A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 9

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 11

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal 1.Nur Aziz Prabowo
2.IMRAN ADIGUNA, S.H., M.H
3.Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
4.Parman S.H
5.BAHAR AL AZIZ, S.H.
BENNY CHANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3068/P.2.12/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Aziz Prabowo
2IMRAN ADIGUNA, S.H., M.H
3Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
4Parman S.H
5BAHAR AL AZIZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY CHANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI TOLI-TOLI

Jalan Magamu No. 92 Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli

Email : kejaritolis@gmail.com Web : kejari-tolitoli-kejaksaan.go.id

=============================================================================

“UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN                                                             P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS-06/T.Toli/Ft.1/10/2025

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

      Nama Lengkap                                   :   BENNY CHANDRA

      Tempat Lahir                                     :   Donggala

      Umur/Tanggal Lahir                          :   52 Tahun/05 Mei 1973

      Jenis Kelamin                                    :   Laki-laki

      Kebangsaan/Kewarganegaraan         :   Indonesia

      Tempat Tinggal                                  :   Jalan Towua No. 112 RT 009 RW 006 Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu

      Agama                                                :   Kristen

      Pekerjaan                                           :   Wiraswasta (Direktur PT Megah Mandiri Makmur)

      Pendidikan                                         :   S-1

 

B.  PENAHANAN

Penahanan Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 30 Juni 2025 s.d. 19 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Toli-Toli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-369/P.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 30 Juni 2025

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

 

 

 

 

 

Perpanjangan I oleh Ketua PN

:

 

 

 

 

 

 

 

:

Sejak tanggal 20 Juli 2025 s.d. 28 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIB Toli-Toli berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : B-1525/P.2.12/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025

 

Sejak tanggal 29 Agustus 2025 s.d. 27 September 2025 di Lapas Kelas IIB Toli-Toli berdasarkan Penetapan Nomor : 66/PenPid.B-HAN/2025/Tli tanggal 25 Agustus 2025

 

 

 

Perpanjangan II oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 28 September 2025 s.d 27 Oktober 2025 di Lapas Kelas IIB Toli-Toli berdasarkan Penetapan Nomor : 78/PenPid.B-HAN/2025/PN Tli tanggal 22 September 2025

 

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 27 Oktober 2025 s.d. 15 November 2025 di Lapas Kelas IIB Toli-Toli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-719/P.2.12/Ft.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025

 

Perpanjangan I oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 16 November 2025 s.d 15 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Toli-Toli berdasarkan Penetapan Nomor : 102/PenPid.B-HAN/2025/PN Tli tanggal 10 November 2025

 

Perpanjangan II oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 16 Desember 2025 s.d 14 Januari 2026 di Lapas Kelas IIB Toli-Toli berdasarkan Penetapan Nomor : 131/PenPid.B-HAN/2025/PN Tli tanggal 08 Desember 2025

 

 

C.  DAKWAAN

      PRIMAIR

      Bahwa Terdakwa BENNY CHANDRA selaku Direktur PT Megah Mandiri Makmur berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Terbatas “PT Megah Mandiri Makmur” Nomor : 23 tanggal 11 Februari 2004 yang disahkan dihadapan Sdri. Jao Yuliana, S.H. selaku Notaris/PPAT di Kota Palu dan Akta Perubahan Terakhir Nomor : 05 tanggal 09 April 2015 yang disahkan dihadapan Sdri. Emy Singal, S.H., M.H., M.Kn. selaku Notaris/PPAT bersama-sama dengan Sdr. IMRAN I BESIK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli Nomor : 814/16.01.01/DISPERDAG tanggal 02 Januari 2019 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dalam pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean yang anggarannya bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Toli-Toli Tahun Anggaran 2023-2024, pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara tanggal 24 Oktober 2018 s.d. tanggal 23 Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2018 s.d. bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2018 s.d. tahun 2024 bertempat di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli yang beralamat di Jl. Magamu No. 86 Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Toli-Toli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan penyimpangan menerima pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan bobot/progress pekerjaan dalam pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean karena tidak sesuai dengan spesifikasi serta adanya pekerjaan yang tidak terlaksana, yaitu melanggar:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Pasal 1 angka 1

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

  • Pasal 2 huruf g

Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

  • Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Pasal 4

Ayat (1)

Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat  

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 17

Penyedia bertanggung jawab atas :

  1. Pelaksanaan kontrak;
  2. Kualitas barang/jasa;
  3. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan.
  • Pasal 56

Ayat (1)

Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

  • Pasal 78

Ayat (3)

Perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah

  1. Tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
  2. Menyebabkan kegagalan bangunan;
  3. Menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan;
  4. Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
  5. Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit; atau
  6. Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
  • Pasal 2

Pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang dibiayai dari Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam Tahun Anggaran berkenaan.

  • Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya.

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
  • Pasal 4 ayat (1)

Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
  2. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;
  3. berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran Berikutnya melalui revisi anggaran.
  • Pasal 4 ayat (2)

Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat :

  1. pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
  2. waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
  3. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; dan
  4. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa BENNY CHANDRA sebesar Rp. 669.433.628,30,- (enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah tiga puluh sen) atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 669.433.628,30,- (enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah tiga puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kab. Toli-Toli Nomor : 700/06.02/Irwasus-Itdakab.Tli tanggal 26 Juni 2025 atau perekonomian negara, perbuatan tersebut Terdakwa BENNY CHANDRA lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2018, Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli mendapatkan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari DIPA Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor : SP DIPA-090.02.4.180335/2018  sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) yang mana Dana Tugas Pembantuan tersebut dipergunakan untuk kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan dan Kapasitas Logistik Perdagangan yaitu Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean.
  • Bahwa selanjutnya Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Toli-Toli melakukan pelelangan untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean berdasarkan Surat Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor : 090/42.ULP/2018 tanggal 04 September 2018 dengan susunan Kelompok Kerja (Pokja) sebagai berikut:

Ketua

:

Syarifudin A. Rahman

Sekretaris

:

Sadrianto

Anggota

:

  1. Ridwan
  2. Agussalim
  3. Reman
  • Bahwa pada tanggal 05 s.d. 11 September 2018 dilakukan pendaftaran/pengumuman pascakualifikasi/E-Lelang melalui LPSE Toli-Toli untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean yang diikuti oleh 10 (sepuluh) perusahaan, yaitu :
  1. PT Karya Etam Bersama
  2. PT Megah Mandiri Makmur
  3. PT Mitra Pratama Cont
  4. PT Hidup Bersama Group
  5. PT Multindo General Support
  6. CV Mulia Raya
  7. CV Indah Karya Mandiri
  8. PT Bumi Koala Bone
  9. CV Sumantipal Putra
  10. PT Graha Nusantara Group

Namun dari 10 (sepuluh) perusahaan yang mendaftar hanya terdapat 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu :

  1. PT Karya Etam Bersama dengan nilai penawaran sebesar Rp. 5.399.712.000,- (lima miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah).
  2. PT Megah Mandiri Makmur dengan nilai penawaran sebesar Rp. 5.694.808.000,- (lima miliar enam ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Penawaran Nomor : 015/SP/PT-MMM/IX/2018 tanggal 12 September 2018.
  3. PT Mitra Pratama Cont dengan nilai penawaran sebesar Rp. 5.700.002.000,- (lima miliar tujuh ratus juta dua ribu rupiah).

dan berdasarkan berita acara Hasil Pelelangan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Nomor : 090/273.ULP/2018 tanggal 19 September 2018 menetapkan PT Megah Mandiri Makmur selaku pemenang lelang yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 510/204.01.02/Disperdag tanggal 26 September 2018 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Dakopemean. 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2018, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 510/215.01.02/Disperdag antara Sdr. RICHARD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 740 tanggal 23 April 2018 dengan Terdakwa BENNY CHANDRA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.694.700.000,- (lima miliar enam ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan pokok kontrak sebagai berikut :
  1. Tanggal berlaku kontrak : mulai berlaku sejak 10 Oktober 2018 s.d. 31 Desember 2018
  2. Jangka waktu pelaksanaan : 83 (delapan puluh tiga) hari kalender
  3. Masa pemeliharaan : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
  4. Pembayaran :
  1. Uang muka 20?ri nilai kontrak
  2. Termin I

Bobot pekerjaan 35% (pembayaran 30% dikurangi pengembalian uang muka sebesar 50%)

  1. Termin II

Bobot pekerjaan 65% (pembayaran 60% dikurangi pengembalian uang muka sebesar 50%)

  1. Termin III

Bobot pekerjaan 100% (pembayaran 100% setelah penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5?ri nilai kontrak)

  • Bahwa adapun detail pekerjaan dalam Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean meliputi :

No

Uraian Pekerjaan

Jumlah Harga

1.

Pekerjaan Pendahuluan

70,145,985.36

2.

Pekerjaan Tanah Dan Struktur Bawah

1,264,464,474.46

3.

Pekerjaan Struktur Tengah

1,543,507,180.46

4.

Pekerjaan Atap, Talang dan Listplank

480,061,686.68

5.

Pekerjaan Dinding

257,616,382.49

6.

Pekerjaan Pelapis Dinding

190,290,524.22

7.

Pekerjaan Pelapis Lantai

260,741,750.46

8.

Pekerjaan Pengecatan

125,732,732.99

9.

Pekerjaan Kusen

248,565,428.42

10.

Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesoris Kusen

14,115,634.50

11.

Pekerjaan Plafond dan Langit-Langit

96,074,457.09

12.

Pekerjaan Lain-Lain

110,814,900.00

13.

Pekerjaan Mekanikal Elektrikal

218,490,200.00

14.

Pekerjaan Plumbing

82,001,385.44

15.

Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran

31,480,000.00

16.

Pekerjaan Bak Sampah dan Rumah Potong

182,888,121.60

 

Total Harga

5,176,990,844.17

 

PPN 10%

517,699,084.42

 

Jumlah

5,694,689,928.59

 

Pembulatan

5,694,700,000,00

Terbilang : Lima Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2018 diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 510/216.01.02/Disperdag yang kemudian dilakukan Kegiatan Mutual Check Awal (MC-0) berdasarkan Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 510/217.01.02/Disperdag tanggal 11 Oktober 2018 yang pada pokoknya Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli telah menyerahkan lapangan pekerjaan ke PT Megah Mandiri Makmur untuk segera melaksanakan pekerjaan dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Harus dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat dan gambar yang tercantum dalam dokumen;
  2. Jangka waktu pelaksanaan 83 (delapan puluh tiga) hari kalender;
  3. Masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender;
  4. Menjaga keamanan dan ketertiban umum dan prasarana-prasarana lainnya yang berada di lokasi dan sekitar pekerjaan; dan
  5. Menjaga kelancaran arus lalu lintas dan utilitas yang ada.
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean yang dikerjakan oleh PT Megah Mandiri Makmur dilakukan pengawasan oleh Sdr. I PUTU ARTAMA dari CV Titara Marantam berdasarkan Kontrak Nomor : 510/214.b.01.02/DISPERINDAGPAS tanggal 11 Oktober 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 79.800.000,- (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2018, Terdakwa BENNY CHANDRA mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20?ri Nilai Kontrak atau senilai Rp. 1.138.940.000,- (satu miliar seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) ke Sdr. RICHARD berdasarkan Surat Nomor : 05/PT.MMM/Per-UM/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00002 tanggal 24 Oktober 2018 dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 1.014.492.000,- (satu miliar empat belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) (setelah dipotong pajak) oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli ke rekening : 0010107157889 atas nama PT Megah Mandiri Makmur. Adapun sumber dana yang digunakan untuk membayar uang muka sebesar 1.138.940.000,- (satu miliar seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 yang tercatat di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor : DIPA-090.02.4.180335/2018 tanggal 05 Desember 2017. 
  • Bahwa pada tanggal 08 November 2018, Terdakwa BENNY CHANDRA kembali mengajukan permohonan pembayaran ke Sdr. RICHARD karena progress kemajuan pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean yang dikerjakan oleh PT Megah Mandiri Makmur telah mencapai 35% sehingga Terdakwa BENNY CHANDRA mengajukan permohonan pembayaran Termin I sebesar 35% atau senilai Rp. 1.309.781.000,- (satu miliar tiga ratus sembilan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00011 tanggal 07 Desember 2018 dilakukan pembayaran Termin I sebesar Rp. 1.166.895.800,- (satu miliar seratus enam puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah) (setelah dipotong pajak) oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli ke rekening : 0010107157889 atas nama PT Megah Mandiri Makmur. Adapun sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Termin I sebesar Rp. 1.309.781.000,- (satu miliar tiga ratus sembilan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 yang tercatat di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor : DIPA-090.02.4.180335/2018 tanggal 05 Desember 2017.
  • Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2018, Terdakwa BENNY CHANDRA mengajukan permohonan perubahan kontrak ke Sdr. RICHARD yang kemudian permohonan perubahan kontrak tersebut kemudian disetujui oleh Terdakwa BENNY CHANDRA dan Sdr. RICHARD yang tertuang dalam Amandemen ke-1 Nomor : 510/349.01.02/DISPERDAG tanggal 31 Desember 2018 yang pada dasarnya menyetujui hal-hal sebagai berikut :
  1. Mengadakan Amandemen ke-1 atas Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 510/215.01.02/DISPERDAG tanggal 10 Oktober 2018 sehubungan dengan adanya penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya.
  2. PPK menyetujui untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya setelah dilakukan penelitian bahwa penyelesaian sisa pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa penyelesaian pekerjaan.
  3. Penyedia sanggup untuk melaksanakan penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
  4. Nilai pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun berikutnya yaitu 57% (lima puluh tujuh persen) atau sebesar Rp. 3.245.979.000,- (tiga miliar dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). yang akan dibebankan pada APBD Perubahan Tahun 2019.
  5. Pada Amandemen ke-1 ini waktu pelaksanaan pekerjaan tetap yaitu Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2018 sehingga dalam pelaksanaan penyelesaian sisa pekerjaan Penyedia akan dikenakan denda sebesar 1/1.000 (seperseribu) dari Nilai Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
  • Bahwa pada tanggal 19 Februari 2019, Terdakwa BENNY CHANDRA mengajukan Permohonan Pemeriksaan Fisik atas Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor : 014/PTMMM/II/2019 tanggal 19 Februari 2019 yang pada pokoknya Terdakwa BENNY CHANDRA menyatakan bahwa Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean yang dikerjakan oleh PT Megah Mandiri Makmur telah selesai 100% pada tanggal 18 Februari 2019.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2019, Tim Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli Nomor : 814/12.01.04/DISPERDAG tanggal 11 Januari 2019 dengan Susunan Panitia sebagai berikut :

No.

Nama

Jabatan

1.

Agung Chauf

Ketua

2.

Sulistyo

Sekretaris

3.

Musdi

Anggota

telah melakukan Pemeriksaan Lapangan terhadap Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean dan telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan berdasarkan Surat Nomor : 510/24.01.04/DISPERDAG tanggal 25 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. AGUNG CHAUF selaku Ketua Tim PPHP yang pada intinya menerangkan bahwa Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean telah selesai 100?n atas dasar laporan dari Tim PPHP tersebut telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 25 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. RICHARD dan Terdakwa BENNY CHANDRA yang mana dalam PHO tersebut dinyatakan bahwa :

  1. Pihak Kedua untuk pertama kalinya menyerahkan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama menerima penyerahan pertama pekerjaan tersebut;
  2. Pekerjaan dinyatakan selesai pada tanggal 18 Februari 2019;
  3. Masa Pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal 25 Februari 2019 s.d. 24 Agustus 2019;
  4. Selama Masa Pemeliharaan Pihak Kedua wajib memelihara Hasil Pekerjaan tersebut sehingga pada Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) kondisi tetap pada saat Pemeriksaan Fisik Pekerjaan; dan
  5. Semua jaminan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat diserahkan kembali.
  • Bahwa terhadap Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan yang dibuat oleh Tim PPHP pada Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli yang menyatakan bahwa Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean yang dikerjakan oleh Terdakwa BENNY CHANDRA telah selesai 100% namun pada kenyataannya progress Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean masih mencapai 70% per tanggal 23 September 2021 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Bersama Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean yang juga ikut ditandatangani oleh Sdr. AGUNG CHAUF selaku Ketua Tim PPHP.

 

 

  • Bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan yang dibuat oleh Tim PPHP pada tanggal 25 Februari 2019 yang menjadi dasar dilaksanakannya Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 25 Februari 2019 dibuat atas permintaan Sdr. IMRAN I BESIK selaku PPK Pengganti pada Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli Nomor : 814/16.01.01/DISPERDAG tanggal 02 Januari 2019 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli yang mana dalam pembuatan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan tersebut Tim PPHP yang terdiri dari Sdr. AGUNG CHAUF dan Sdr. SULISTYO hanya sekali melakukan pemeriksaan ke lokasi Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean bersama-sama dengan Sdr. IMRAN I BESIK dan Terdakwa BENNY CHANDRA dan pada saat Tim PPHP tersebut turun ke lokasi Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean hanya melakukan pengecekan secara visual tanpa melakukan pemeriksaan pekerjaan secara detail terhadap spesifikasi pekerjaan.
  • Bahwa terhadap Provisional Hand Over (PHO) yang seolah-olah dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2019 namun pada kenyataannya administrasi Provisonal Hand Over (PHO) tersebut nanti dibuat pada tahun 2021 oleh Sdr. SUPRIYADI atas permintaan dari Sdr. IMRAN I BESIK dan Terdakwa BENNY CHANDRA yang mana Sdr. IMRAN I BESIK dan Terdakwa BENNY CHANDRA menjanjikan imbalan berupa sejumlah uang kepada Sdr. SUPRIYADI untuk membuat administrasi Provisional Hand Over (PHO) tersebut.
  • Bahwa setelah Provisional Hand Over (PHO) yang seolah-olah telah dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2019 selanjutnya Terdakwa BENNY CHANDRA melakukan permohonan pembayaran/penagihan atas pelunasan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean ke Sdr. IMRAN I BESIK namun permohonan pembayaran yang diajukan oleh Terdakwa BENNY CHANDRA tidak ditindaklanjuti oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli.
  • Bahwa dalam APBD-P Kabupaten Toli-Toli Tahun Anggaran 2023 telah dimasukkan mata anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemda Kabupaten Toli-Toli atas Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean sehingga pada tanggal 27 Desember 2023, Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli melakukan sisa pembayaran terhadap Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean ke rekening nomor : 1000045558 atas nama PT Megah Mandiri Makmur sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 18.04/03.0/000088/LS/3.30.0.00.0.00.01.0000/P.02/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
  • Bahwa dalam APBD-P Kabupaten Toli-Toli Tahun Anggaran 2024 telah dimasukkan mata anggaran untuk pembayaran kewajiban Pemda Kabupaten Toli-Toli atas Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean sehingga kembali dilakukan pembayaran terhadap Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean ke rekening nomor : 1000045558 atas nama PT Megah Mandiri Makmur sebesar Rp. 2.245.979.000,- (dua miliar dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 72.04/03.0/000179/LS/3.30.0.00.0.00.01.0000/PPR1/12/2024 tanggal 19 Desember 2024. Sehingga atas Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean, PT Megah Mandiri Makmur telah menerima pembayaran sebesar 100?ri nilai kontrak atau senilai Rp. 5.694.700.000,- (lima miliar enam ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018 dan APBD-P Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
  • Bahwa setelah Terdakwa BENNY CHANDRA menerima pelunasan pembayaran terhadap Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean sebesar Rp. 5.694.700.000,- (lima miliar enam ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), Terdakwa BENNY CHANDRA tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku Penyedia sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 510/215.01.02/Disperdag tanggal 10 Oktober 2018 jo. Amandemen ke-1 Nomor : 510/349.01.02/DISPERDAG tanggal 31 Desember 2018 dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga mengakibatkan :
  • Terjadinya keterlambatan pekerjaan;
  • Terjadinya kerusakan bangunan;
  • Tidak terlaksananya Final Hand Over (FHO);
  • Pekerjaan yang dihasilkan tidak tepat mutu dan tidak tepat volume sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 669.433.628,30 (enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah tiga puluh sen) karena bobot/progress pekerjaan dalam pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean tidak sesuai dengan spesifikasi serta adanya pekerjaan yang tidak terlaksana dengan rincian sebagai berikut :
  1. Terdapat mutu beton tidak sesuai dengan RAB setelah dilakukan pengujian menggunakan Hammer Test sebesar Rp. 138.133.438,58 yaitu :
  1. Pekerjaan struktur tengah atas pekerjaan beton sebesar Rp. 138.133.438,58.
  1. Terdapat pekerjaan yang tidak terpasang sebesar Rp. 531.300.189,72 yaitu :
  1. BANGUNAN UTAMA                                   Rp. 519.536.281,42
  1. Pekerjaan Keramik Dinding Toilet       Rp.   11.854.154,40
  2. Pekerjaan Keramik Dinding Sekat       Rp.   19.380.949,28

Antar Los

  1. Pekerjaan Keramik Dinding Ruang      Rp.    i1.770.366,40

Wuduh

  1. Pekerjaan Plint Keramik                            Rp.    18.027.862,98    
  2. Pekerjaan Pintu Jendela 1                  Rp.     8.657.112,88
  3. Pekerjaan Pintu Jendela 2                        Rp.    12.033.772,65
  4. Pekerjaan Pintu Toilet                         Rp.   14.430.228,33
  5. Pekerjaan Kunci,Engsel dan               Rp.   14.115.634,50

Aksesoris Kusen

  1. Pekerjaan Lain-lain
  • plat nama pasar                                    Rp.    13.626.900,00
  • logo pasar signage                          Rp.        300.000,00
  • teralis pengaman pipa air               Rp.     2.656.000,00

hujan jumlah 16 unit

  • pembuatan dan pemasangan          Rp.     5.670.000,00

rolling balkon

  • teralis diatas plafon kios                 Rp.   34.372.000,00
  • papan nama kios                             Rp.     7.875.000,00
  • besi pengaman sudut meja kios      Rp.        497.800,00
  • sopoert gantung untuk pipa            Rp.        223.400,00

air hujan

  • klom menerroel dinding untuk        Rp.        314.200,00

pipa air hujan

  • pipa dispaliv kos                               Rp.   28.287.600,00
  • pembuatan dan pengadaan box      Rp.   14.300.000,00

titer grease trap

  • grel besi los                                     Rp.     2.800.000,00
  1. Pekerjaan Panel                                  Rp.   17.317.500,00
  2. Pekerjaan Kabel Trevor-Arde-              Rp.   35.476.700,00

Kabel Tray

  1. Pekerjaan Instalasi                             Rp. 139.696.000,00
  2. Pekerjaan Tata Udara                         Rp.   26.000.000,00
  3. Pekerjaan Plumbing                            Rp.   82.000.000,00
  4. Pekerjaan Sistem Pemadam                Rp.   31.480.000,00

Kebakaran

  1. PEKERJAAN BAK SAMPAH DAN RPH        Rp.   11.763.908,30
  1. Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal       Rp.     7.448.000,00
  2. Pekerjaan Plumbing                            Rp.     4.315.908,30
  • Bahwa perbuatan Terdakwa BENNY CHANDRA bersama-sama Sdr. IMRAN I BESIK telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Pasal 1 angka 1

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

  • Pasal 2 huruf g

Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

  • Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Pasal 4

Ayat (1)

Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 17

Penyedia bertanggung jawab atas :

  1. Pelaksanaan kontrak;
  2. Kualitas barang/jasa;
  3. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan.
  • Pasal 56

Ayat (1)

Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

  • Pasal 78

Ayat (3)

Perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah

  1. Tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
  2. Menyebabkan kegagalan bangunan;
  3. Menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan;
  4. Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
  5. Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit; atau
  6. Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
  • Pasal 2

Pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang dibiayai dari Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam Tahun Anggaran berkenaan.

  • Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya.

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
  • Pasal 4 ayat (1)

Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
  2. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;
  3. berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran Berikutnya melalui revisi anggaran.
  • Pasal 4 ayat (2)

Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat :

  1. pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
  2. waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
  3. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; dan
  4. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa BENNY CHANDRA bersama-sama dengan IMRAN I BESIK telah memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa BENNY CHANDRA sebesar Rp. 669.433.628,30,- (enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah tiga puluh sen) atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 669.433.628,30,- (enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah tiga puluh sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700/06.02/Irwasus-Itdakab.Tli tanggal 26 Juni 2025 atau perekonomian negara.
  • Perbuatan Terdakwa BENNY CHANDRA bersama-sama dengan Sdr. IMRAN I BESIK diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

      SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa BENNY CHANDRA selaku Direktur PT Megah Mandiri Makmur berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Terbatas “PT Megah Mandiri Makmur” Nomor : 23 tanggal 11 Februari 2004 yang disahkan dihadapan Sdri. Jao Yuliana, S.H. selaku Notaris/PPAT di Kota Palu dan Akta Perubahan Terakhir Nomor : 05 tanggal 09 April 2015 yang disahkan dihadapan Sdri. Emy Singal, S.H., M.H., M.Kn selaku Notaris/PPAT bersama-sama dengan Sdr. IMRAN I BESIK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli Nomor : 814/16.01.01/DISPERDAG tanggal 02 Januari 2019 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dalam Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean yang anggarannya bersumber dari Dana Tugas Pembanguan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 dam Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Toli-Toli Tahun Anggaran 2023-2024, pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara tanggal 24 Oktober 2018 s.d. tanggal 23 Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2018 s.d. bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2018 s.d. tahun 2024 bertempat di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli yang beralamat di Jl. Magamu No. 86 Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Toli-Toli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 669.433.628,30,- (enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah tiga puluh sen) dengan cara melakukan penyimpangan menerima pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan bobot/progress pekerjaan dalam pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean karena tidak sesuai dengan spesifikasi serta adanya pekerjaan yang tidak terlaksana sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa BENNY CHANDRA selaku Direktur PT Megah Mandiri Makmur memiliki hak dan kewajiban berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 510/215.01.02/Disperdag tanggal 10 Oktober yaitu diantaranya:
  1. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
  2. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
  3. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
  4. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
  5. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
  6. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
  7. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusahaan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
  • Terdakwa BENNY CHANDRA dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean tidak melaksanakan kewajiban sebagai penyedia/pelaksana pekerjaan sebagaimana tertuang di dalam Surat Perjanjian (Kontrak) sehingga terjadi kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan rincian sebagai berikut :

No.

Kegiatan

Jumlah Anggaran (Rp.)

1.

Terdapat mutu beton tidak sesuai dengan RAB

138.133.438,58

2.

Terdapat pekerjaan yang tidak terpasang

531.300.189,72

Total

669.433.628,30

  • Perbuatan Terdakwa BENNY CHANDRA bersama-sama dengan IMRAN I BESIK tidak mematuhi ketentuan:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Pasal 1 angka 1

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

  • Pasal 2 huruf g

Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

  • Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Pasal 4

Ayat (1)

Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 17

Penyedia bertanggung jawab atas :

  1. Pelaksanaan kontrak;
  2. Kualitas barang/jasa;
  3. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan.
  • Pasal 56

Ayat (1)

Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

  • Pasal 78

Ayat (3)

Perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah

  1. Tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
  2. Menyebabkan kegagalan bangunan;
  3. Menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan;
  4. Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
  5. Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit; atau
  6. Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
  • Pasal 2  

Pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang dibiayai dari Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam Tahun Anggaran berkenaan.

  • Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya.

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
  • Pasal 4 ayat (1)

Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
  2. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai;
  3. berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran Berikutnya melalui revisi anggaran.
  • Pasal 4 ayat (2)

Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat :

  1. pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
  2. waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
  3. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; dan
  4. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.

yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 669.433.628,30,- (enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah tiga puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kab. Toli-Toli Nomor : 700/06.02/Irwasus-Itdakab.Tli tanggal 26 Juni 2025, perbuatan tersebut Terdakwa BENNY CHANDRA lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2018, Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli mendapatkan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari DIPA Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor : SP DIPA-090.02.4.180335/2018  sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) yang mana Dana Tugas Pembantuan tersebut dipergunakan untuk kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan dan Kapasitas Logistik Perdagangan yaitu Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean.
  • Bahwa selanjutnya Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Toli-Toli melakukan pelelangan untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean berdasarkan Surat Tugas Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor : 090/42.ULP/2018 tanggal 04 September 2018 dengan susunan Kelompok Kerja (Pokja) sebagai berikut:

Ketua

:

Syarifudin A. Rahman

Sekretaris

:

Sadrianto

Anggota

:

  1. Ridwan
  2. Agussalim
  3. Reman
  • Bahwa pada tanggal 05 s.d. 11 September 2018 dilakukan pendaftaran/pengumuman pascakualifikasi/E-Lelang melalui LPSE Toli-Toli untuk pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean yang diikuti oleh 10 (sepuluh) perusahaan, yaitu :
  1. PT Karya Etam Bersama
  2. PT Megah Mandiri Makmur
  3. PT Mitra Pratama Cont
  4. PT Hidup Bersama Group
  5. PT Multindo General Support
  6. CV Mulia Raya
  7. CV Indah Karya Mandiri
  8. PT Bumi Koala Bone
  9. CV Sumantipal Putra
  10. PT Graha Nusantara Group

Namun dari 10 (sepuluh) perusahaan yang mendaftar hanya terdapat 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu :

  1. PT Karya Etam Bersama dengan nilai penawaran sebesar Rp. 5.399.712.000,- (lima miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah).
  2. PT Megah Mandiri Makmur dengan nilai penawaran sebesar Rp. 5.694.808.000,- (lima miliar enam ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Penawaran Nomor : 015/SP/PT-MMM/IX/2018 tanggal 12 September 2018.
  3. PT Mitra Pratama Cont dengan nilai penawaran sebesar Rp. 5.700.002.000,- (lima miliar tujuh ratus juta dua ribu rupiah).

dan berdasarkan berita acara Hasil Pelelangan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Nomor : 090/273.ULP/2018 tanggal 19 September 2018 menetapkan PT Megah Mandiri Makmur selaku pemenang lelang yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 510/204.01.02/Disperdag tanggal 26 September 2018 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Dakopemean.

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2018, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 510/215.01.02/Disperdag antara Sdr. RICHARD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 740 tanggal 23 April 2018 dengan Terdakwa BENNY CHANDRA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.694.700.000,- (lima miliar enam ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan pokok kontrak sebagai berikut :
  1. Tanggal berlaku kontrak : mulai berlaku sejak 10 Oktober 2018 s.d. 31 Desember 2018
  2. Jangka waktu pelaksanaan : 83 (delapan puluh tiga) hari kalender
  3. Masa pemeliharaan : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
  4. Pembayaran :
  1. Uang muka 20?ri nilai kontrak
  2. Termin I

Bobot pekerjaan 35% (pembayaran 30% dikurangi pengembalian uang muka sebesar 50%)

  1. Termin II

Bobot pekerjaan 65% (pembayaran 60% dikurangi pengembalian uang muka sebesar 50%)

  1. Termin III

Bobot pekerjaan 100% (pembayaran 100% setelah penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5?ri nilai kontrak)

  • Bahwa adapun detail pekerjaan dalam Pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean meliputi :

No

Uraian Pekerjaan

Jumlah Harga

1.

Pekerjaan Pendahuluan

70,145,985.36

2.

Pekerjaan Tanah Dan Struktur Bawah

1,264,464,474.46

3.

Pekerjaan Struktur Tengah

1,543,507,180.46

4.

Pekerjaan Atap, Talang dan Listplank

480,061,686.68

5.

Pekerjaan Dinding

257,616,382.49

6.

Pekerjaan Pelapis Dinding

190,290,524.22

7.

Pekerjaan Pelapis Lantai

260,741,750.46

8.

Pekerjaan Pengecatan

125,732,732.99

9.

Pekerjaan Kusen

248,565,428.42

10.

Pekerjaan Kunci, Engsel dan Asesoris Kusen

14,115,634.50

11.

Pekerjaan Plafond dan Langit-Langit

96,074,457.09

12.

Pekerjaan Lain-Lain

110,814,900.00

13.

Pekerjaan Mekanikal Elektrikal

218,490,200.00

14.

Pekerjaan Plumbing

82,001,385.44

15.

Pekerjaan Sistem Pemadam Kebakaran

31,480,000.00

16.

Pekerjaan Bak Sampah dan Rumah Potong

182,888,121.60

 

Total Harga

5,176,990,844.17

 

PPN 10%

517,699,084.42

 

Jumlah

5,694,689,928.59

 

Pembulatan

5,694,700,000,00

Terbilang : Lima Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2018 diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 510/216.01.02/Disperdag yang kemudian dilakukan Kegiatan Mutual Check Awal (MC-0) berdasarkan Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 510/217.01.02/Disperdag tanggal 11 Oktober 2018 yang pada pokoknya Dinas Perdagangan Kabupaten Toli-Toli telah menyerahkan lapangan pekerjaan ke PT Megah Mandiri Makmur untuk segera melaksanakan pekerjaan dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Harus dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat dan gambar yang tercantum dalam dokumen;
  2. Jangka waktu pelaksanaan 83 (delapan puluh tiga) hari kalender;
  3. Masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender;
  4. Menjaga keamanan dan ketertiban umum dan prasarana-prasarana lainnya yang berada di lokasi dan sekitar pekerjaan; dan
  5. Menjaga kelancaran arus lalu lintas dan utilitas yang ada.
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean yang dikerjakan oleh PT Megah Mandiri Makmur dilakukan pengawasan oleh Sdr. I PUTU ARTAMA dari CV Titara Marantam berdasarkan Kontrak Nomor : 510/214.b.01.02/DISPERINDAGPAS tanggal 11 Oktober 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 79.800.000,- (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2018, Terdakwa BENNY CHANDRA mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20?ri Nilai Kontrak atau senilai Rp. 1.138.940.000,- (satu miliar seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) ke Sdr. RICHARD berdasarkan Surat Nomor : 05/PT.MMM/Per-UM/X/2018 tanggal
Pihak Dipublikasikan Ya