Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.MILAWATI A. LOMBA., S.H
2.Andi Nur Intan, SH MH
1.TAUFAN Bin HARYONO Als OPAN
2.EDI Bin DANGGE Als. EDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2100/P.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MILAWATI A. LOMBA., S.H
2Andi Nur Intan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFAN Bin HARYONO Als OPAN[Penahanan]
2EDI Bin DANGGE Als. EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Als OPAN dan terdakwa II EDI Bin DANGGE Als. EDI pada hari kamis, 01 April 2025 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2025 bertempat di sabu depan SPBU Jln. Yosudarso kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,melakukan pemufakatan jahat dimana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman jenis Sabu-sabu melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto ± 98,1584(Sembilan puluh delapan koma satu lima delapan empat) Gram Perbuatan mana dilakukan terdakwa, dengan cara sebagai berikut :

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Als OPAN dan terdakwa II EDI Bin DANGGE Als. EDI pada hari kamis, 01 April 2025 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2025 bertempat di sabu depan SPBU Jln. Yosudarso kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto ± 98,1584(Sembilan puluh delapan koma satu lima delapan empat) Gram Perbuatan mana dilakukan terdakwa, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari  kamis tanggal 1 Mei 2025 TIM Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Alias OPAN dan terdakwa II EDI Bin DANGGE Alias EDI akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu depan SPBU Jln. Yosudarso kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu, berdasarkan surat perintah tugas Nomor: Sp.Gas/46.a/V/RES.4.2/2025 tanggal 1 Mei 2025, saksi RUKMIADI dan TIM sekitar pukul 17.00 wita langsung melakukan penyelidikan disekitaran SPBU tersebut. Sekitar pukul 18.00 wita saksi RUKMIADI dan TIM melihat ada 3 (tiga) orang yang datang di tempat tersebut yang sala satunya yaitu Terdakwa II  EDI Bin DANGGE Alias EDI dan sekitar pukul 18.20 wita Kembali datang 1(satu) orang yaitu Terdakwa II TAUFAN Bin HARYONO Alias OPAN di tempat tersebut dan memegang 1 buah plastik warna hitam dan sempat kantong plastic tersebut dibuang ketanah yang ternyata didalamnya berisikan 2 (dua) ball/bungkus narkotika jenis sabu sehingga saksi RUKMIADI langsung mengamankan TERDAKWA I, dan saksi MUH. HENDRA SETIAWAN juga mengamankan Terdakwa II  EDI Bin DANGGE Alias EDI, sedangkan Sdr. INAL (daftar  pencarian Orang/DPO) beserta temannya sempat melarikan diri. pada saat dilakukan introgasi kepada para terdakwa diamana terdakwa II menyatakan bahwa awalnya sdr.INAL (DPO) memesan kepada terdakwa II EDI Bin DANGGE Alias EDI narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) ball kemudian terdakwa II memesan sabu kepada terdakwa I memalui temannya yang Bernama PADO (daftar Pencarian Orang/ DPO), selanjutnya terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Alias OPAN membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama KUKE (daftar pencarian Orang) di Tatanga sebanyak 2 (dua) ball dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan  uang muka sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta), sisanya akan dibayar setelah barang laku terjual, selanjutnya terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II bahwa harga untuk 2 (dua) ball sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta) rupiah, terdakwa I dan terdakwa II  sepakat melakukan transaksi didepan SPBU di Jl. Yos sudarso Kel talise Kec. Matikulore kota Palu dimana terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Alias OPAN sebagai pemilik sabu yang akan menyerahkan langsung kepada   INAL (DPO) sebagai pembeli, pada saat terdakwa akan melakukan transaksi saksi RUKMIADI dan TIM langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada  para terdakwa, saksi RUKMIADI dan TIM berhasil menemukan barang bukti selain narkotika berupa 1 (satu) buah plastic hitam yang berisi 2 (dua) ball sabu juga ditemukan 1 (satu) buah handpone merk Oppo A58 warna Hitam, 1 (satu) buah handpone merk Oppo A16 warna Silver dan 1(satu) unit sepeda motor  merk Beat No. Pol DN2147 AI warna Putih, selanjutnya Terdakwa I TAUFAN Bin HARYONO Alias OPAN dan terdakwa II EDI Bin DANGGE Alias EDI beserta barang bukti tersebut kemudian dibawah kekantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan penetapan pengadilan nomor :256/PenPid-SITA/2025/PN.Pal tgl 14 Mei  2025 dan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor :  LHU.103.K.05.16.25.0105 tanggal 03 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh ketua Tim penguji  Triwahyuningsih  adalah  terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastic serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto untuk uji sampel 0,1047 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya