Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa APRIANTO Alias ANTO bersama-sama sdr. AGUS (DPO) pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar Jam 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Kompleks perumahan Citra land jalan RE. Martadinata Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 3 (tiga) utas Kabel listrik warna hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Perumahan Citraland Palu sdr. RICHAR staff JO. Citraland Palu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa diajak oleh sdr. AGUS (DPO) untuk mencari penjual manga dikota palu namun sudah beberapa tempat yang dituju dan tidak menemukan penjual manga sehingga sdr. AGUS mengajak terdakwa kepinggir pantai dekat kompleks perumahan Citraland dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di pinggir pantai lalu sdr. AGUS masuk kedalam kompleks perumahan dengan membawa 1 buah tang pemotong lalu Kembali menghampiri terdakwa dan meminta terdakwa membantu menarik kabel yang sudah dipotong-potong oleh sdr. AGUS kemudian terdakwa bersama-sama sdr. AGUS masuk kedalam kompleks perumahan melalui jalan pinggir pantai dan mendekati dermaga pinggir laut lalu menarik kabel listrik berwarna hitam yang sudah dipotong oleh sdr. Agus keluar dari kompleks perumahan dan membakar kulit kabel listrik tersebut hingga terkelupas dari tembaganya agar bisa dijual;
- Bahwa tidak lama kemudian saksi HAMSA Alias PAPA EPI dan saksi MOH. IDRIS Alias IDRIS mendekati terdakwa dan sdr. AGUS yang sedang membakar di dekat kompleks perumahan dan mengamankan terdakwa dan sdr. AGUS namun pada saat diamankan sdr. AGUS sempat melarikan diri;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atau sekitar jumlah itu;
-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.------------------------------------ |