Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.B/2024/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. MOHAMAT AGIL Alias AGIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 387/Pid.B/2024/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2901/P.2.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAT AGIL Alias AGIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa MOHAMAT AGIL Alias AGIL bersama-sama Lk. CHANDRA (DPO), pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar jam 23.00 wita dan pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Telaga Raya Tanggul Selatan Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu tepatnya dirumah saksi korban I KADEK WISNU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar jam 23.00 wita saat terdakwa dan Lk. CHANDRA dengan menggunakan sepeda motor milik Lk. CHANDRA mengintai perumahan disekitar wilayah tanggul untuk mengintai rumah yang tidak berpenghuni, lalu Lk. CHANDRA melihat rumah korban dari arah pagar rumah jika pintu samping rumah korban terbuka setengah namun pintu pagar terkunci gembok melihat hal tersebut terdakwa dan Lk. CHANDRA langsung menargetkan rumah korban untuk mengambil barang-barang isi rumah, selanjutnya terdakwa dan Lk. CHANDRA masuk dengan memanjat pagar samping rumah dan masuk melelaui pintu dapur yang terbuka setengah, setibanya didalam rumah korban, terdakwa dan Lk. CHANDRA mengambil alat-alat motor yang tersimpan didapur, 1 unit Kipas Angin MIYAKO warna biru didalam kamar, serta 1 buah Helm JPX warna Hitam, dan 1 buah Router FIBERHOME warna putih, setelah mengambil semua barang terdakwa dan Lk. CHANDRA kembali ke motor mereka dan pergi dengan membawa barang-barang milik korban yang telah diambil menuju ke rumahh terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama Lk. CHANDRA menjual barang-barang tersebut ke tempat loakan di Sigi Biromaru dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 42.000 (empat puluh dua ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar jam 23.00 wita terdakwa kembali kerumah korban dengan mengendarai sepeda motor yamaha vega milik temannya, sesampainya dirumah korban terdakwa memarkirkan motornya didepan pagar lalu memanjat pagar samping rumah dan masuk melelaui pintu dapur yang terbuka setengah, setibanya didalam rumah korban, terdakwa mengambil barang berupa 1 pasang Speaker aktif, merek DAT dan 1 buah lampu LED Motor, setelah mengambil barang tersebut terdakwa keluar dari rumah korban dengan memanjat pagar dan menjatuhkan barang-barang tersebut ke tanah, selanjutnya setelah sampai diluar pagar terdakwa membawa 1 pasang Speaker aktif merek DAT, dan 1 buah lampu LED Motor ke rumah terdakwa untuk dijual.
  • Kemudian berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh saksi korban I KADEK WISNU anggota Resmob Polresta Palu yakni saksi RIFANI RUSTAM dan Saksi MUH. RUSDI melakukan penyelidikan dan pada hari jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di wilayah Sigi Biromaru saat hendak menjual 1 pasang Speaker aktif merek DAT, dan 1 buah lampu LED Motor terdakwa ditangkap dan diinterogasi oleh anggota kepolisian dan terdakwa mengaku bahwa 1 pasang Speaker aktif merek DAT, dan 1 buah lampu LED Motor merupakan barang hasil curian selanjutnya terdakwa beserta 1 pasang Speaker aktif merek DAT, dan 1 buah lampu LED Motor dibawa kekantor Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban I KADEK WISNU mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau sejumlah dengan itu.

 

------ Perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya