Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
151/Pid.B/2025/PN Pal | 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. 2.Abdullah,S.H. |
1.FANDY Alias UCOK 2.RINALDI MARASUTAN Alias ALDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 151/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1314/P.2.10/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa I FANDY Alias UCOK dan terdakwa II RINALDI MARASUTAN Alias ALDI, pada hari jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dipinggir jalan Untad I Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat saksi korban MOH. ADI NASRULLAH kembali ke mes milik UD. DEWI SRI MAKMUR jalan Untad I Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu setelah menyetorkan uang hasil penagihan lalu memarkir sepeda motor miliknya dipinggir jalan didepan mes. Dan selanjutnya terdakwa I FANDY Alias UCOK dan terdakwa II RINALDI MARASUTAN Alias ALDI, merencanakan dan sepakat akan melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty milik teman terdakwa I melewati jalan Untad I Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu. Dan selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dalam posisi stang stir tidak terkunci lalu berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dan kemudian melihat situasi aman maka terdakwa I tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) sepeda motor merk Honda CRF No.Pol.: DN 6590 JB warna hitam dipinggir jalan kemudian terdakwa I menaiki sepeda motor tersebut dan terdakwa II langsung mendorong sepeda motor tersebut dan selanjutnya bergantian mendorong sepeda motor tersebut dengan terdakwa II sampai dijalan Kimaja untuk dibuatkan kunci duplikat. Dan selanjutnya terdakwa I yang sedang berboncengan dengan terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban MOH. ADI NASRULLAH dilihat oleh saksi korban MOH. ADI NASRULLAH dan saksi SAHRIL lalu langsung menangkapnya bersama warga lalu membawa ke kantor Polsek Mantikulore untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MOH. ADI NASRULLAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah). ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |