Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Pal AGUS RAMADHAN 1.PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk SENTRA KREDIT KECIL PALU Cq. Divisi Retail Collection & Recorvery Program Ramedia & Recovery Region 11
2.PT Bali Auction House
3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS RAMADHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. MUHTAR. SHAGUS RAMADHAN
Tergugat
NoNama
1PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk SENTRA KREDIT KECIL PALU Cq. Divisi Retail Collection & Recorvery Program Ramedia & Recovery Region 11
2PT Bali Auction House
3Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti telah melakukan perbuatan MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa proses pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan hukum kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I untuk tidak mengajukan permohonan lelang terhadap balai lelang KPKNL (TERGUGAT III) maupun balai lelang Swasta;
6. Menetapkan kepada TERGUGAT I untuk merestrukturisasi kredit PENGGUGAT ;
7. Menyatakan sah berharga Sita Jaminan:
7.1. Sebidang tanah seluas 372 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 02486 atas nama Agus Ramadhan yang terletak di Jl. Pangimpuan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah ;
7.2. Sebidang tanah seluas 955 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya sesuai SHM No. 01738 atas nama Agus Ramadhan yang terletak di Jl. Tg. Manimbaya IV, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah ;
 
8. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II mengganti kerugian PENGGUGAT baik secara materil maupun moril secara tanggung renteng sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah) ;
9. Menyatakan Hukum, Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi dari para TERGUGAT;
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar Biaya Perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak