Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Pal FAISAL MUHAMMAD IDRIS DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FAISAL MUHAMMAD IDRIS
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;  
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:28/I/2024/Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah Tanggal 17 Januari  2024, cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan nama Tersangka an. FAISAL M IDRIS Alias FAISAL Nomor:B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah Tanggal 13 Mei 2024 telah memulai Penyidikan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan Ayat (2) jo. 55 atau 56 KUHPidana yang terjadi di Kab Morowali pada tanggal 3 Bulan 10 Tahun 2013, error in subjecto, tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum pengikat sehingga harus dibatalkan;   
  4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/12/VII/ RES.1.9./2024/Ditreskrimum, tanggal 03 Juli 2024, tidak sah, cacat hukum dan Batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor:Sp.Han/15/VII/RES.1.9./2024/ Ditreskrimum, tanggal 03 Juli 2024, tidak sah, cacat hukum dan Batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;          
  6. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/27/V/2024/Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah Tanggal 13 Mei 2024 PENETAPAN TERSANGKA atas nama FAISAL M.IDRIS alias FAISAL yang diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP yang memutuskan Nama: FAISAL M IDRIS alias FAISAL, Nomor Identitas 3276020 508750026, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis kelamin Laki-laki,Tempat dan tanggal lahir Palu, 01 Januari 1979, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jl. Kampung Nyalindung RT.005/RW.005,Desa Pasir Suren, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;         
  7. Memerintahkan Kepada Termohon untuk menghentikan Laporan Polisi Nomor:LP/B/ 153/VII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 13 Juli  2023, tentang Dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana Pelapor Sdr.WALEED KH THEYAB dan Terlapor Sdr.HAMID MINA, dibuat secara tidak sah, cacat hukum dan Batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;   
  8. Memerintahkan Kepada Termohon Praperadilan untuk menerbitkan atau mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 13 Juli  2023, tentang Dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana Pelapor Sdr.WALEED KH THEYAB dan Terlapor Sdr.HAMID MINA;
  9. Memulihkan dan mengembalikan hak-hak Pemohon Praperadilan, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta Martabat dan Nama baik Pemohon seperti sedia kala;           
  10. Memerintahkan Kepada Termohon Praperadilan untuk tidak mengeluarkan/ menerbitkan Keputusan dalam bentuk apapun dan Surat Perintah Penyidikan yang baru serta memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap diri Pemohon;

 

Bahwa Pemohon Praperadilan sepenuhnya memohon kebijaksanaan Kehadapan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa, mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kemanfaatan, kebenaran rasa kemanusiaan serta kepastian hukum.

Atau

Apabila Yang Terhormat yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan Mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya          (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya