Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. BUDIYANTO Alias ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 322/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2546 /P.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIYANTO Alias ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Ia terdakwa BUDIY ANTO Alias ANTO bersama-sama Lk. REZA, (DPO), pada hari selasa tanggal 20 mei 2025 sekitar jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dewi sartika lorong kenangan kel. Birobuli utara kec. palu selatan kota palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat terdakwa diajak oleh Lk. REZA untuk melakukan pencurian di kos-kosan milik saksi korban ARDIYANSYAH di Jalan Dewi sartika lorong kenangan kel. Birobuli utara kec. palu selatan kota palu yang sebelumnya telah dibongkar oleh Lk. REZA dengan merusak gembok pintu kamar saksi korban ARDIANSYAH, selanjutnya terdakwa bersama Lk. REZA pergi ke menuju kos-kosan milik saksi korban ARDIANSYAH dengan berjalan kaki dari rumah terdakwa di jalan Mutiara, sesampainya didepan kos saksi korban ARDIANSYAH, selanjutnya terdakwa dan Lk. REZA masuk kedalam kamar kos saksi korban yang telah dirusak gemboknya dan mengambil 20 (dua puluh) unit Handphone  yaitu handphone merk Redmy Note 8  sebnayak 4 (empat) unit dengan imei 1: 862869047094763, imei 1: 863144041723851 serta 16 (enem belas) unit handphone merk xiaomi redmi note 9 dengan nomor Imei 865073055 274063, headset serta lampu senter diatas meja kerja dalam kamar saksi korban ARDIANSYAH yang kesemuanya dimasukan kedalam tas yang telah dipersiapkan oleh Lk. REZA, kemudian terdakwa dan Lk. REZA langsung pergi meninggalkan kos saksi korban dengan membawa Handphone milik saksi korban ARDIANSYAH tanpa seijin saksi korban ARDIANSYAH menuju kel. Tatanga untuk menukarkan 2 (dua) unit handphone milik saksi korban ARDIANSYAH dengan sabu-sabu yang akan terdakwa dan Lk. REZA gunakan. setelah itu Lk. REZA memberikan uang kepada terdakwa uang sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan Lk. REZA pergi untuk menggunakan sabu-sabu tersebut sambil Lk. REZA memposting Handphone milik saksi korban ARDIANSYAH di media sosial Facebook Lk. REZA untuk dijual.
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi saksi korban ARDIANSYAH pada tanggal 13 Juni 2025 anggota Reskrim Polsek Palu Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa terdakwa yang sedang dihakimi massa jl. Mutiara kel. Birobuli utara kec. Palu selatan kota palu karna mencoba melakukan pencurian dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa dan Lk. REZA yang melakukan pencurian di kos milik saksi korban di Jalan Dewi sartika lorong kenangan kel. Birobuli utara kec. palu selatan kota palu, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor Polsek Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ARDIANSYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000. ( dua puluh juta rupiah ).

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya