Petitum Permohonan |
Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan Nomor S.PPP/50/V/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2024, Surat Ketetapan Nomor 50.Stap/V/2024/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2024 adalah tidak sah secara hukum;
Menghukum/memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk membatalkan surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/ 50/ V/ RES.1.11/ 2024/ Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2024 dan Surat Ketetapan Nomor 50.Stap/ V/2024/ Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2024;
Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk melanjutkan Penyidikan Tersangka atas nama Waris Abbas berdasarkan LP-B/201/VII/2022/SPKT/POLDA SUL-TENGAH, surat perintah penyidikan Nomor Sp.Sidik/212/IX/2022/Ditreskrimum tanggal 08 September 2022 dan surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/ 82/ X/ 2022/ Ditreskrimum tanggal 21 Oktober 2022;
Membebankan biaya perkara menurut hukum. |