Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
186/Pdt.G/2025/PN Pal JEMY PENO 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Palu
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk, Divisi Retail Collection & Recovery regional 11
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 186/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEMY PENO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRISMAN, S.HJEMY PENO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Palu
2PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk, Divisi Retail Collection & Recovery regional 11
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan objek agunan Penggugat sebagaimana yang tertuang dalam pengumuman lelang adalah objek sengketa;
  3. Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama – sama menjual objek agunan untuk melunasi hutang Penggugat kepada Tergugat I dengan cara perlahan dan dengan harga pasaran atau nilai Apraisal sekarang;
  4. MenyatakanTergugat I, Tergugat.II dan siapa saja tidak dapat melelang barang jaminan Penggugat yang ada dalam perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I.
  5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013. Pasal 23 ayat 1.
  6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293 / KMK /.09 / 1993  pasal 1 butir 2.
  7. Menyatakan status kredit Penggugat kepada Tergugat.I belum masuk kategori bermasalah serta belum masuk ketegori Wanprestasi;
  8. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak membebankan bunga pinjaman Kepada Penggugat semenjak 6 (enam) bulan terakhir setelah dinyatakan kredit macet, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1021 K/Pdt.2013;.
  9. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15PBI/2012 pasal I ayat 26.
  10. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menangguhkan kelak hak tanggungan diatas objek sengketa sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  11. Menyatakan tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum lelang hak tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat I bersama Tergugat II.
  12. Meletakkan sita jaminan di atas objek sengketa.
  13. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.

SUBSIDAIR :

Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang se adil – adilnya (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak