Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
215/Pid.B/2025/PN Pal | YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H | 1.MOH. FAJRIN YOVAN alias YOVAN 2.MUH. VITO GEDION alias VITO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 215/Pid.B/2025/PN Pal |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jul. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1963/P.2.10/Eoh.2/07/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ------------ Bahwa Terdakwa I MOH. FAJRIN YOVAN alias YOVAN bersama-sama Terdakwa II MUH. VITO GEDION alias VITO pada Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Dewi Sartika VII Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih yang tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa I MOH. FAJRIN YOVAN Alias YOVAN dan Terdakwa II MUH. VITO GEDION alias VITO pada Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di rumah Terdakwa I YOVAN di Jl. Baitul Makmur Kec. Palu Selatan Kota Palu yang mana pada saat itu Terdakwa I YOVAN dan Terdakwa II VITO sedang kumpul bersama, selanjutnya sekitar jam 19.40 wita Terdakwa I YOVAN dan Terdakwa II VITO keluar berjalan kaki ke arah jalan Dewi Sartika dengan tujuan untuk mencari motor yang bisa di curi untuk dipakai sehari-hari, setelah berjalan tepatnya di depan rumah jalan Dewi Sartika VII sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa I YOVAN dan Terdakwa II VITO melihat sepeda motor yang terparkir di garasi rumah saksi korban NOVITA PUTRI, kemudian Terdakwa I YOVAN dan Terdakwa II VITO masuk kedalam garasi rumah saksi korban dengan cara membuka garasi rumah saksi korban yang tidak terkunci setelah sampai di dalam garasi rumah kemudian Terdakwa I YOVAN dan Terdakwa II VITO mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio M3 warna merah nomor polisi DN 6941 VC, nomor rangka: MH3SE88G0JJ160732, nomor mesin: E3R2E2157806 tersebut yang mana posisi sepeda motor tersebut dalam kondisi terkunci setir sehingga Terdakwa I YOVAN dan Terdakwa II VITO dengan cara bergantian menendang setir sepeda motor tersebut hingga mematahkan kunci setir kemudian Terdakwa I YOVAN mendorong motor saksi korban dan Terdakwa II VITO mengikuti dari arah belakang kemudian membawa motor tersebut ke rumah Terdakwa I YOVAN dijalan Baitul Makmur Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu kemudian kedua Terdakwa mengubah motor tersebut dengan cara Terdakwa I YOVAN melepas kaca spion dan plat nomor motor saksi korban dan Terdakwa II VITO mengubah warna motor saksi korban yang dari awalnya berwarna merah menjadi warna biru dengan menggunakan pilox. Bahwa saksi ILHAM SETIADY, S.A.P dan saksi ERWIN yang merupakan Anggota Kepolisian Polresta Palu awalnya memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku dan kendaraan bermotor tindak pidana pencurian di Jl. Dewi Sartika VII Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, sehingga Saksi ERWIN dan tim Resmob lainya melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, kemudian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 wita menuju kearah rumah di Jl. Baitul Makmur Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu, selanjutnya Tim Resmob Polresta Palu melakukan penggeledahan dan mengamankan Terdakwa I MOH. FAJRIN YOVAN Alias YOVAN dan Terdakwa II MUH. VITO GIDEON Alias VITO, selanjutnya dari hasil intorgasi dari Tim Resmob Polresta Palu Terdakwa I YOVAN dan Terdakwa II VITO mengakui perbuatan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio M3 warna merah nomor polisi DN 6941 VC, nomor rangka: MH3SE88G0JJ160732, nomor mesin: E3R2E2157806 di rumah jalan Dewi Sartika VII sekitar pukul 20.00 wita --------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I YOVAN dan Terdakwa II VITO, saksi korban NOVITA PUTRI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut------------------------------------------ --------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |