Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2.DESIANTY, S.H.
MOH. AUZAN RAMADHAN BIN ASGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2020 /P.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. AUZAN RAMADHAN BIN ASGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa terdakwa MOH. AUZAN RAMADHAN BIN ASGAR pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah pondok di jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarna untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

 

---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal adanya informasi dari Informen bahwa di sebuah pondok daerah tatanga sering terjadi transaksi jual beli narkotika kemudian kami dari Tim Satresnarkoba Polresta palu mendalami informasi dan melakukan penggrebekan dipondok tersebut lalu mengamankan 3 orang diantaranya terdakwa, saksi DARWIS BIN HAIDIN TANDIASA dan saksi FEBRIANA BINTI MUHDAR SUNUSI (dituntut dalam berkas terpisah) lalu melakuan pengeledahan dan terdakwa karena takut langsung menyerahkan kepada saksi RIAN ADRIAN 1 buah Tas Kecil Cream Putih yang didalamnya terdapat 8 paket plastic klip yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah plastic klip kosong yang diakui oleh terdakwa miliknya;

---- Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut sehari sebelum dilakukan penangkapan dengan cara dibeli dari orang yang tidak dikenal sebesar Rp. 400.000 dan terdakwa bagi-bagi menjadi 8 paket yang rencananya akan terdakwa jual apabila ada yang membeli;---

 

-------- Bahwa 8 paket didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dengan berat netto 0,5427 gram penyisihan untuk uji lab berat netto 0,1007 gram sisa bukti di PN 0,442 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan kota Palu no: LHU.103.K.05.16.25.0102 tanggal 25 April 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti 1 plastik berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang Positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

-------Bahwa terdakwa tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

---- Bahwa terdakwa MOH. AUZAN RAMADHAN BIN ASGAR pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah pondok di jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

 

---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal adanya informasi dari Informen bahwa di sebuah pondok daerah tatanga sering terjadi transaksi jual beli narkotika kemudian kami dari Tim Satresnarkoba Polresta palu mendalami informasi dan melakukan penggrebekan dipondok tersebut lalu mengamankan 3 orang diantaranya terdakwa, saksi DARWIS BIN HAIDIN TANDIASA dan saksi FEBRIANA BINTI MUHDAR SUNUSI (dituntut dalam berkas terpisah) lalu melakuan pengeledahan dan terdakwa karena takut langsung menyerahkan kepada saksi RIAN ADRIAN 1 buah Tas Kecil Cream Putih yang didalamnya terdapat 8 paket plastic klip yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah plastic klip kosong yang diakui oleh terdakwa miliknya;

---- Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut sehari sebelum dilakukan penangkapan dengan cara dibeli dari orang yang tidak dikenal sebesar Rp. 400.000 dan terdakwa bagi-bagi menjadi 8 paket yang rencananya akan terdakwa jual apabila ada yang membeli;---

 

-------- Bahwa 8 paket didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dengan berat netto 0,5427 gram penyisihan untuk uji lab berat netto 0,1007 gram sisa bukti di PN 0,442 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan kota Palu no: LHU.103.K.05.16.25.0102 tanggal 25 April 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti 1 plastik berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang Positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.------------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------

 

ATAU

 

Ketiga :

---- -------Bahwa terdakwa MOH. AUZAN RAMADHAN BIN ASGAR pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah pondok di jalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal adanya informasi dari Informen bahwa di sebuah pondok daerah tatanga sering terjadi transaksi jual beli narkotika kemudian kami dari Tim Satresnarkoba Polresta palu mendalami informasi dan melakukan penggrebekan dipondok tersebut lalu mengamankan 3 orang diantaranya terdakwa, saksi DARWIS BIN HAIDIN TANDIASA dan saksi FEBRIANA BINTI MUHDAR SUNUSI (dituntut dalam berkas terpisah) lalu melakuan pengeledahan dan terdakwa karena takut langsung menyerahkan kepada saksi RIAN ADRIAN 1 buah Tas Kecil Cream Putih yang didalamnya terdapat 8 paket plastic klip yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah plastic klip kosong yang diakui oleh terdakwa miliknya;

---- Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut sehari sebelum dilakukan penangkapan dengan cara dibeli dari orang yang tidak dikenal sebesar Rp. 400.000 dan terdakwa bagi-bagi menjadi 8 paket yang rencananya akan terdakwa jual apabila ada yang membeli;---

 

-------- Bahwa 8 paket didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dengan berat netto 0,5427 gram penyisihan untuk uji lab berat netto 0,1007 gram sisa bukti di PN 0,442 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan kota Palu no: LHU.103.K.05.16.25.0102 tanggal 25 April 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti 1 plastik berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang Positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

---- ----- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: R / 172/ IV / RES.4.2/ 2025 / Rumkit Bhay yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 23 April 2025 telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine Terdakwa DARWIS BIN HAIDIN TANDIASA dengan hasil positif terhadap tes Methmphethamine (MET);-----------------------------------------------------

---------- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor: R / 168/ IV / RES.4.2/ 2025 / Rumkit Bhay yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 23 April 2025 telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine Terdakwa MOH. AUZAN RAMADHAN BIN ASGAR dengan hasil positif terhadap tes Methmphethamine (MET);-----------------------------------------------------

---------- Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan / mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis shabu.----------------------------------------------

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya