INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 126/Pdt.P/2025/PN Pal | A. UMMU HERIAH, S.H., M.Si | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||
| Nomor Perkara | 126/Pdt.P/2025/PN Pal | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa kakak kandung dari pemohon yang bernama ANDI NUR MU’MIN Lahir di Watampone, pada tanggal 20 November 1971, berdasarkan Akta Kelahiran No. 955/DISP/V/2002, yang dikeluarkan oleh Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone, adalah benar mempunyai penyakit gangguan kejiwaan.
3. Menyatakan pemohon adalah sebagai Wali/Pengampu dari kakak kandung pemohon yang bernama ANDI NUR MU’MIN.
4. Menetapkan pemohonlah yang berhak untuk mewakili kakak pemohon ANDI NUR MU’MIN dalam melakukan segala tindakan hukum.
5. Menetapkan anak kedua yaitu saudara kandung pemohon yang bernama ANDI NUR MU’MIN adalah dalam pengawasan dan Pengampuan Pemohon.
6. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Dan atau Ketua Pengadilan Negeri Palu Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
