Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2007/PN.PL PT CITRA BETON SINAR PERKASA PT CITRA NUANSA ELOK Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Agu. 2007
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2007/PN.PL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CITRA BETON SINAR PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT CITRA NUANSA ELOK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan untuk itu dikuatkan.
  3. Menyatakan Tergugat ada berhutang pada Penggugat berupa:

- Sisa harga pekerjaan pembangunan Mall Tatura sebesar Rp. 10.875.579.449.-( sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah), beserta Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 2.268.290.117, ( dua milyar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus tujuh belas rupiah

  1. Menyatakan Tergugat telah lalai membayar hutang sisa harga pekerjaaa tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 10.875.579.449 ( sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah ) dan telah pula lalai membayar Pajak Pertambahan NilaiĀ  : Rp. 2.268.290.117, ( dua milyar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus tujuh belas rupiah.
  2. Menghukum Tergugat oleh karena itu untuk membayar hutang sisa harga pekerjaan pembangunan Mall Tatura Kepada Penggugat sebesar Rp. 10.875.579.449.-( sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) ditambah ganti rugi 2 % setiap bulan terhitung sejak bulan April 2006 sampai dengan Tergugat membayar lunas seluruh hutangnya.
  3. Menghukum pula Tergugat untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 2.268.290.117. ( dua milyar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus tujuh belas rupiah ).
  4. Menyatakan putusan perkara iai dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak