| Petitum |
PRIMAIR.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan untuk itu dikuatkan.
- Menyatakan Tergugat ada berhutang pada Penggugat berupa:
- Sisa harga pekerjaan pembangunan Mall Tatura sebesar Rp. 10.875.579.449.-( sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah), beserta Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 2.268.290.117, ( dua milyar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus tujuh belas rupiah
- Menyatakan Tergugat telah lalai membayar hutang sisa harga pekerjaaa tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 10.875.579.449 ( sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah ) dan telah pula lalai membayar Pajak Pertambahan NilaiĀ : Rp. 2.268.290.117, ( dua milyar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus tujuh belas rupiah.
- Menghukum Tergugat oleh karena itu untuk membayar hutang sisa harga pekerjaan pembangunan Mall Tatura Kepada Penggugat sebesar Rp. 10.875.579.449.-( sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) ditambah ganti rugi 2 % setiap bulan terhitung sejak bulan April 2006 sampai dengan Tergugat membayar lunas seluruh hutangnya.
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 2.268.290.117. ( dua milyar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus tujuh belas rupiah ).
- Menyatakan putusan perkara iai dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|