Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal Maryono PT. ANA-SJA 1 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maryono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ANA-SJA 1
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum tergugat untuk membayarkan uang Pesangon kepada penggugat tanpa ada potongan;
3. Menyatakan Penggugat berhak terhadap uang pesangon sebesar Rp. 79.000.000 yang saat ini telah dilakukan pemotongan oleh Management PT. ANA-SJA 1;
4. Menghukum Management PT. ANA-SJA 1 untuk membayar yang pasangon yang telah dipotong sebesar Rp.79.000.000, paling lambat 3 hari kerja setelah putusan;
5. Menghukum tergugat agar tidak melakukan potongan kepada karyawan yang terjadi akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak