Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2025/PN Pal Endang Dwi Astuti, S,H. RESKY OMAN ANAK DARI RAMMA Alias OMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1881/P.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Endang Dwi Astuti, S,H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESKY OMAN ANAK DARI RAMMA Alias OMEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa terdakwa RESKY OMAN ANAK DARI RAMMA Alias OMEN pada hari Sabtu Tanggal 22 Maret 2025 Sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Homestay Dirgantara Jalan Kijang Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu Prov. Sulawesi Tenggah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 3 (Tiga) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 48,4707  (Empat Delapan Koma Empat Tujuh Nol Tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 AMBRAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil shabu miliknya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wita di lorong 3 (tiga) Kec. Tatanga Kota Palu dan menyampaikan saat mengambil shabu terdakwa menunggu dilorong nanti ada orang yang antarkan Shabu, jika shabu sudah diterima terdakwa selanjutnya dibawa ke Sausu, dengan upah yang akan diterima terdakwa sebesar Rp.5.000.000,(Lima Juta Rupiah) dan uang jalan untuk keperluan selama di Palu sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), atas penyampaian AMBRAN tersebut terdakwa menyetujui dan berangkat ke Palu dan tiba pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 wita.
  • Bahwa saat di Palu terdakwa menyewa Homestay Dirgantara di Jalan Kijang Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita atas perintah AMBRAN terdakwa menuju lorong 3 Kec. Tatanga Kota Palu bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal yang akan memberikan shabu pesananan AMBRAN, terdakwa kemudian bertemu orang yang mengantar shabu tersebut, memberikan, menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic isi shabu yang dililit lakban kepada terdakwa lalu mengatakan bahwa paket tersebut adalah pesananya AMBRAN selanjutnya orang tersebut menyerahkan, memberikan lagi 1 (satu) paket shabu bagian/upah terdakwa untuk terdakwa gunakan konsumsi lalu terdakwa kembali ke Homestay, saat tiba di Homestay 1 (satu) bungkus plastic shabu dililit lakban terdakwa simpan di dalam saku celana panjang terdakwa yang kemudian terdakwa gantung dalam kamar mandi, selanjutnya terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket shabu bagian terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu Tanggal 22 Maret 2025 Sekitar Pukul 23.00 Wita saat terdakwa membuka pagar Homestay hendak keluar mencari makan, masuklah 3 (tiga) Petugas Tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulteng yaitu Saksi HERMANTO, Saksi RENALDY MAKALAG dan Saksi SAMSUDDIN HAERUDDIN yang sebelumya sudah memperoleh informasi adanya seseorang yang masuk ke Lorong 3 Kec. Tatanga Kota Palu untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dan sesuai hasil Penyidikan telah mengetahui identitas pelaku dan Lokasi tersebut. saat itu salah satu Tim bertanya kepada terdakwa ”kau dikamar nomor berapa?” terdakwa berkata” kamar ujung sebelah kanan” terdakwa lalu diajak Saksi HERMANTO dan Saksi RENALDY MAKALAG masuk ke kamar Homestay melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sedangkan saksi SAMSUDDIN HAERUDDIN berada di luar kamar untuk memastikan situasi di sekitar penangkapan serta melakukan koordinasi terhadap masyarakat yang berada di lokasi untuk menyaksikan kegiatan tersebut.
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar Homestay Petugas menemukan 1 (satu) paket Shabu diatas meja dan 1 (satu) buah pireks kaca alat yang terdakwa gunakan untuk menghisap Shabu dibawah lantai kamar, kemudian Petugas melanjutkan pemeriksaan didalam kamar mandi menemukan 1 (satu) bungkusan plastic yang dililit lakban yang berisi 2 (dua) paket shabu didalam celana terdakwa yang digantung didalam kamar mandi yang diakui terdakwa diperolehnya dengan cara mengambil di Tatanga dengan orang yang terdakwa tidak kenal atas suruhan AMBRAN, sehingga atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawah kekantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (Tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat Netto 48,4707  (Empat delapan koma empat tujuh Nol tujuh) gram, yang telah disita sebagai barang bukti berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0079 tanggal 24 Maret 2025, dengan Kesimpulan : contoh yang diuji mengandung Methamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.  

            

------- Perbuatan terdakwa RESKY OMAN ANAK DARI RAMMA Alias OMEN diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A t a u

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa terdakwa RESKY OMAN ANAK DARI RAMMA Alias OMEN pada hari Sabtu Tanggal 22 Maret 2025 Sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Homestay Dirgantara Jalan Kijang Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu Prov. Sulawesi Tenggah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 3 (Tiga) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 48,4707  (Empat Delapan Koma Empat Tujuh Nol Tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 AMBRAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil shabu miliknya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wita di lorong 3 (tiga) Kec. Tatanga Kota Palu dan menyampaikan saat mengambil shabu terdakwa menunggu dilorong nanti ada orang yang antarkan Shabu, jika shabu sudah diterima terdakwa selanjutnya dibawa ke Sausu, dengan upah yang akan diterima terdakwa sebesar Rp.5.000.000,(Lima Juta Rupiah) dan uang jalan untuk keperluan selama di Palu sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), atas penyampaian AMBRAN tersebut terdakwa menyetujui dan berangkat ke Palu dan tiba pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 wita.
  • Bahwa saat di Palu terdakwa menyewa Homestay Dirgantara di Jalan Kijang Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita atas perintah AMBRAN terdakwa menuju lorong 3 Kec. Tatanga Kota Palu bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal yang akan memberikan shabu pesananan AMBRAN, terdakwa kemudian bertemu orang yang mengantar shabu tersebut, memberikan, menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic isi shabu yang dililit lakban kepada terdakwa lalu mengatakan bahwa paket tersebut adalah pesananya AMBRAN selanjutnya orang tersebut menyerahkan, memberikan lagi 1 (satu) paket shabu bagian/upah terdakwa untuk terdakwa gunakan konsumsi lalu terdakwa kembali ke Homestay, saat tiba di Homestay 1 (satu) bungkus plastic shabu dililit lakban terdakwa simpan di dalam saku celana panjang terdakwa yang kemudian terdakwa gantung dalam kamar mandi, selanjutnya terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket shabu bagian terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu Tanggal 22 Maret 2025 Sekitar Pukul 23.00 Wita saat terdakwa membuka pagar Homestay hendak keluar mencari makan, masuklah 3 (tiga) Petugas Tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulteng yaitu Saksi HERMANTO, Saksi RENALDY MAKALAG dan Saksi SAMSUDDIN HAERUDDIN yang sebelumya sudah memperoleh informasi adanya seseorang yang masuk ke Lorong 3 Kec. Tatanga Kota Palu untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dan sesuai hasil Penyidikan telah mengetahui identitas pelaku dan Lokasi tersebut. saat itu salah satu Tim bertanya kepada terdakwa ”kau dikamar nomor berapa?” terdakwa berkata” kamar ujung sebelah kanan” terdakwa lalu diajak Saksi HERMANTO dan Saksi RENALDY MAKALAG masuk ke kamar Homestay melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sedangkan saksi SAMSUDDIN HAERUDDIN berada di luar kamar untuk memastikan situasi di sekitar penangkapan serta melakukan koordinasi terhadap masyarakat yang berada di lokasi untuk menyaksikan kegiatan tersebut.
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar Homestay Petugas menemukan 1 (satu) paket Shabu diatas meja dan 1 (satu) buah pireks kaca alat yang terdakwa gunakan untuk menghisap Shabu dibawah lantai kamar, kemudian Petugas melanjutkan pemeriksaan didalam kamar mandi menemukan 1 (satu) bungkusan plastic yang dililit lakban yang berisi 2 (dua) paket shabu didalam celana terdakwa yang digantung didalam kamar mandi yang diakui terdakwa diperolehnya dengan cara mengambil di Tatanga dengan orang yang terdakwa tidak kenal atas suruhan AMBRAN, sehingga atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawah kekantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (Tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat Netto 48,4707  (Empat delapan koma empat tujuh Nol tujuh) gram, yang telah disita sebagai barang bukti berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0079 tanggal 24 Maret 2025, dengan Kesimpulan : contoh yang diuji mengandung Methamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.  

     

Perbuatan terdakwa RESKY OMAN ANAK DARI RAMMA Alias OMEN diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya