INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2025/PN Pal | PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BINARTA LUHUR | 1.Sri Safitri Sinula 2.Rizki Andriawan Sumar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 344.381.772,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugatadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 344.381.772,- (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)
4. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu
a. Sebidang Tanah Non Pertanian dengan nomor SHM 08708 atas nama Sri Safitri S
b. Sebidang Tanah Pekarangan diatasnya terdapat sebuah bangunan permanen dengan nomor SHM 02099 atas nama Sri Safitri Sinula
5. Memberikan hak kepada penggugat apabila para tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban para tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada para tergugat.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |