| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.B/2026/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | 1.MOH. AQHSA FATHURULLAH. KS Alias ECA 2.MUHAMMAD FAUZUL E. TANDI MUSO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 73/Pid.B/2026/PN Pal |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-717/P.2.10/Eoh.2/03/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa I MOH. AQHSA FATHURULLAH. KS Alias ECA bersama terdakwa II MUH. FAUZUL E. TANDI MUSO Alias ABDI, pada hari minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar jam 18.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2026 bertempat dirumah milik saksi MOH. ADHA WIJAYA PONULELE dijalan Monginsidi Kel. Lolu Selatan Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada awalnya, saksi korban IRISWATI mendatangi rumah saksi MOH. ADHA WIJAYA PONULELE dijalan Monginsidi Kel. Lolu Selatan Kec. Palu Timur Kota Palu lalu memarkir seperda motor miliknya disamping rumah bagian belakang lalu saksi korban IRISWATI dan saksi MOH. ADHA WIJAYA PONULELE sedang duduk diteras rumah. Dan selanjutnya terdakwa I mendatangi rumah kost milik orang tua terdakwa II dijalan Monginsidi dan setelah bertemu terdakwa I dan terdakwa II bercerita-cerita sambil bermain handphone lalu kemudian terdakwa I yang hendak pulang melewati rumah saksi MOH. ADHA WIJAYA PONULELE lalu melihat sepeda motor yang terparkir disamping rumah lalu terdakwa I kembali kerumah kost milik orang tua terdakwa II dan terdakwa I mengatakan ‘abdi ada motor itu sudah stirnya sudah longgar” lalu para terdakwa menuju ke sepeda motor tersebut dan melihat situasi aman maka selanjuntya para terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Mio M3 No.Pol.: DN 5884 IW warna hitam milik saksi korban IRISWATI yang terparkir disamping rumah bagian belakang milik saksi MOH. ADHA WIJAYA PONULELE dengan cara terdakwa I mengoyang-goyang stir sepeda motor tersebut hingga rusak sedangkan terdakwa II mengawasi keadaan sekeliling selanjuntnya para terdakwa mendorong sepeda motor tersebut melewati teras rumah milik saksi MOH. ADHA WIJAYA PONULELE lalu saksi IRISWATI melihat seped..a motor miliknya yang sedang didorong oleh para terdakwa, saksi korban IRISWATI langsung berteriak “pencuri” sehingga diketahui oleh warga dan warga langsung menangkap terdakwa I dan terdakwa II melarikan diri lalu Polisi datang dan membawa terdakwa I ke kantor Polres untuk diadakan pengusutan lebih lanjutnya. Akibat dari perbuatan para terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah). ----- Perbuatan para terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 477 ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
