Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa NURHAYATI Alias NUR, pada hari selasa tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di kos terdakwa di jalan Merpati Kota Palu Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan pemufakatan jahat dimana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis Sabu-sabu melebihi 5 (lima) gram sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip bening dengan berat Neto 30.26 gram (tiga nol titik dua enam) gram disita dalam perkara EDWINSYAH, cs masing-masing (berkas terpisah) , perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulteng dan BNN KOTA PALU mendapatkan informasi dari informen yang menerangkan bahwa terdakwa NURHAYATI merupakan bandar Narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Palu yang menjual Narkotika Jenis sabu Di wilayah Toli-Toli dan Buol, atas informasi tersebut tim BNN Provinsi Sulteng dan BNN Kota Palu kemudian melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan dan pemantauan. Kemudian pada Hari selasa tanggal 10 September 2024 saksi Iswahyudi dan Saksi Muhamad Nur yang ditugaskan untuk melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa NURHAYATI yang mana pengembangan Kasus Narkotika yang di Lakukan Oleh EDWINSYAH (berkas terpisah) suami terdakwa NURHAYATI yang sebelumnya sudah di tangkap oleh BNN pada tanggal 03 Agustus 2024, sekitar pukul 00.15 wita di rumah kos Terdakwa Ekslusif Garuda yang berada di Jl. Garuda Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulteng.
- Bahwa sebelumnya pada hari jumat tanggal 02 agustus 2024 sekitar jam 16:00 wita saksi EDWINSYAH alias EWIN (berkas terpisah) yang bertemu dengan BIFIN (daftar pencarian Orang/DPO) dirumah orang tua nya yang beralamat di kayumalue untuk melakukan tester barang narkotika ,kemudian setelah saksi EDWINSYAH alias EWIN (berkas terpisah) dan BIFIN (DPO) sepakat, lalu selanjutnya EDWINSYAH alias EWIN mengirim Nomor rekening lewat whatsapp kepada terdakwa NURHAYATI untuk mentransper uang sebesar Rp. 39.000.000,-(tiga puluh Sembilan juta) dengan paket seberat 30 gram ke nomor rekening atas nama BASO ARDI dan TAUFIQ . M. kemudian terdakwa mentansper melalui aplikasi BRIMO yang terdaftar di Hanphone merek Iphone 15 warna biru milik terdakwa sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) secara bertahap sedangkan sisanya sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta) masih di utang dan akan dicicil.
- Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2024 setelah terdakwa mentransper uang kepada BIFIN (dpo) Sekitar pukul 22.00 Wita kurir maxim mengantarkan barang dari BIFIN (DPO) ke kos -kosan terdakwa di Jl. Garuda Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulteng dan terdakwa sendiri yang menerima barang tersebut, kemudian terdakwa dan saksi EDWINSYAH alias EWIN (berkas terpisah) membuka paket tersebut didalam kamarnya, selanjutnya terdakwa dan saksi EDWINSYAH alias EWIN (berkas terpisah) menimbang dan membagi menjadi 4 (empat) paket, diantaranya 2 (dua) paket dengan ukuran berat 10 Gram dan 2 (dua) paket ukuran berat 5 Gram kemudian dibungkus dan dikemas dalam dos kecil dengan rapih siap dikirim ke Kabupaten Toli-toli yang akan dijual dengan harga pergram Rp. 1.400.000 – Rp. Rp. 1.500.000 dengan keuntungan antara yang diperoleh terdakwa NURHAYATI sebesar Rp. 200.000 – Rp 350.000 pergram dan pada saat itu saksi MOH. IQBAL als IKBAL TOPEKO (berkas terpisah) yang mengaku mau membawa paket tersebut karena butuh uang dengan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun karena belum cukup penumpang sehingga saksi MOH. IQBAL als IKBAL TOPEKO (berkas terpisah) belum jadi mengantar paket tersebut ke Toli-toli. Bahwa saksi MOH. IQBAL als IKBAL TOPEKO (berkas terpisah) sudah sering mengantar paket narkotika milik terdakwa sebagai supir rental palu- toli-toli dengan upah setiap pengantaran paket sebesar antara Rp 500.000 – Rp.1.000.000,- Kerjasama tersebut dilakukan sejak bulan Maret 2023 sampai dengan tahun 2024 sedangkan yang menerima atau menjual secara ecer narkotika milik terdakwa tersebut di wilayah Toli- Toli adalah saudara AMIR Als. AMI (berkas terpisah) dan hasil dari penjualan tersebut akan di transfer melalui rekening BRI. An. NURHAYATI Rek.7507 0101 8746 538 sesuai yang ada di Akun DANA milik saksi AMIR Als. AMI (berkas terpisah) dengan keuntungan yang diperoleh saksi AMIR Als. AMI (berkas terpisah) disetiap gramnya sekitar 500.000 s/d 600.000-.
- Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2023 sekitar pukul 00.15 wita petugas BNNP Sulteng melakukan penggerebekan dan penangkapan dirumah kos terdakwa dijalan Garuda, setelah dilakukan penggeledahan petugas kemudian menemukan 1 (satu) dos kecil paket narkotika tersebut di dalam kamar terdakwa yang diletakkan diatas meja kerja yang ada dikamar terdakwa dan 1 (satu) paket ditemukan di saku celana saksi EDWINSYAH alias EWIN, kemudian Tim BBN Prov, Sulteng mengamankan saksi EDWINSYAH alias EWIN dan sdara. MOH. IKBAL masing – masing berkas terpisah beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut dan keesokan harinya pada tanggal 04 agustus 2024 sekitar pukul 16:00 wita, petugas BNN kembali melakukan pengembangan dan mengamankan saksi AMIR Alias AMI.
- Bahwa pada tanggal 10 september 2024 sekitar pukul 14:00 wita ketika terdakwa datang membesuk saksi EDWINSYAH alias EWIN dirutan BNNP Sulteng Bersama saksi A. CHANDRA PRASETYAS ANUGRAH, penyidik BNNP sulteng memanggil terdakwa NURHAYATI untuk dimintai keterangan sebagai Saksi dalam perkara EDWINSYAH alias EWIN Cs. selang pemeriksaan berlangsung terdakwa kemudian diperiksa oleh penyidik kemudian melakukan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di jalan Merpati dan ditemukan berupa : 2 (dua) bungkus Alat Narkotika, Plastik klip kosong ukuran 8x12,1 (satu) buah Alat Narkotika Timbangan digital merek kobe,6 (enam) buah kartu sim card ,1 (satu) buah Alat Narkotika sendok plastik,1 (Satu) buah Buku Catatan ,1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening. 750701018746538 beserta Kartu ATM BRI No. 6013 0180 1793 6505 an. Nurhayati, 3 (tiga) buah Alat Narkotika sendok shabu terbuat dari pipet, Uang Tunai 7.850.000 (tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu), 9 (sembilan) bungkus Alat Narkotika plastik klip kosong ukuran 5x8, 1 (satu) bungkus Alat Narkotika pipet plastic, 1 (satu)bungkus Alat Narkotika plastik klip kosong,setelah selesai melakukan penggeledahan petugas menuju kantor BNNP sulteng untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.24.0168 tanggal 07 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 30.26 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa NURHAYATI Alias NUR, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
A t a u
Kedua :
Bahwa ia terdakwa NURHAYATI Alias NUR, pada hari selasa tanggal 10 September 2024, sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di kos terdakwa di jalan Merpati Kota Palu Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan pemufakatan jahat dimana tanpa Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu-sabu melebihi 5 (lima) gram sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip bening dengan berat Neto 30.26 gram (tiga nol titik dua enam) gram disita dalam perkara EDWINSYAH, cs masing-masing (berkas terpisah) , perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 02 agustus 2024 sekitar jam 16:00 wita saksi EDWINSYAH alias EWIN (berkas terpisah) yang bertemu dengan BIFIN (daftar pencarian Orang/DPO) dirumah orang tua nya yang beralamat di kayumalue untuk melakukan tester barang narkotika ,kemudian setelah saksi EDWINSYAH alias EWIN (berkas terpisah) dan BIFIN (DPO) sepakat, lalu selanjutnya EDWINSYAH alias EWIN mengirim Nomor rekening lewat whatsapp kepada terdakwa NURHAYATI untuk mentransper uang sebesar Rp. 39.000.000,-(tiga puluh Sembilan juta) dengan paket seberat 30 gram ke nomor rekening atas nama BASO ARDI dan TAUFIQ . M. kemudian terdakwa mentansper melalui aplikasi BRIMO yang terdaftar di Hanphone merek Iphone 15 warna biru milik terdakwa sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) secara bertahap sedangkan sisanya sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta) masih di utang dan akan dicicil.
- Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2024 setelah terdakwa mentransper uang kepada BIFIN (dpo) Sekitar pukul 22.00 Wita kurir maxim mengantarkan barang dari BIFIN (DPO) ke kos -kosan terdakwa di Jl. Garuda Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu Prov. Sulteng dan terdakwa sendiri yang menerima barang tersebut, kemudian terdakwa dan saksi EDWINSYAH alias EWIN (berkas terpisah) membuka paket tersebut didalam kamarnya, selanjutnya terdakwa dan saksi EDWINSYAH alias EWIN (berkas terpisah) menimbang dan membagi menjadi 4 (empat) paket, diantaranya 2 (dua) paket dengan ukuran berat 10 Gram dan 2 (dua) paket ukuran berat 5 Gram kemudian dibungkus dan dikemas dalam dos kecil dengan rapih siap dikirim ke Kabupaten Toli-toli yang akan dijual dengan harga pergram Rp. 1.400.000 – Rp. Rp. 1.500.000 dengan keuntungan antara yang diperoleh terdakwa NURHAYATI sebesar Rp. 200.000 – Rp 350.000 pergram dan pada saat itu saksi MOH. IQBAL als IKBAL TOPEKO (berkas terpisah) yang mengaku mau membawa paket tersebut karena butuh uang dengan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun karena belum cukup penumpang sehingga saksi MOH. IQBAL als IKBAL TOPEKO (berkas terpisah) belum jadi mengantar paket tersebut ke Toli-toli. Bahwa saksi MOH. IQBAL als IKBAL TOPEKO (berkas terpisah) sudah sering mengantar paket narkotika milik terdakwa sebagai supir rental palu- toli-toli dengan upah setiap pengantaran paket sebesar antara Rp 500.000 – Rp.1.000.000,- Kerjasama tersebut dilakukan sejak bulan Maret 2023 sampai dengan tahun 2024 sedangkan yang menerima atau menjual secara ecer narkotika milik terdakwa tersebut di wilayah Toli- Toli adalah saudara AMIR Als. AMI (berkas terpisah) dan hasil dari penjualan tersebut akan di transfer melalui rekening BRI. An. NURHAYATI Rek.7507 0101 8746 538 sesuai yang ada di Akun DANA milik saksi AMIR Als. AMI (berkas terpisah) dengan keuntungan yang diperoleh saksi AMIR Als. AMI (berkas terpisah) disetiap gramnya sekitar 500.000 s/d 600.000-.
- Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2023 sekitar pukul 00.15 wita petugas BNNP Sulteng melakukan penggerebekan dan penangkapan dirumah kos terdakwa dijalan Garuda, setelah dilakukan penggeledahan petugas kemudian menemukan 1 (satu) dos kecil paket narkotika tersebut di dalam kamar terdakwa yang diletakkan diatas meja kerja yang ada dikamar terdakwa dan 1 (satu) paket ditemukan di saku celana saksi EDWINSYAH alias EWIN, kemudian Tim BBN Prov, Sulteng mengamankan saksi EDWINSYAH alias EWIN dan sdara. MOH. IKBAL masing – masing berkas terpisah beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut dan keesokan harinya pada tanggal 04 agustus 2024 sekitar pukul 16:00 wita, petugas BNN kembali melakukan pengembangan dan mengamankan saksi AMIR Alias AMI.
- Bahwa pada tanggal 10 september 2024 sekitar pukul 14:00 wita ketika terdakwa datang membesuk saksi EDWINSYAH alias EWIN dirutan BNNP Sulteng Bersama saksi A. CHANDRA PRASETYAS ANUGRAH, penyidik BNNP sulteng memanggil terdakwa NURHAYATI untuk dimintai keterangan sebagai Saksi dalam perkara EDWINSYAH alias EWIN Cs. selang pemeriksaan berlangsung terdakwa kemudian diperiksa oleh penyidik kemudian melakukan penggeledahan dirumah kontrakan terdakwa yang beralamat di jalan Merpati dan ditemukan berupa : 2 (dua) bungkus Alat Narkotika, Plastik klip kosong ukuran 8x12,1 (satu) buah Alat Narkotika Timbangan digital merek kobe,6 (enam) buah kartu sim card ,1 (satu) buah Alat Narkotika sendok plastik,1 (Satu) buah Buku Catatan ,1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening. 750701018746538 beserta Kartu ATM BRI No. 6013 0180 1793 6505 an. Nurhayati, 3 (tiga) buah Alat Narkotika sendok shabu terbuat dari pipet, Uang Tunai 7.850.000 (tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu), 9 (sembilan) bungkus Alat Narkotika plastik klip kosong ukuran 5x8, 1 (satu) bungkus Alat Narkotika pipet plastic, 1 (satu)bungkus Alat Narkotika plastik klip kosong,setelah selesai melakukan penggeledahan petugas menuju kantor BNNP sulteng untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis shabu, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0168 tanggal 07 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 30.26 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa NURHAYATI Alias NUR,, diatur dan diancam pidana berdasarkanketentuan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. |