GEDE AGUS DHARMANA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu di saku celana samping sebelah kanan yang sedang dikenakan oleh terdakwa pada saat saksi I GEDE AGUS DHARMANA, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOMBIGO beserta Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang saat itu sedang duduk-duduk di deker depan rumah terdakwa, kemudian saksi I GEDE AGUS DHARMANA, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOMBIGO masuk ke dalam rumah lalu menemukan saksi DAFID Bin LAPADI yang sedang berada di dalam kamar rumah tersebut dan pada saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar ditemukan 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, kemudian terdakwa beserta saksi DAVID Bin LAPADI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresata Palu guna proses lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Timbang/103/X/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 11 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 32 (tiga puluh dua) paket plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu, dengan berat sita awal Netto 2,2851 gram, Sisih Lab 0,1042 gram dan Bukti PN 2,1089 gram.
  • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0274 tanggal 18 Oktober 2025, Nama Sampel : DIDUGA SHABU 472, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0265.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1042 gram yang disita dari terdakwa DAFID Bin LAPADI Berteman adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa NURSIFA Binti DAFID bersama-sama dengan saksi DAFID Bin LAPADI tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------

 

A T A U

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa NURSIFA Binti DAFID pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi DAVID Bin LAPADI yang beralamatkan di Jl. Pertiwa RT/RW 002/003 Kel. Silae Kec. Ulujadi Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika saksi I GEDE AGUS DHARMANA, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOMBIGO yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu beserta Tim Satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari Informan bahwa seorang laki-laki yang bernama DAFID Bin LAPADI sering melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu lalu berdasarkan informasi tersebut saksi I GEDE AGUS DHARMANA, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOMBIGO beserta Tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 wita saksi I GEDE AGUS DHARMANA, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOMBIGO mendatangi rumah saksi DAFID di Jl. Pertiwi RT/RW 002/003 Kel. Silae Kec. Ulujadi Kota Palu, kemudian pada saat melakukan penggerebekan terhadap rumah milik saksi DAFID Bin LAPADI, saksi I GEDE AGUS DHARMANA, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOMBIGO mengamankan terdakwa yang sedang duduk-duduk di deker depan rumah, kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 32 (tiga puluh dua) paket Narkotika jenis sabu di saku celana samping sebelah kanan yang sedang dikenakan oleh terdakwa, kemudian saksi I GEDE AGUS DHARMANA, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi THIO KRISTANTO TOMBIGO masuk ke dalam rumah lalu menemukan saksi DAFID Bin LAPADI yang sedang berada di dalam kamar rumah tersebut dan pada saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar ditemukan 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, sehingga kemudian terdakwa dan saksi DAFID Bin LAPADI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresata Palu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa NURSIFA Binti DAFID bersama-sama dengan saksi DAFID Bin LAPADI tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------

Pihak Dipublikasikan Ya