Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Pal NAHWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NAHWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.      Mengabulkan permohonan pemohon.

 

2.      Menetapkan bahwa orang yang bernama NAHWI yang lahir pada tanggal 03 AGUSTUS 1967 dan NAHWI yang lahir pada tanggal 01 JANUARI 1969   adalah satu orang yang sama yakni pemohon, dan tanggal bulan, tahun lahir yang benar yang di pakai sekarang adalah  03 AGUSTUS 1967

3.Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada pemohon atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak