Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Pal Sri Sundari, ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Sundari, ST
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan bahwa nama anak kedua pemohon yang semula bernama MALIK FAIZAR ALGHIFARI diubah/diganti menjadi MALIK DIMAS PRAYOGA 
3. Memerintahkan pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu untuk merubah nama anak kedua Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang semula bernama MALIK FAIZAR ALGHIFARI diubah/diganti menjadi MALIK DIMAS PRAYOGA, Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak