Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
1.VIKI GUSTIANO Alias VIKI
2.MOH. FADEL Alias FADEL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-772/P.2.10/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIKI GUSTIANO Alias VIKI[Penahanan]
2MOH. FADEL Alias FADEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa VIKI GUSTIANO Alias VIKI bersama-sama terdakwa MOH. FADEL Alias FADEL, sdra. ANDI (DPO) dan sdra. SAID (DPO) pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Touwa Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa VIKI GUSTIANO Alias VIKI bersama-sama terdakwa MOH. FADEL Alias FADEL, sdra. ANDI (DPO) dan sdra. SAID (DPO) yang melintasi Jalan Towua dengan tujuan untuk mengambil buah mangga yang berada dipinggir jalan lalu ketika melintas di depan Toko Roti Master Bakery milik saksi korban MERRY HARYANTO tiba-tiba sdra. ANDI (DPO) memberi tantangan untuk berlomba mengambil CCTV yang sedang terpasang di sudut kiri dan kanan Toko Roti tersebut. Selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban,  para terdakwa mengambil 2 (dua) buah CCTV merk HIKVISION dengan cara sdra. SAID (DPO) naik dibahu terdakwa MOH. FADEL Alias FADEL  lalu mencabut paksa 1 (satu) buah CCTV yang terpasang disebelah kanan dengan menggunakan tangan hingga terlepas, kemudian sdra. ANDI (DPO) naik dibahu terdakwa VIKI GUSTIANO Alias VIKI lalu mencabut 1 (satu) buah CCTV yang terpasang dibagian kiri dengan menggunakan tangan hingga terlepas. Selanjutnya setelah berhasil mengambil 2 (dua) buah CCTV tersebut kemudian terdakwa MOH. FADEL Alias FADEL memberikan 1 buah CCTV tersebut kepada sdra. ANDI (DPO) untuk dimiliki dan digunakan secara pribadi sedangkan 1 (satu) buah CCTV lagi diberikan kepada terdakwa VIKI GUSTIANO Alias VIKI untuk kemudian dimiliki dan dibuang tidak jauh dari Toko Roti milik saksi korban tersebut. Kemudian berdasarkan hasil rekaman CCTV, saksi korban melaporkan ke kantor kepolisian Sektor Palu Selatan sehingga anggota kepolisian melakukan pencarian terhadap para terdakwa. Selanjutnya sekitar 1 (satu) bulan kemudian dari kejadian tersebut terdakwa VIKI GUSTIANO Alias VIKI  bersama terdakwa MOH. FADEL Alias FADEL  ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Palu Selatan lalu pihak Kepolisian Sektor Palu Selatan meminta terdakwa MOH. FADEL Alias FADEL untuk menunjukkan rumah sdra. ANDI (DPO) dan sdra. SAID (DPO) namun sdra. ANDI (DPO) dan sdra. SAID (DPO) sudah melarikan diri dan sampai saat ini masih dilakukan pencarian oleh pihak Kepolisian Sektor Palu Selatan. Selanjutnya  terdakwa VIKI GUSTIANO Alias VIKI bersama-sama terdakwa MOH. FADEL Alias FADEL beserta barang bukti 1 (satu) CCTV merk HIKVISION yang ditemukan dirumah sdra. ANDI (DPO)  dibawah ke Kantor Kepolisian Sektor Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------

Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban MERRY HARYANTO mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). -----------------------------------------------

Bahwa perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHP. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya