INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
107/Pdt.G/2025/PN Pal | PT Bank Perekonomian Rakyat Palu Anugerah | AGUSMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 107/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat dokumen pengikatan kredit sebesar Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) berdasarkan Akta Nomor 4 tertanggal 08 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Kendy Triana Puspita S.H., M.Kn, disusul diterbitkannya Surat Perjanjian Kredit (SPK) Nomor 10483/PLA/PHA/XII/2022 dengan jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang berdiri dan melekat diatasnya SHM No. 00790, Seluas 301 M2, Kel. Taipa, Kec. Palu Utara, Kota. Palu, Prov. Sulawesi Tengah atas nama AGUSMAN, kemudian dikuatkan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 5 tertanggal 08 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kendy Triana Puspita S.H., M.Kn. di Kota Palu antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar janji/ Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT untuk membayarkan uang pelunasan hutang fasilitas Kredit kepada PENGGUGAT dengan rincian:
a. Tunggakan Bunga 20x (Dua Puluhkali) Angsuran: Rp 32.250.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
b. Pelunasan Pokok: Rp 16.875.000,-(Enam Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
c. Denda Keterlambatan: Rp 2.850.848,- (Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah);
d. Pinalty : Rp 9.675.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
e. Bunga Berjalan : Rp. 495.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
f. Tagihan lainnya: Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
Kesemuanya dengan total sebesar Rp 63.145.848,- (Enam Puluh Tiga Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah)
Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT untuk mengosongkan objek agunan berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang berdiri dan melekat diatasnya SHM No. 00790, Seluas 301 M2, Kel. Taipa, Kec. Palu Utara, Kota. Palu, Prov. Sulawesi Tengah atas nama AGUSMAN apabila TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan untuk membayarkan uang pelunasan fasilitas Kredit sejumlah Rp 63.145.848,- (Enam Puluh Tiga Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap
6. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan atas objek agunan berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang berdiri dan melekat diatasnya SHM No. 00790, Seluas 301 M2, Kel. Taipa, Kec. Palu Utara, Kota. Palu, Prov. Sulawesi Tengah atas nama AGUSMAN apabila TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan untuk membayarkan uang pelunasan fasilitas kredit sejumlah Rp 63.145.848,- (Enam Puluh Tiga Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) kepada PENGGUGAT dan untuk penjualan tersebut dapat dilakukan PENGGUGAT seketika setelah 14 (empat belas) hari putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT melakukan upaya hukum keberatan;
8. Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |