INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2025/PN Pal | Nancy, SE | AZHAR RUDDIN, SE., M. Si | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 117.400.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yakni tidak memenuhi janji untuk membayar kewajibannya berupa sisa pengembalian uang adalah perbuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian berupa :
- Kerugian Materil sebesar : Rp.42.000.000 ( empat puluh dua juta rupiah );
- Bunga 2% per – bulan = Rp. 840.000 ( Delapan ratus empat puluh ribu rupiah ) X 5 Tahun = Rp. 50.400.000 ( limah puluh juta empat ratus ribu rupiah ).
- Kerugian Immateriil sebesar : Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta
rupiah ).
5. Menghukum tergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp.42.000.000 ( empat puluh dua juta rupiah ) dan Bunga / denda keterlambatan selama 5 Tahun sebesar Rp. 840.000 ( Delapan ratus empat puluh ribu rupiah ) X 5 Tahun = Rp. 50.400.000 ( limah puluh juta empat ratus ribu rupiah ) dengan sekaligus kepada Penggugat:
6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( in inkracht Van Gewijsde);
13. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas harta benda Tergugat berupa 1 buah mobil Brio tahun 2015 warna orange plat nomor : DN 810 FA;
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij vooraad ), meskipun ada perlawanan, verzet, banding dan kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau, jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, Mohon putusan yang sedail-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |