INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 211/Pdt.G/2025/PN Pal | 1.ABDUL KADIR 2.FARHA 3.FETTUM 4.UBUD HASAN | 1.NURUL HUDA 2.GALEB 3.LATIFAH 4.SYARIF 5.LUTFI 6.ZIAD 7.JAMAL 8.MUHAMAD MANSUR 9.FITRIA ALAMSIH 10.FAUZAN 11.FAUZI 12.FARIS 13.MARYAM 14.FAISAL 15.FADEL 16.Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Palu | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 211/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | P R I M A I R : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------- 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.;--------- 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum yang mengikat Surat Persetujuan Pembagian Warisan tertanggal 28 Agustus 1989 beserta lampirannya.;--------------- 4. Menyatakan 2 (dua) bangunan rumah toko dengan luas total ± 194m?2; yang masih 1 (satu) sertipikat dengan Eks Hotel Pasifik yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala (sekarang Kota Palu), Kecamatan Palu (sekarang Kecamatan Palu Barat), Desa Ujuna, Jalan Gajah Mada, Sertipikat Hak Milik No.139, Luas 267m?2;, atas nama Mansjur Isa dengan batas-batas yang sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 11 Juli 1973: Sebelah Utara : Kintal Zainab Maralo Sebelah Selatan : Jalan Tondate dayo (sekarang Jalan Gajah Mada) Sebelah Barat : Kintal Hi. Intjeara  Sebelah Timur :  Kintal Hi. Buraera Atau Objek yang sama sebagaimana yang tertuang dalam Surat Persetujuan Pembagian Warisan tertanggal 28 Agustus 1989 pada halaman 2 (dua) poin a adalah sah milik Para Penggugat ;------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan Satu bidang tanah yang terletak di Kota Palu, Kecamatan Palu Barat, Ujuna, Jalan Gajah Mada, Sertipikat Hak Milik SHM NO.1121/Ujuna, NIB: 19.05.02.02.00159 Luas 275m?2;, Surat Ukur No. 170/Ujuna/2004 , atas nama H. Mansur Isa (sekarang berubah ke nama: 1. Nur Huda binti Ma’ruf Badjamal, 2. Husen M Isa, 3. Muhammad Mansyur, 4. Jamal M. Isa, 5. Galeb, 6. Latifah, 7. Syarif, 8. Ziad); dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jl. Gajah Mada  Sebelah Selatan : Tanah sdr Uts. Alaenani Sunusi Sebelah Timur : Tanah sdr Iskandar A.K Razak Sebelah Barat : Tanah sdr Firna Hi Landa Atau Objek yang sama sebagaimana yang tertuang dalam Surat Persetujuan Pembagian Warisan 1989 pada halaman 2 (dua) huruf c adalah sah hak milik Para Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian Immateril Para Penggugat senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara tanggung renteng;------------ 7. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Palu untuk melakukan pemecahan Sertipikat Hak Milik No.139 atas nama Mansur Isa, sesuai luasan 2 (dua) bangunan toko yang ada diatasnya yakni seluas ± 194m?2; kepada atas nama Para Penggugat;----------------------------------------------------------------------------- 8. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Palu untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) NO.1121/Ujuna, NIB: 19.05.02.02.00159 Luas 275m?2;, Surat Ukur No. 170/Ujuna/2004 , atas nama H. Mansur Isa (sekarang berubah ke nama: 1. Nur Huda binti Ma’ruf Badjamal, 2. Husen M Isa, 3. Muhammad Mansyur, 4. Jamal M. Isa, 5. Galeb, 6. Latifah, 7. Syarif, 8. Ziad) kepada atas nama Para Penggugat;--------------------------------------- 9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------------------- 10. Membebankan biaya perkara menurut hukum;------------------------------------------------ SUBSIDAIR  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	