INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Pal | AGUS RAMADHAN | 1.PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk SENTRA KREDIT KECIL PALU Cq. Divisi Retail Collection & Recorvery Program Ramedia & Recovery Region 11 2.PT Bali Auction House 3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti telah melakukan perbuatan MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa proses pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan hukum kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I untuk tidak mengajukan permohonan lelang terhadap balai lelang KPKNL (TERGUGAT III) maupun balai lelang Swasta;
6. Menetapkan kepada TERGUGAT I untuk merestrukturisasi kredit PENGGUGAT ;
7. Menyatakan sah berharga Sita Jaminan:
7.1. Sebidang tanah seluas 372 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 02486 atas nama Agus Ramadhan yang terletak di Jl. Pangimpuan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah ;
7.2. Sebidang tanah seluas 955 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 01738 atas nama Agus Ramadhan yang terletak di Jl. Tg. Manimbaya IV, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah ;
8. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II mengganti kerugian PENGGUGAT baik secara materil maupun moril secara tanggung renteng sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah) ;
9. Menyatakan Hukum, Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi dari para TERGUGAT;
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar Biaya Perkara ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |